logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Gelar Pesta Narkoba, Polisi di Pamekasan Tangkap 9 Orang

News13 Desember 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 20 Sep 2025, 16:21 WIB
Diterbitkan 13 Des 2020, 14:37 WIB
Copy Link
Batalkan

Asyik pesta narkoba di sebuah hotel dan tempat karaoke, sembilan orang tersangka, ditangkap aparat Reskoba Polres Pamekasan, Jawa Timur. Selain menggelandang tersangka, polisi juga menyita barang bukti, tujuh butir pil ekstasi sebagai barang bukti. Keseluruhan sembilan pelaku pesta narkoba jenis pil ekstasi, di sebuah hotel dan tempat karaoke di Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ditangkap aparat Reskoba Polres Pamekasan, Jawa Timur. Seluruh tersangka ditangkap, tanpa melakukan perlawanan dengan tangan diborgol, dibawa masuk ke dalam mobil polisi. Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Bambang Hermanto, mengatakan, penangkapan pada Minggu malam itu, dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat, jika ada sembilan orang menggelar pesta narkoba, di sebuah hotel dan tempat karaoke. Mereka terdiri dari tujuh orang laki-laki dan dua orang perempuan, masing-masing adalah warga Sampang dan Pamekasan. Selain menangkap para budak narkoba, polisi juga menyita barang bukti tujuh butir pil ekstasi. Berikut diberitakan pada Fokus, (9/12/2020). "Dari hasil tersebut, kita mengamankan barang bukti di room-nya saja itu dua ineks, terus yang satunya warna hijau agak pucat, jadi semuanya tiga, terus di hotelnya, di hotel 204 kita menemukan barang bukti enam butir," ujar AKP Bambang Hermanto, Kasat Reskoba Polres Pamekasan, seperti dikutip dari Fokus, 9 Desember 2020. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35, tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 10 tahun.

  • Narkoba
  • Fokus
  • Fokus Indosiar
  • Indosiar
  • Pamekasan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Pesta Narkoba
  • news06:20
    Iran Siaga Penuh dan Ancam Amerika Serikat | Banjir Kepung Pandeglang
    News2 hari yang lalu
  • news05:27
    Tatapan Bang Yos Lihat Tiang Monorel Dibongkar | Purbaya Mutasi Buang Pegawai Pajak ke Pelosok
    News2 hari yang lalu
  • news09:07
    Permohonan Anak Jurnalis ke Hakim MK Sidang Gugatan UU TNI: Api Telah Renggut Keluarga Saya
    News2 hari yang lalu
  • news08:52
    Tangis Anak Jurnalis Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Curhat Sang Ayah Tewas Dihabisi
    News2 hari yang lalu
  • news08:07
    Geram DPR Gerindra Serukan Lawan Oknum Aparat TNI-Polri: Mari Kita Keroyok Sama-Sama!
    News2 hari yang lalu
  • news01:49
    Bahlil Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Akademisi: Kampus Bisa Terima Manfaat Pengelolaan Tambang
    News2 hari yang lalu
  • news09:46
    [Full] Isi Pertemuan Prabowo & 1.200 Akademisi di Istana, Rektor-Guru Besar Ada Permintaan Khusus
    News2 hari yang lalu
  • news09:30
    Rieke Oneng Ungkit Kisah Pilu Aurelie di Rapat DPR, Desak Pelaku Dihukum Setimpal
    News2 hari yang lalu
  • news03:16
    Pilu Tangis Laras Faizati Usai Divonis Salah Tanpa Dibui: Saya Pulang, Tapi Keadilan..
    News2 hari yang lalu
  • news04:36
    Langka, Ajang Amal Kumpulkan Mobil Super Mewah!
    News2 hari yang lalu