logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Hanya Ingin Hisap Sabu Sesukanya, Penjaga Warkop Jadi Pengedar Narkoba

News10 Oktober 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 10:05 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2020, 22:10 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang pemuda penjaga warung kopi di Surabaya, Jawa Timur dibekuk Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, karena menjual narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 9 poket sabu-sabu siap edar. GAP (22), warga Surabaya, hanya pasrah saat digelandang ke Mapolsek Asemrowo Surabaya. Pemuda yang sehari-hari menjaga warkop di Kelurahan Undaan Surabaya itu, dibekuk Unit Reskrim Polsek Asemrowo, karena tepergok transaksi narkoba jenis sabu-sabu, di tempat kerjanya. Terungkapnya peredaran narkoba di warung kopi itu, berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti polisi dengan menyamar menjadi pembeli narkoba. Saat transaksi di warkop, pelaku langsung diringkus. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan 9 poket sabu-sabu siap edar. Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat barang haram dari bandar berinisial J, yang kini sedang buron. Sebagai imbalan mengedarkan narkoba, GAP tidak meminta bayaran uang, asal diperbolehkan menghisap sabu-sabu sebanyak yang dia mau. "Diamankan tersangka, GAP, dari tersangka petugas berhasil mengamankan 9 poket total berat 2,62 gram, dari seorang yang bernama inisial J, dan sekarang masih dalam DPO," ujar AKP Hari Kurniawan, Kapolsek Asemrowo Surabaya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Demikian pemberitaannya pada Liputan6, 8 Oktober 2020.

  • Surabaya
  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Pengedar Narkoba
  • SCTV Biro Surabaya
  • news35:40
    Sederet Cara Pemprov Jakarta Antisipasi Pohon Tumbang, Sampai Pakai Alat Canggih
    News11 jam yang lalu
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    News15 jam yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    News15 jam yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    News15 jam yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    News15 jam yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    News21 jam yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    News21 jam yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    Newssehari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    News2 hari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    News2 hari yang lalu