logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Curi Handphone di 14 Lokasi, Pelaku Akhirnya Tertangkap Berkat Rekaman CCTV

News2 Desember 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 14:49 WIB
Diterbitkan 02 Des 2020, 19:53 WIB
Copy Link
Batalkan

Tersangka pencurian handphone yang sempat viral di media sosial, akhirnya berhasil ditangkap anggota Satuan Reserse Polres Lamongan, Jawa Timur. Tersangka mengaku sudah mencuri di 14 lokasi. Hasil penjualan barang curian, dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. SH, seorang perempuan (41), warga Kabupaten Lamongan, ini tak berkutik hanya bisa pasrah, saat diringkus polisi setelah aksi mencurinya terekam cctv. Tak hanya sekali, tersangka ternyata sudah mencuri handphone di 14 lokasi berbeda. Seringnya, SH mencuri handphone milik pedagang kaki lima, maupun toko yang sudah diincar. Tersangka berdalih, terpaksa mencuri handphone untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari. Uang pensiun suami, menurut dia telah habis untuk bayar cicilan. Modus yang dipakai tersangka, dengan pura-pura membeli sesuatu di lapak kaki lima, atau kios, maupun toko yang sebelumnya sudah diincar. Saat penjual lengah, handphone milik penjual yang lupa tidak terpantau langsung diambil dan bergegas pergi. "Kita dapati bahwasanya tersangka kelihatan dari itu, dan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, kita dapati tersangka berada di rumahnya di daerah Tambora, kemudian dari penangkapan tersebut kita mendapati keterangan dari tersangka bahwa terdapat 14 TKP yang ada di Lamongan ini," ujar AKBP Harun, Kapolres Lamongan, Liputan6, 30 November 2020. Selain menangkap tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti handphone hasil kejahatan. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. ** #IngatPesanIbu Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan. Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

  • liputan6
  • Lamongan
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pencurian terekam CCTV
  • Pencurian handphone
  • SCTV Biro Surabaya
  • news05:30
    Noel Bocorkan Dugaan Parpol Terlibat Pemerasan K3 | Perahu Sound Horeg Jatuh ke Sungai
    News11 jam yang lalu
  • news07:39
    Menkeu Purbaya Kejutkan DPR, Miris Bayangkan Pasien Cuci Darah Tapi PBI JKN Dinonaktifkan
    News13 jam yang lalu
  • news07:05
    Menohok Rieke PDIP Tanya Purbaya Ribut BPJS Kesehatan PBI JKN: Negara Kita Kategori Apa?
    News13 jam yang lalu
  • news05:07
    Purbaya Jawab Kemenkes Disebut Lambat Cairkan Dana Bayar PBI-JK: Uang Saya Banyak...
    News13 jam yang lalu
  • news08:20
    Mahkamah Agung Kecewa Hakim di Depok Kena OTT KPK: Mencoreng Kehormatan
    News13 jam yang lalu
  • news11:22
    Purbaya Emosi Lihat Menteri di Kanan Kiri Kasus PBI JKN Dinonaktifkan: Konyol, Saya Rugi!
    News13 jam yang lalu
  • news06:52
    Diungkap Istana, Pesan Penting Presiden Prabowo Saat Kumpulkan Jenderal TNI Polisi
    News16 jam yang lalu
  • news01:14
    Unik! Karya Seni "Raksasa Hijau" di Finlandia yang Bagai Diselimuti Lumut
    News17 jam yang lalu
  • news04:36
    Wasekjen Demokrat Afriansyah Noor Bantah Keterlibatan SBY Pada Kasus Ijazah Palsu Jokowi
    News17 jam yang lalu
  • news00:46
    Panas! PDIP Skakmat Menkes Kasus PBI Dinonaktifkan: Angka Sendiri Saja Menteri Tak Pasti!
    News19 jam yang lalu