logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Hanya Ingin Hisap Sabu Sesukanya, Penjaga Warkop Jadi Pengedar Narkoba

News10 Oktober 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 10:05 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2020, 22:10 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang pemuda penjaga warung kopi di Surabaya, Jawa Timur dibekuk Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, karena menjual narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 9 poket sabu-sabu siap edar. GAP (22), warga Surabaya, hanya pasrah saat digelandang ke Mapolsek Asemrowo Surabaya. Pemuda yang sehari-hari menjaga warkop di Kelurahan Undaan Surabaya itu, dibekuk Unit Reskrim Polsek Asemrowo, karena tepergok transaksi narkoba jenis sabu-sabu, di tempat kerjanya. Terungkapnya peredaran narkoba di warung kopi itu, berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti polisi dengan menyamar menjadi pembeli narkoba. Saat transaksi di warkop, pelaku langsung diringkus. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan 9 poket sabu-sabu siap edar. Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat barang haram dari bandar berinisial J, yang kini sedang buron. Sebagai imbalan mengedarkan narkoba, GAP tidak meminta bayaran uang, asal diperbolehkan menghisap sabu-sabu sebanyak yang dia mau. "Diamankan tersangka, GAP, dari tersangka petugas berhasil mengamankan 9 poket total berat 2,62 gram, dari seorang yang bernama inisial J, dan sekarang masih dalam DPO," ujar AKP Hari Kurniawan, Kapolsek Asemrowo Surabaya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Demikian pemberitaannya pada Liputan6, 8 Oktober 2020.

  • Surabaya
  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Pengedar Narkoba
  • SCTV Biro Surabaya
  • news06:20
    Iran Siaga Penuh dan Ancam Amerika Serikat | Banjir Kepung Pandeglang
    News2 hari yang lalu
  • news05:27
    Tatapan Bang Yos Lihat Tiang Monorel Dibongkar | Purbaya Mutasi Buang Pegawai Pajak ke Pelosok
    News3 hari yang lalu
  • news09:07
    Permohonan Anak Jurnalis ke Hakim MK Sidang Gugatan UU TNI: Api Telah Renggut Keluarga Saya
    News3 hari yang lalu
  • news08:52
    Tangis Anak Jurnalis Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Curhat Sang Ayah Tewas Dihabisi
    News3 hari yang lalu
  • news08:07
    Geram DPR Gerindra Serukan Lawan Oknum Aparat TNI-Polri: Mari Kita Keroyok Sama-Sama!
    News3 hari yang lalu
  • news01:49
    Bahlil Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Akademisi: Kampus Bisa Terima Manfaat Pengelolaan Tambang
    News3 hari yang lalu
  • news09:46
    [Full] Isi Pertemuan Prabowo & 1.200 Akademisi di Istana, Rektor-Guru Besar Ada Permintaan Khusus
    News3 hari yang lalu
  • news09:30
    Rieke Oneng Ungkit Kisah Pilu Aurelie di Rapat DPR, Desak Pelaku Dihukum Setimpal
    News3 hari yang lalu
  • news03:16
    Pilu Tangis Laras Faizati Usai Divonis Salah Tanpa Dibui: Saya Pulang, Tapi Keadilan..
    News3 hari yang lalu
  • news04:36
    Langka, Ajang Amal Kumpulkan Mobil Super Mewah!
    News3 hari yang lalu