logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Terpengaruh Miras, 6 Pengamen Keroyok Temannya hingga Tewas

News4 November 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 21 Sep 2025, 17:38 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2020, 06:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Hanya gara-gara salah paham, enam pengamen di Pasuruan, Jawa Timur, mengeroyok seorang temannya hingga tewas. Kasus dipicu karena salah seorang pelaku, menuduh korban akan menggelapkan motor temannya yang dipinjam. Dalam waktu kurang dari 12 jam, para pelaku diringkus polisi. Enam pengamen yang diduga membunuh korban, Enek Hendriyanto (20), warga Grati, Pasuruan, Jawa Timur, diringkus Polres Pasuruan Kota. Mereka adalah SB (23), JN (23), SD (17), UL (17), dan MJ (20), kelimanya warga Lekok Pasuruan, dan LH (23), warga Kraton, Pasuruan. Penganiayaan terjadi pada Rabu malam, usai para tersangka menggelar pesta miras. LH, salah satu tersangka mengatakan, kesalahpahaman dipicu saat korban meminjam motor milik sesama teman pengamen. Mereka curiga, dan menuduh korban berniat menggelapkan motor karena tak kunjung dikembalikan. Dengan kondisi mabuk akibat miras, para tersangka mendatangi korban. Tanpa basa basi, tersangka LH menikam korban dengan senjata tajam, sedangkan lima orang lainnya mengeroyok dengan tangan kosong. Korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan oleh warga setempat, pada Rabu malam. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi tewas dalam perjalanan. Para tersangka dibekuk polisi, 12 jam kemudian di rumah masing-masing. "Ternyata pengaruh miras, jadi dalam keadaan mabuk, mereka mencari si korban dan pada saat ketemu korban, langsung dikejar dihakimi dan dikeroyok," ungkap AKBP Arman, Kapolres Pasuruan Kota. Tersangka LH akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara lima orang lainnya dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Demikian diberitakan pada Fokus, 2 November 2020.

  • Fokus
  • Fokus Indosiar
  • Indosiar
  • Pasuruan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • grati
  • pengamen dikeroyok
  • news04:24
    Curi Perhatian Sosok Retno Marsudi Tamu Spesial Laporan Tahunan Menlu Sugiono
    News11 jam yang lalu
  • news02:43
    Keputusan Gubernur Pramono Bongkar Tiang Monorel Mangkrak 20 Tahun, Disaksikan Bang Yos
    News11 jam yang lalu
  • news08:19
    Keras Titiek Soeharto Ngegas Desak Menhut Raja Juli Tuntut ke Perusahaan Penyebab Banjir
    News11 jam yang lalu
  • news28:38
    Program MBG Jadi Momentum Bangkitkan UMKM dan Petani Lokal
    News13 jam yang lalu
  • news05:22
    Panik di Tengah Banjir, Ular Besar Nyaris Masuk Kafe di Jakarta
    News15 jam yang lalu
  • news05:01
    Mengejutkan! Eks Wakapolri Bongkar Kejanggalan Ijazah Jokowi di Sidang: Fotonya Beda Jauh
    News16 jam yang lalu
  • news05:33
    Eks Wakapolri Oegroseno Jadi Saksi Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Soroti Tanda Tangan & Materai
    News16 jam yang lalu
  • news04:52
    Prabowo Keras Marak Korupsi Pertamina: Berapa yang Dipenjara | Sultan Diminta RI 1 Duduk Depan
    News16 jam yang lalu
  • news03:45
    Luhut Emosi, Klarifikasi Tudingan Miliki Saham TPL Penyebab Hutan di Tapanuli Rusak
    News16 jam yang lalu
  • news05:36
    SBY Tegas: Matahari Partai Demokrat Hanya Mas AHY, Saya Mentor Senior!
    News17 jam yang lalu