logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Hanya Ingin Hisap Sabu Sesukanya, Penjaga Warkop Jadi Pengedar Narkoba

News10 Oktober 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 10:05 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2020, 22:10 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang pemuda penjaga warung kopi di Surabaya, Jawa Timur dibekuk Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, karena menjual narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 9 poket sabu-sabu siap edar. GAP (22), warga Surabaya, hanya pasrah saat digelandang ke Mapolsek Asemrowo Surabaya. Pemuda yang sehari-hari menjaga warkop di Kelurahan Undaan Surabaya itu, dibekuk Unit Reskrim Polsek Asemrowo, karena tepergok transaksi narkoba jenis sabu-sabu, di tempat kerjanya. Terungkapnya peredaran narkoba di warung kopi itu, berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti polisi dengan menyamar menjadi pembeli narkoba. Saat transaksi di warkop, pelaku langsung diringkus. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan 9 poket sabu-sabu siap edar. Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat barang haram dari bandar berinisial J, yang kini sedang buron. Sebagai imbalan mengedarkan narkoba, GAP tidak meminta bayaran uang, asal diperbolehkan menghisap sabu-sabu sebanyak yang dia mau. "Diamankan tersangka, GAP, dari tersangka petugas berhasil mengamankan 9 poket total berat 2,62 gram, dari seorang yang bernama inisial J, dan sekarang masih dalam DPO," ujar AKP Hari Kurniawan, Kapolsek Asemrowo Surabaya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Demikian pemberitaannya pada Liputan6, 8 Oktober 2020.

  • Surabaya
  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Pengedar Narkoba
  • SCTV Biro Surabaya
  • news07:13
    Hormat Prabowo Bangga Jaksa Agung Sangar Sikat Habis Penjahat
    News2 hari yang lalu
  • news08:16
    Keras Prabowo Sikat 20 Perusahaan Sawit Nakal Bikin 100 Ribu Rakya Sengsara
    News2 hari yang lalu
  • news07:12
    Jet Pribadi Jatuh dan Tewaskan Panglima Militer Libya | Pos Nataru di Banyuwangi Tampil Unik
    News2 hari yang lalu
  • news02:55
    UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news02:54
    Kejutan! Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Menjadi Rp5,729 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news08:22
    Prabowo Tak Peduli Sering Ditertawai Bicara Kekuatan Asing Ganggu Indonesia
    News2 hari yang lalu
  • news24:22
    Berapi-api Prabowo Tunjuk-Tunjuk Depan Tumpukan Uang Triliunan: Saya Akan Mati!
    News2 hari yang lalu
  • news09:56
    Jaksa Agung Depan Prabowo Bongkar Pelaku Penyebab Banjir Sumatera
    News3 hari yang lalu
  • news01:27
    Uang Sitaan Rp6,62 Triliun Kerja Satgas PKH Kejagung Diserahkan ke Presiden Prabowo
    News3 hari yang lalu
  • news14:34
    Rais Aam PBNU Buka Suara Soal Pemberhentian Ketum PBNU
    News3 hari yang lalu