logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Waru Sidoarjo

News27 Oktober 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 07:55 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2020, 22:32 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang pekerja pabrik yang juga pengedar sabu-sabu antar kampung di Waru, Sidoarjo, Jawa Timur ditangkap polisi. Sabu-sabu seberat 30 gram disita sebagai barang bukti. Tersangka mengedarkan narkoba dengan sistem telepon, dan layanan antar langsung ke pemakai. Berikut pemberitaannya pada Liputan6, 26 Oktober 2020. AP, pria 32 tahun warga Jatisari Pepelegi, Waru, Sidoarjo ini dibekuk aparat Polsek Waru, Sidoarjo, karena nekat menjadi pengedar narkorba. Pelaku diringkus polisi saat akan mengantar pesanan sabu-sabu ke seorang pemakai di kawasan Pepelegi, Waru, Sidoarjo. Tersangka yang sehari-hari, bekerja sebagai buruh pabrik ini diringkus polisi yang menyamar sebagai pembeli narkoba. Polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu, seberat 30 gram yang siap diedarkan. Tersangka yang juga pemakai narkoba ini menjual, dan mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Waru. Modus dengan sistem telepon dan layanan antar langsung ke pemakai. "Jadi tersangka ini merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu, di wilayah Medaeng, Bungurasih, jadi boleh dibilang antar kampung, dari hasil pengembangan, memang untuk sementara ini dari keterangannya pembelinya adalah dari kampung-kampung," ujar Iptu Untoro, Kanit Reskrim Polsek Waru Sidoarjo. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pelanggaran Undang-Undang No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

  • Kasus Narkoba
  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Sidoarjo
  • Sabu-sabu
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Pengedar Narkoba
  • SCTV Biro Surabaya
  • news07:13
    Hormat Prabowo Bangga Jaksa Agung Sangar Sikat Habis Penjahat
    News2 hari yang lalu
  • news08:16
    Keras Prabowo Sikat 20 Perusahaan Sawit Nakal Bikin 100 Ribu Rakya Sengsara
    News2 hari yang lalu
  • news07:12
    Jet Pribadi Jatuh dan Tewaskan Panglima Militer Libya | Pos Nataru di Banyuwangi Tampil Unik
    News2 hari yang lalu
  • news02:55
    UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news02:54
    Kejutan! Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Menjadi Rp5,729 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news08:22
    Prabowo Tak Peduli Sering Ditertawai Bicara Kekuatan Asing Ganggu Indonesia
    News2 hari yang lalu
  • news24:22
    Berapi-api Prabowo Tunjuk-Tunjuk Depan Tumpukan Uang Triliunan: Saya Akan Mati!
    News2 hari yang lalu
  • news09:56
    Jaksa Agung Depan Prabowo Bongkar Pelaku Penyebab Banjir Sumatera
    News2 hari yang lalu
  • news01:27
    Uang Sitaan Rp6,62 Triliun Kerja Satgas PKH Kejagung Diserahkan ke Presiden Prabowo
    News2 hari yang lalu
  • news14:34
    Rais Aam PBNU Buka Suara Soal Pemberhentian Ketum PBNU
    News3 hari yang lalu