logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Tetapkan Napi Lapas Jombang Jadi Tersangka Terkait Sabu dalam Kerupuk

News27 November 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 07:55 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2020, 17:10 WIB
Copy Link
Batalkan

Narapidana di Lapas Kelas IIB Jombang, Jawa Timur, ditetapkan tersangka oleh penyidik Reserse Narkoba Polres Jombang, pada Senin siang. Setelah pelaku mengakui sabu-sabu dan ineks yang diselundupkan adalah barang miliknya, yang dikirimkan seseorang melalui makanan kerupuk. Inilah NC, salah satu narapidana di Lapas Kelas IIB Jombang, saat dijemput penyidik Reserse Narkoba Polres Jombang di dalam Lapas Jombang, Senin siang. Pelaku dibawa polisi, usai ditetapkan tersangka atas dugaan kepemilikan sabu-sabu dan ineks sebanyak 2 gram dan 5 pil ineks, yang diselundupkan ke dalam Lapas dengan cara dikemas di dalam makanan kerupuk. Kepada petugas pelaku mengaku sudah dua kali menyelundupkan sabu-sabu ke dalam lapas untuk dikonsumsi sendiri. Lantaran, pelaku yang merupakan narapidana di kasus yang sama, ketagihan dan tak bisa menahan untuk mengkonsumsi sabu- sabu. "Memang kami kerja sama dengan Polda dan juga dengan pegawai Lapas, berdasarkan kita pelaksanaan gelar, 1, 2, 3 kali gelar dan kita sangkakan yang bersangkutan, atas nama NS ini yang merupakan tahanan narkoba di Lapas, yang saat ini sedang menjalani hukuman vonis 3 tahun, hari ini akan kita tetapkan lagi sebagai tersangka," ujar AKP Mohammad Mukid, Kasat Narkoba Polres Jombang, seperti dikutip dari tayangan Liputan6, 24 November 2020. Selain menetapkan NC sebagai tersangka, polisi juga masih memburu pengirim sabu-sabu ke dalam Lapas yang identitasnya sudah dikantongi polisi. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang tentang Narkotika, ancaman hukuman 12 tahun penjara.

  • Kasus Narkoba
  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Jombang
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • lapas kelas iib
  • SCTV Biro Surabaya
  • sabu dalam kerupuk
  • news06:24
    Ekspresi Prabowo Dengar Pemikiran AHY Soal Pemulihan Pasca Bencana di Aceh
    Newssehari yang lalu
  • news15:18
    Purbaya Jengkel Pengusaha Batu Bara Bikin Tekor Negara: Wajar Gak?
    Newssehari yang lalu
  • news15:18
    Pengakuan Purbaya, Tidak Bisa Tidur Jelang Tahun Baru 2026 Gara-Gara ini: Baru Tahu Saya ...
    Newssehari yang lalu
  • news12:54
    Prabowo Heran Datang ke Lokasi Bencana Sumatera-Aceh Dinyinyiri: Dicari Kesalahannya Juga
    Newssehari yang lalu
  • news07:55
    Prabowo Blak-Blakan Swasta Tertarik Beli Lumpur Bekas Banjir: Monggo, Gubernur Jadi Semangat
    Newssehari yang lalu
  • news07:07
    Momen Tak Terduga, Menko AHY Colek Gubernur Mualem Ajak Salaman
    Newssehari yang lalu
  • news04:46
    Kejutan Super Flu Masuk Indonesia, Kemenkes Blak-blakan Gejala Saat Terkena dan Pencegahannya
    Newssehari yang lalu
  • news14:23
    Curhat Purbaya Kena Protes Gara-Gara Coretax: Lu Bisa Masuk Enggak?
    Newssehari yang lalu
  • news06:21
    Prabowo Cek Langsung Rumah Hunian Danantara di Aceh Tamiang, Ditemani AHY dan Mualem
    Newssehari yang lalu
  • news06:28
    Wanita Nangis Coba Peluk Prabowo di Aceh Tamiang, Paspampres Sigap Mengadang
    News2 hari yang lalu