logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Gelar Pesta Narkoba, Polisi di Pamekasan Tangkap 9 Orang

News13 Desember 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 20 Sep 2025, 16:21 WIB
Diterbitkan 13 Des 2020, 14:37 WIB
Copy Link
Batalkan

Asyik pesta narkoba di sebuah hotel dan tempat karaoke, sembilan orang tersangka, ditangkap aparat Reskoba Polres Pamekasan, Jawa Timur. Selain menggelandang tersangka, polisi juga menyita barang bukti, tujuh butir pil ekstasi sebagai barang bukti. Keseluruhan sembilan pelaku pesta narkoba jenis pil ekstasi, di sebuah hotel dan tempat karaoke di Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ditangkap aparat Reskoba Polres Pamekasan, Jawa Timur. Seluruh tersangka ditangkap, tanpa melakukan perlawanan dengan tangan diborgol, dibawa masuk ke dalam mobil polisi. Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Bambang Hermanto, mengatakan, penangkapan pada Minggu malam itu, dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat, jika ada sembilan orang menggelar pesta narkoba, di sebuah hotel dan tempat karaoke. Mereka terdiri dari tujuh orang laki-laki dan dua orang perempuan, masing-masing adalah warga Sampang dan Pamekasan. Selain menangkap para budak narkoba, polisi juga menyita barang bukti tujuh butir pil ekstasi. Berikut diberitakan pada Fokus, (9/12/2020). "Dari hasil tersebut, kita mengamankan barang bukti di room-nya saja itu dua ineks, terus yang satunya warna hijau agak pucat, jadi semuanya tiga, terus di hotelnya, di hotel 204 kita menemukan barang bukti enam butir," ujar AKP Bambang Hermanto, Kasat Reskoba Polres Pamekasan, seperti dikutip dari Fokus, 9 Desember 2020. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35, tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 10 tahun.

  • Narkoba
  • Fokus
  • Fokus Indosiar
  • Indosiar
  • Pamekasan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Pesta Narkoba
  • news07:13
    Hormat Prabowo Bangga Jaksa Agung Sangar Sikat Habis Penjahat
    News3 hari yang lalu
  • news08:16
    Keras Prabowo Sikat 20 Perusahaan Sawit Nakal Bikin 100 Ribu Rakya Sengsara
    News3 hari yang lalu
  • news07:12
    Jet Pribadi Jatuh dan Tewaskan Panglima Militer Libya | Pos Nataru di Banyuwangi Tampil Unik
    News3 hari yang lalu
  • news02:55
    UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
    News3 hari yang lalu
  • news02:54
    Kejutan! Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Menjadi Rp5,729 Juta
    News3 hari yang lalu
  • news08:22
    Prabowo Tak Peduli Sering Ditertawai Bicara Kekuatan Asing Ganggu Indonesia
    News3 hari yang lalu
  • news24:22
    Berapi-api Prabowo Tunjuk-Tunjuk Depan Tumpukan Uang Triliunan: Saya Akan Mati!
    News3 hari yang lalu
  • news09:56
    Jaksa Agung Depan Prabowo Bongkar Pelaku Penyebab Banjir Sumatera
    News3 hari yang lalu
  • news01:27
    Uang Sitaan Rp6,62 Triliun Kerja Satgas PKH Kejagung Diserahkan ke Presiden Prabowo
    News3 hari yang lalu
  • news14:34
    Rais Aam PBNU Buka Suara Soal Pemberhentian Ketum PBNU
    News3 hari yang lalu