logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Bupati Nonaktif Saiful Ilah Bakal Bacakan Pembelaan

News18 September 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 00:44 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2020, 16:05 WIB
Copy Link
Batalkan

Bupati Sidoarjo non-aktif, Syaiful Ilah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara. Jaksa KPK dalam bacaan tuntutannya menyatakan Syaiful Ilah, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11, ayat 1 huruf b, tentang Tindak Pidana Korupsi. Jaksa Penuntut Umum, JPU KPK yang diketuai Arif Suhermanto, Senin petang membacakan tuntutan kepada Bupati Sidoarjo non-aktif, Syaiful Ilah dengan hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara. Saiful Ilah dinyatakan terbukti secara sah, dan meyakinkan bertindak korupsi, yakni menerima suap atau gratifikasi beberapa proyek di Pemkab Sidoarjo. Seperti proyek Jalan Candi Prasung, Pasar Porong, dan Wisma Atlit. Menanggapi tuntutan Jaksa KPK, pihak Kuasa Hukum Saiful Ilah, menyatakan keberatan dan lakukan pledoi atau pembelaan, karena tuntutan KPK dinilai tidak transparan. Apalagi dalam fakta persidangan, Bupati Sidoarjo non-aktif itu mengelak terkait pemberian uang, dari para kontraktor sebesar Rp 200 juta. "Jadi kami secara umum saja kami sampaikan bahwa, kalau menuntut seseorang dengan fakta yang masih ditaksir fakta itu, bukan fakta yang terang benderang, maka ada atas namanya in dubio pro reo, pasti hakim nanti akan ragu memutus saudara Saiful Ilah, jadi nanti di pledoi ditunggu ya," kata Syamsul Huda, Penasehat Hukum. Di tempat yang sama, JPU KPK juga menuntut tiga pejabat Kabupaten Sidoarjo di Dinas PU Bina Marga, terkait kasus yang menjerat Saiful Ilah. Mereka adalah Sunarti Setyaningsih, Kepala Dinas PU Bina Marga, dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sementara, dua staf di PU Bina Marga, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji, masing-masing dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. Demikian seperti dilansir pada Liputan6, 16 September 2020.

  • KPK
  • Kasus Korupsi
  • gratifikasi
  • Sidoarjo
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Tindak Pidana Korupsi
  • Saiful Ilah
  • bupati non-aktif
  • news35:40
    Sederet Cara Pemprov Jakarta Antisipasi Pohon Tumbang, Sampai Pakai Alat Canggih
    News15 jam yang lalu
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    News19 jam yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    News19 jam yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    News19 jam yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    News19 jam yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    Newssehari yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    Newssehari yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    News2 hari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    News2 hari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    News2 hari yang lalu