logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polres Nganjuk Bekuk Dua Residivis Pencurian Sepeda Motor

News4 November 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 09:33 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2020, 14:28 WIB
Copy Link
Batalkan

SH dan IR, dua residivis pencurian sepeda motor diringkus polisi. Saat hendak meringkus, tersangka sempat melawan, sehingga anggota Reskrim Mapolres Nganjuk menembak dua kaki pelaku. Keduanya merupakan alumni rutan Nganjuk, dan bekerja sama untuk mencuri sepeda motor setelah bebas. Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa, sepeda motor, plat nomor palsu, kunci letter T, dan clurit. Kini keduanya diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara. Berikut dilansir pada Liputan6, 1 November 2020. SH dan IR, dua residivis pencurian sepeda motor digelandang ke Mapolres Nganjuk, Jawa Timur. Kaki mereka ditembak, lantaran mencoba melawan dan kabur saat anggota Reskrim Mapolres Nganjuk hendak menangkapnya. Keduanya, adalah alumni Rutan Nganjuk dan saling kenal di dalam penjara. Setelah bebas, mereka sepakat untuk bekerja sama menggasak sepeda motor milik Bimo Adi, yang terparkir di depan minimarket di kawasan Jalan Panglima Sudirman, Nganjuk Kota. Dalam menjalankan aksinya, mereka juga membawa clurit. "Sasarannya adalah sepeda-sepeda motor yang ditinggal oleh pemiliknya, yang kebetulan adalah minim pengawasan," kata AKBP Handono Subiakto, Kapolres Nganjuk. Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa, dua sepeda motor milik korban, sejumlah kunci leter T, untuk menjebol kontak, clurit, serta sejumlah plat nomor kendaraan palsu juga disita. Kini keduanya diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Nganjuk
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • residivis pencurian motor
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    News2 jam yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    News2 jam yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    News2 jam yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    News2 jam yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    News7 jam yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    News7 jam yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    Newssehari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    Newssehari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    Newssehari yang lalu
  • news09:31
    Keras di DPR, Fraksi Kaltim Protes Menkeu Purbaya Asal-asalan Pangkas Anggaran Daerah
    Newssehari yang lalu