logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Curi Handphone di 14 Lokasi, Pelaku Akhirnya Tertangkap Berkat Rekaman CCTV

News2 Desember 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 14:49 WIB
Diterbitkan 02 Des 2020, 19:53 WIB
Copy Link
Batalkan

Tersangka pencurian handphone yang sempat viral di media sosial, akhirnya berhasil ditangkap anggota Satuan Reserse Polres Lamongan, Jawa Timur. Tersangka mengaku sudah mencuri di 14 lokasi. Hasil penjualan barang curian, dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. SH, seorang perempuan (41), warga Kabupaten Lamongan, ini tak berkutik hanya bisa pasrah, saat diringkus polisi setelah aksi mencurinya terekam cctv. Tak hanya sekali, tersangka ternyata sudah mencuri handphone di 14 lokasi berbeda. Seringnya, SH mencuri handphone milik pedagang kaki lima, maupun toko yang sudah diincar. Tersangka berdalih, terpaksa mencuri handphone untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari. Uang pensiun suami, menurut dia telah habis untuk bayar cicilan. Modus yang dipakai tersangka, dengan pura-pura membeli sesuatu di lapak kaki lima, atau kios, maupun toko yang sebelumnya sudah diincar. Saat penjual lengah, handphone milik penjual yang lupa tidak terpantau langsung diambil dan bergegas pergi. "Kita dapati bahwasanya tersangka kelihatan dari itu, dan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, kita dapati tersangka berada di rumahnya di daerah Tambora, kemudian dari penangkapan tersebut kita mendapati keterangan dari tersangka bahwa terdapat 14 TKP yang ada di Lamongan ini," ujar AKBP Harun, Kapolres Lamongan, Liputan6, 30 November 2020. Selain menangkap tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti handphone hasil kejahatan. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. ** #IngatPesanIbu Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan. Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

  • liputan6
  • Lamongan
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pencurian terekam CCTV
  • Pencurian handphone
  • SCTV Biro Surabaya
  • news06:24
    Ekspresi Prabowo Dengar Pemikiran AHY Soal Pemulihan Pasca Bencana di Aceh
    News2 hari yang lalu
  • news15:18
    Purbaya Jengkel Pengusaha Batu Bara Bikin Tekor Negara: Wajar Gak?
    News2 hari yang lalu
  • news15:18
    Pengakuan Purbaya, Tidak Bisa Tidur Jelang Tahun Baru 2026 Gara-Gara ini: Baru Tahu Saya ...
    News2 hari yang lalu
  • news12:54
    Prabowo Heran Datang ke Lokasi Bencana Sumatera-Aceh Dinyinyiri: Dicari Kesalahannya Juga
    News2 hari yang lalu
  • news07:55
    Prabowo Blak-Blakan Swasta Tertarik Beli Lumpur Bekas Banjir: Monggo, Gubernur Jadi Semangat
    News2 hari yang lalu
  • news07:07
    Momen Tak Terduga, Menko AHY Colek Gubernur Mualem Ajak Salaman
    News2 hari yang lalu
  • news04:46
    Kejutan Super Flu Masuk Indonesia, Kemenkes Blak-blakan Gejala Saat Terkena dan Pencegahannya
    News2 hari yang lalu
  • news14:23
    Curhat Purbaya Kena Protes Gara-Gara Coretax: Lu Bisa Masuk Enggak?
    News2 hari yang lalu
  • news06:21
    Prabowo Cek Langsung Rumah Hunian Danantara di Aceh Tamiang, Ditemani AHY dan Mualem
    News2 hari yang lalu
  • news06:28
    Wanita Nangis Coba Peluk Prabowo di Aceh Tamiang, Paspampres Sigap Mengadang
    News3 hari yang lalu