logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Terpengaruh Miras, 6 Pengamen Keroyok Temannya hingga Tewas

News4 November 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 21 Sep 2025, 17:38 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2020, 06:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Hanya gara-gara salah paham, enam pengamen di Pasuruan, Jawa Timur, mengeroyok seorang temannya hingga tewas. Kasus dipicu karena salah seorang pelaku, menuduh korban akan menggelapkan motor temannya yang dipinjam. Dalam waktu kurang dari 12 jam, para pelaku diringkus polisi. Enam pengamen yang diduga membunuh korban, Enek Hendriyanto (20), warga Grati, Pasuruan, Jawa Timur, diringkus Polres Pasuruan Kota. Mereka adalah SB (23), JN (23), SD (17), UL (17), dan MJ (20), kelimanya warga Lekok Pasuruan, dan LH (23), warga Kraton, Pasuruan. Penganiayaan terjadi pada Rabu malam, usai para tersangka menggelar pesta miras. LH, salah satu tersangka mengatakan, kesalahpahaman dipicu saat korban meminjam motor milik sesama teman pengamen. Mereka curiga, dan menuduh korban berniat menggelapkan motor karena tak kunjung dikembalikan. Dengan kondisi mabuk akibat miras, para tersangka mendatangi korban. Tanpa basa basi, tersangka LH menikam korban dengan senjata tajam, sedangkan lima orang lainnya mengeroyok dengan tangan kosong. Korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan oleh warga setempat, pada Rabu malam. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi tewas dalam perjalanan. Para tersangka dibekuk polisi, 12 jam kemudian di rumah masing-masing. "Ternyata pengaruh miras, jadi dalam keadaan mabuk, mereka mencari si korban dan pada saat ketemu korban, langsung dikejar dihakimi dan dikeroyok," ungkap AKBP Arman, Kapolres Pasuruan Kota. Tersangka LH akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara lima orang lainnya dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Demikian diberitakan pada Fokus, 2 November 2020.

  • Fokus
  • Fokus Indosiar
  • Indosiar
  • Pasuruan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • grati
  • pengamen dikeroyok
  • news01:12
    Eks Menlu Alwi Shihab: Board of Peace Komitmen Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina
    News15 jam yang lalu
  • news03:13
    Purbaya Sidak 3 Pabrik Baja di Tangerang, Diduga Tak Bayar Pajak
    News15 jam yang lalu
  • news07:33
    Dilantik Prabowo, Hakim MK Adies Kadir Singgung Konflik Kepentingan Karena 'Berdarah' Golkar
    News15 jam yang lalu
  • news07:12
    Pernyataan Perdana Hakim MK Adies Kadir & Wamenkeu Juda Agung Usai Dilantik Prabowo
    News15 jam yang lalu
  • news22:13
    Sikap Prabowo Soal Board of Peace | Bill Gates Akui "Bodoh" Pernah Bertemu Epstein
    News15 jam yang lalu
  • news14:11
    Prabowo Soroti Bocah SD di NTT Gantung Diri Tak Mampu Beli Buku
    News19 jam yang lalu
  • news02:44
    Kejutan Cak Imin PKB, Pro Prabowo 2 Periode Hingga Pilkada Dipilih DPRD Usai Bertemu Presiden
    News19 jam yang lalu
  • news14:18
    Keras! Mufti PDIP Skakmat Purbaya Soal Penunggak Pajak: Sering Buat Gaduh, Koar-Koar!
    News20 jam yang lalu
  • news05:12
    Hari Ke-13 Longsor Cisarua, Tim SAR Disemprot Disinfektan
    Newssehari yang lalu
  • news04:33
    Warga Histeris Saat Longsor, Rekam Detik-detik Rumah Roboh
    Newssehari yang lalu