logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Tetapkan Napi Lapas Jombang Jadi Tersangka Terkait Sabu dalam Kerupuk

News27 November 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 07:55 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2020, 17:10 WIB
Copy Link
Batalkan

Narapidana di Lapas Kelas IIB Jombang, Jawa Timur, ditetapkan tersangka oleh penyidik Reserse Narkoba Polres Jombang, pada Senin siang. Setelah pelaku mengakui sabu-sabu dan ineks yang diselundupkan adalah barang miliknya, yang dikirimkan seseorang melalui makanan kerupuk. Inilah NC, salah satu narapidana di Lapas Kelas IIB Jombang, saat dijemput penyidik Reserse Narkoba Polres Jombang di dalam Lapas Jombang, Senin siang. Pelaku dibawa polisi, usai ditetapkan tersangka atas dugaan kepemilikan sabu-sabu dan ineks sebanyak 2 gram dan 5 pil ineks, yang diselundupkan ke dalam Lapas dengan cara dikemas di dalam makanan kerupuk. Kepada petugas pelaku mengaku sudah dua kali menyelundupkan sabu-sabu ke dalam lapas untuk dikonsumsi sendiri. Lantaran, pelaku yang merupakan narapidana di kasus yang sama, ketagihan dan tak bisa menahan untuk mengkonsumsi sabu- sabu. "Memang kami kerja sama dengan Polda dan juga dengan pegawai Lapas, berdasarkan kita pelaksanaan gelar, 1, 2, 3 kali gelar dan kita sangkakan yang bersangkutan, atas nama NS ini yang merupakan tahanan narkoba di Lapas, yang saat ini sedang menjalani hukuman vonis 3 tahun, hari ini akan kita tetapkan lagi sebagai tersangka," ujar AKP Mohammad Mukid, Kasat Narkoba Polres Jombang, seperti dikutip dari tayangan Liputan6, 24 November 2020. Selain menetapkan NC sebagai tersangka, polisi juga masih memburu pengirim sabu-sabu ke dalam Lapas yang identitasnya sudah dikantongi polisi. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang tentang Narkotika, ancaman hukuman 12 tahun penjara.

  • Kasus Narkoba
  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Jombang
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • lapas kelas iib
  • SCTV Biro Surabaya
  • sabu dalam kerupuk
  • news35:40
    Sederet Cara Pemprov Jakarta Antisipasi Pohon Tumbang, Sampai Pakai Alat Canggih
    News2 hari yang lalu
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    News2 hari yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    News2 hari yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    News2 hari yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    News2 hari yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    News2 hari yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    News2 hari yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    News3 hari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    News3 hari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    News3 hari yang lalu