logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Waru Sidoarjo

News27 Oktober 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 07:55 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2020, 22:32 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang pekerja pabrik yang juga pengedar sabu-sabu antar kampung di Waru, Sidoarjo, Jawa Timur ditangkap polisi. Sabu-sabu seberat 30 gram disita sebagai barang bukti. Tersangka mengedarkan narkoba dengan sistem telepon, dan layanan antar langsung ke pemakai. Berikut pemberitaannya pada Liputan6, 26 Oktober 2020. AP, pria 32 tahun warga Jatisari Pepelegi, Waru, Sidoarjo ini dibekuk aparat Polsek Waru, Sidoarjo, karena nekat menjadi pengedar narkorba. Pelaku diringkus polisi saat akan mengantar pesanan sabu-sabu ke seorang pemakai di kawasan Pepelegi, Waru, Sidoarjo. Tersangka yang sehari-hari, bekerja sebagai buruh pabrik ini diringkus polisi yang menyamar sebagai pembeli narkoba. Polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu, seberat 30 gram yang siap diedarkan. Tersangka yang juga pemakai narkoba ini menjual, dan mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Waru. Modus dengan sistem telepon dan layanan antar langsung ke pemakai. "Jadi tersangka ini merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu, di wilayah Medaeng, Bungurasih, jadi boleh dibilang antar kampung, dari hasil pengembangan, memang untuk sementara ini dari keterangannya pembelinya adalah dari kampung-kampung," ujar Iptu Untoro, Kanit Reskrim Polsek Waru Sidoarjo. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pelanggaran Undang-Undang No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

  • Kasus Narkoba
  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Sidoarjo
  • Sabu-sabu
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Pengedar Narkoba
  • SCTV Biro Surabaya
  • news06:20
    Iran Siaga Penuh dan Ancam Amerika Serikat | Banjir Kepung Pandeglang
    Newssehari yang lalu
  • news05:27
    Tatapan Bang Yos Lihat Tiang Monorel Dibongkar | Purbaya Mutasi Buang Pegawai Pajak ke Pelosok
    Newssehari yang lalu
  • news09:07
    Permohonan Anak Jurnalis ke Hakim MK Sidang Gugatan UU TNI: Api Telah Renggut Keluarga Saya
    Newssehari yang lalu
  • news08:52
    Tangis Anak Jurnalis Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Curhat Sang Ayah Tewas Dihabisi
    Newssehari yang lalu
  • news08:07
    Geram DPR Gerindra Serukan Lawan Oknum Aparat TNI-Polri: Mari Kita Keroyok Sama-Sama!
    Newssehari yang lalu
  • news01:49
    Bahlil Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Akademisi: Kampus Bisa Terima Manfaat Pengelolaan Tambang
    Newssehari yang lalu
  • news09:46
    [Full] Isi Pertemuan Prabowo & 1.200 Akademisi di Istana, Rektor-Guru Besar Ada Permintaan Khusus
    Newssehari yang lalu
  • news09:30
    Rieke Oneng Ungkit Kisah Pilu Aurelie di Rapat DPR, Desak Pelaku Dihukum Setimpal
    Newssehari yang lalu
  • news03:16
    Pilu Tangis Laras Faizati Usai Divonis Salah Tanpa Dibui: Saya Pulang, Tapi Keadilan..
    Newssehari yang lalu
  • news04:36
    Langka, Ajang Amal Kumpulkan Mobil Super Mewah!
    Newssehari yang lalu