logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polres Nganjuk Bekuk Dua Residivis Pencurian Sepeda Motor

News4 November 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 09:33 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2020, 14:28 WIB
Copy Link
Batalkan

SH dan IR, dua residivis pencurian sepeda motor diringkus polisi. Saat hendak meringkus, tersangka sempat melawan, sehingga anggota Reskrim Mapolres Nganjuk menembak dua kaki pelaku. Keduanya merupakan alumni rutan Nganjuk, dan bekerja sama untuk mencuri sepeda motor setelah bebas. Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa, sepeda motor, plat nomor palsu, kunci letter T, dan clurit. Kini keduanya diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara. Berikut dilansir pada Liputan6, 1 November 2020. SH dan IR, dua residivis pencurian sepeda motor digelandang ke Mapolres Nganjuk, Jawa Timur. Kaki mereka ditembak, lantaran mencoba melawan dan kabur saat anggota Reskrim Mapolres Nganjuk hendak menangkapnya. Keduanya, adalah alumni Rutan Nganjuk dan saling kenal di dalam penjara. Setelah bebas, mereka sepakat untuk bekerja sama menggasak sepeda motor milik Bimo Adi, yang terparkir di depan minimarket di kawasan Jalan Panglima Sudirman, Nganjuk Kota. Dalam menjalankan aksinya, mereka juga membawa clurit. "Sasarannya adalah sepeda-sepeda motor yang ditinggal oleh pemiliknya, yang kebetulan adalah minim pengawasan," kata AKBP Handono Subiakto, Kapolres Nganjuk. Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa, dua sepeda motor milik korban, sejumlah kunci leter T, untuk menjebol kontak, clurit, serta sejumlah plat nomor kendaraan palsu juga disita. Kini keduanya diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Nganjuk
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • residivis pencurian motor
  • news07:13
    Hormat Prabowo Bangga Jaksa Agung Sangar Sikat Habis Penjahat
    News3 hari yang lalu
  • news08:16
    Keras Prabowo Sikat 20 Perusahaan Sawit Nakal Bikin 100 Ribu Rakya Sengsara
    News3 hari yang lalu
  • news07:12
    Jet Pribadi Jatuh dan Tewaskan Panglima Militer Libya | Pos Nataru di Banyuwangi Tampil Unik
    News3 hari yang lalu
  • news02:55
    UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
    News3 hari yang lalu
  • news02:54
    Kejutan! Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Menjadi Rp5,729 Juta
    News3 hari yang lalu
  • news08:22
    Prabowo Tak Peduli Sering Ditertawai Bicara Kekuatan Asing Ganggu Indonesia
    News3 hari yang lalu
  • news24:22
    Berapi-api Prabowo Tunjuk-Tunjuk Depan Tumpukan Uang Triliunan: Saya Akan Mati!
    News3 hari yang lalu
  • news09:56
    Jaksa Agung Depan Prabowo Bongkar Pelaku Penyebab Banjir Sumatera
    News3 hari yang lalu
  • news01:27
    Uang Sitaan Rp6,62 Triliun Kerja Satgas PKH Kejagung Diserahkan ke Presiden Prabowo
    News3 hari yang lalu
  • news14:34
    Rais Aam PBNU Buka Suara Soal Pemberhentian Ketum PBNU
    News3 hari yang lalu