VIDEO: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Umumkan UMP Jakarta 2021

News2020-11-02 17:00:00
OlehReza Zakaria
Diperbaharui 02 Nov 2020, 15:57 WIB
Diterbitkan02 Nov 2020, 17:00 WIB

Gubernur DKI Jakarta, umumkan kenaikan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta untuk tahun 2021. UMP tahun depan dinyatakan naik sebesar 3..27 persen. Namun, ada pengecualian bagi perusahaan yang terdampak pandemi covid-19.