logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Bekuk Pengedar yang Kemas Narkoba di Botol Vitamin

News24 November 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 22:59 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2020, 19:16 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang pengedar narkotika jenis sabu, ekstasi, dan juga pil dobel L antar kota. Dibekuk polisi dari Polsek Waru. Untuk mengelabui petugas, tersangka mengemas narkoba ke dalam botol vitamin. Barang bukti sabu-sabu seberat 65 gram, 11 butir pil ekstasi, dan juga pil dobel L, sebanyak 204.000 butir, yang dikemas ke dalam puluhan botol vitamin ini, berhasil disita polisi, dari rumah tersangka IS di kawasan Taman Kota Sidoarjo, Jawa Timur. Untuk mengelabui petugas, barang bukti pil dobel L, dan narkoba jenis sabu-sabu serta ekstasi ini, sengaja dikemas ke dalam puluhan botol vitamin B1. Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut merupakan titipan, dari salah seorang pemasok dengan imbalan uang sebesar Rp 2 juta. "Dari keterangan tersangka, narkotika dan pil dobel L ini, titipan dari seseorang untuk dijual, yangmana tersangka ini mendapat upah 2 juta, dari keterangan tersangka memang demikian, jadi untuk mengelabui petugas, jadi pembungkus pil dobel L ini diberi label seolah-olah menyerupai vitamin B1," ujar Iptu Untoro, Kanit Reskrim Polsek Waru, seperti dikutip dari Liputan6, 23 November 2020. Polisi masih memburu pemasok, dan pemilik barang haram narkoba yang identitasnya sudah dikantongi petugas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat tentang Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

  • liputan6
  • SCTV
  • Narkoba
  • Liputan6 SCTV
  • ekstasi
  • Sidoarjo
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pil dobel L
  • SCTV Biro Surabaya
  • pengedar narkotika
  • news22:56
    Komjen Fadil Blak-blakan Polri Banyak Masalah, Ungkap Arah Baru Depan Kapolri
    News2 jam yang lalu
  • news17:04
    Kapolri Minta Maaf: Kami Sadar Tugas Polri Jauh dari Sempurna
    News2 jam yang lalu
  • news08:04
    Drone Cari Korban Tenggelam di Labuan Bajo | Pelaku Perampasan Merengek Saat Ditangkap
    News2 jam yang lalu
  • news07:15
    Respons Tak Terduga Kasad Maruli, Purbaya Ngakak Soal Jaminan Utang
    News3 jam yang lalu
  • news03:02
    Mencekam Rumah Presiden Putin Dibombardir 91 Drone Jarak Jauh, Diduga Ulah Ukraina
    News4 jam yang lalu
  • news14:13
    Respons Eddy PAN Soal Bendera GAM Berkibar di Aceh Usai Bencana Sumatera
    News4 jam yang lalu
  • news23:11
    [FULL] Komjen Fadil Depan Kapolri Ungkap Banyak Masalah, Blak-blakan Arah Baru Polri
    News4 jam yang lalu
  • news07:04
    Momen Tawa Purbaya Dengar Kasad Maruli Curhat Bingung Soal Biaya Bangun Jembatan
    News4 jam yang lalu
  • news06:09
    Ini Klarifikasi Bupati Gayo Lues Aceh, Surat Tak Mampu Tangani Bencana
    News4 jam yang lalu
  • news08:38
    [FULL] Kasad Maruli Angguk-Angguk, Purbaya Soal Bencana: ini Perintah Presiden!
    News4 jam yang lalu