logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polres Nganjuk Bekuk Dua Residivis Pencurian Sepeda Motor

News4 November 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 09:33 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2020, 14:28 WIB
Copy Link
Batalkan

SH dan IR, dua residivis pencurian sepeda motor diringkus polisi. Saat hendak meringkus, tersangka sempat melawan, sehingga anggota Reskrim Mapolres Nganjuk menembak dua kaki pelaku. Keduanya merupakan alumni rutan Nganjuk, dan bekerja sama untuk mencuri sepeda motor setelah bebas. Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa, sepeda motor, plat nomor palsu, kunci letter T, dan clurit. Kini keduanya diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara. Berikut dilansir pada Liputan6, 1 November 2020. SH dan IR, dua residivis pencurian sepeda motor digelandang ke Mapolres Nganjuk, Jawa Timur. Kaki mereka ditembak, lantaran mencoba melawan dan kabur saat anggota Reskrim Mapolres Nganjuk hendak menangkapnya. Keduanya, adalah alumni Rutan Nganjuk dan saling kenal di dalam penjara. Setelah bebas, mereka sepakat untuk bekerja sama menggasak sepeda motor milik Bimo Adi, yang terparkir di depan minimarket di kawasan Jalan Panglima Sudirman, Nganjuk Kota. Dalam menjalankan aksinya, mereka juga membawa clurit. "Sasarannya adalah sepeda-sepeda motor yang ditinggal oleh pemiliknya, yang kebetulan adalah minim pengawasan," kata AKBP Handono Subiakto, Kapolres Nganjuk. Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa, dua sepeda motor milik korban, sejumlah kunci leter T, untuk menjebol kontak, clurit, serta sejumlah plat nomor kendaraan palsu juga disita. Kini keduanya diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Nganjuk
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • residivis pencurian motor
  • news06:20
    Iran Siaga Penuh dan Ancam Amerika Serikat | Banjir Kepung Pandeglang
    News3 hari yang lalu
  • news05:27
    Tatapan Bang Yos Lihat Tiang Monorel Dibongkar | Purbaya Mutasi Buang Pegawai Pajak ke Pelosok
    News3 hari yang lalu
  • news09:07
    Permohonan Anak Jurnalis ke Hakim MK Sidang Gugatan UU TNI: Api Telah Renggut Keluarga Saya
    News3 hari yang lalu
  • news08:52
    Tangis Anak Jurnalis Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Curhat Sang Ayah Tewas Dihabisi
    News3 hari yang lalu
  • news08:07
    Geram DPR Gerindra Serukan Lawan Oknum Aparat TNI-Polri: Mari Kita Keroyok Sama-Sama!
    News3 hari yang lalu
  • news01:49
    Bahlil Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Akademisi: Kampus Bisa Terima Manfaat Pengelolaan Tambang
    News3 hari yang lalu
  • news09:46
    [Full] Isi Pertemuan Prabowo & 1.200 Akademisi di Istana, Rektor-Guru Besar Ada Permintaan Khusus
    News3 hari yang lalu
  • news09:30
    Rieke Oneng Ungkit Kisah Pilu Aurelie di Rapat DPR, Desak Pelaku Dihukum Setimpal
    News3 hari yang lalu
  • news03:16
    Pilu Tangis Laras Faizati Usai Divonis Salah Tanpa Dibui: Saya Pulang, Tapi Keadilan..
    News3 hari yang lalu
  • news04:36
    Langka, Ajang Amal Kumpulkan Mobil Super Mewah!
    News3 hari yang lalu