logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Seorang Emak-Emak di Sampang Nekat Jadi Pengedar Narkoba

News10 Oktober 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 07:55 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2020, 03:03 WIB
Copy Link
Batalkan

Terdapat tujuh tersangka pengedar narkoba di Sampang, diamankan Tim Reskoba Polres Sampang, Jawa Timur. Satu di antaranya seorang wanita yang menjadi pengedar. Pada polisi, dirinya menjadi bandar untuk menghidupi tiga anaknya, karena tidak diberi nafkah mantan suaminya setelah bercerai. Setelah mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang ibu hendak melakukan transaksi narkoba, Tim Reskoba Polres Sampang Jawa Timur, langsung melakukan penggerebekan. Polisi sempat kesulitan mencari barang bukti narkoba di rumah tersangka HY, warga Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Namun, setelah didesak, ibu rumah tangga dengan tiga anak ini, akhirnya menunjukkan tempat menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Polisi menyita sabu-sabu seberat total 16 gram, yang sudah dikemas menjadi beberapa bagian, siap diedarkan. Dari hasil pemeriksaan, dirinya menjadi pengedar narkoba, karena diceraikan suaminya, dan hingga kini tidak pernah diberi nafkah. "Di TKP dengan total barang bukti yang kita dapat 43 gram, adapun untuk TKP-nya yang pertama, di daerah Tambelangan, kemudian TKP-nya yang kedua adalah Dalpenang, kemudian daerah Camplong, kemudian daerah Pancor, kemudian Pangereman," ujar AKBP Abdul Hafidz, Kapolres Sampang. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan enam orang lainnya, yakni MS, RD, HM, NH, SF, dan CH. Dari para tersangka tersebut, polisi menyita 43 gram sabu-sabu, handphone, dan uang hasil penjualan narkoba. Tujuh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Demikian seperti dilansir pada Fokus, 7 Oktober 2020.

  • Kasus Narkoba
  • Fokus Indosiar
  • Indosiar
  • Sabu-sabu
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • news35:40
    Sederet Cara Pemprov Jakarta Antisipasi Pohon Tumbang, Sampai Pakai Alat Canggih
    News10 jam yang lalu
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    News14 jam yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    News14 jam yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    News14 jam yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    News14 jam yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    News19 jam yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    News19 jam yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    Newssehari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    Newssehari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    Newssehari yang lalu