logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polres Nganjuk Bekuk Dua Residivis Pencurian Sepeda Motor

News4 November 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 09:33 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2020, 14:28 WIB
Copy Link
Batalkan

SH dan IR, dua residivis pencurian sepeda motor diringkus polisi. Saat hendak meringkus, tersangka sempat melawan, sehingga anggota Reskrim Mapolres Nganjuk menembak dua kaki pelaku. Keduanya merupakan alumni rutan Nganjuk, dan bekerja sama untuk mencuri sepeda motor setelah bebas. Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa, sepeda motor, plat nomor palsu, kunci letter T, dan clurit. Kini keduanya diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara. Berikut dilansir pada Liputan6, 1 November 2020. SH dan IR, dua residivis pencurian sepeda motor digelandang ke Mapolres Nganjuk, Jawa Timur. Kaki mereka ditembak, lantaran mencoba melawan dan kabur saat anggota Reskrim Mapolres Nganjuk hendak menangkapnya. Keduanya, adalah alumni Rutan Nganjuk dan saling kenal di dalam penjara. Setelah bebas, mereka sepakat untuk bekerja sama menggasak sepeda motor milik Bimo Adi, yang terparkir di depan minimarket di kawasan Jalan Panglima Sudirman, Nganjuk Kota. Dalam menjalankan aksinya, mereka juga membawa clurit. "Sasarannya adalah sepeda-sepeda motor yang ditinggal oleh pemiliknya, yang kebetulan adalah minim pengawasan," kata AKBP Handono Subiakto, Kapolres Nganjuk. Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa, dua sepeda motor milik korban, sejumlah kunci leter T, untuk menjebol kontak, clurit, serta sejumlah plat nomor kendaraan palsu juga disita. Kini keduanya diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Nganjuk
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • residivis pencurian motor
  • news05:38
    Cekcok dengan Suami, Istri Nekat Bakar Rumah!
    News3 jam yang lalu
  • news06:34
    Brutal! Aksi Gerombolan Pelajar Aniaya Pengendara di Cimahi
    News3 jam yang lalu
  • news08:16
    Asap Muncul dari Mesin, KRL Jakarta-Bogor Dievakuasi Mendadak
    News3 jam yang lalu
  • news04:13
    Beli Ganja Online, Pengedar Diciduk Saat Ambil Paket Ekspedisi
    News3 jam yang lalu
  • news12:31
    Wali Kota Bekasi Diancam Warga Saat Penertiban Lapak | Lansia Diserang Buaya Liar
    News17 jam yang lalu
  • news03:27
    Begini Penampakan Sungai Cisadane Tercemar Akibat Kebakaran Gudang Pestisida
    News19 jam yang lalu
  • news09:13
    Komisi VIII DPR Cecar Babe Haikal, Emosi Ungkap Temuan Sertifikasi Halal Bayar Jutaan
    News19 jam yang lalu
  • news02:10
    Fenomena Tua di Jalan, Berapa Banyak Waktu Dihabiskan karena Macet?
    News19 jam yang lalu
  • news10:48
    Sosok Ketum Demokrat AHY di Mata Merry Riana Seorang Kesatria
    Newssehari yang lalu
  • news05:01
    Keras DPR Semprot Babe Haikal, Singgung Dapur MBG Tak Miliki Sertifikat Halal
    Newssehari yang lalu