logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Sidang di Tempat bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Lamongan dan Sidoarjo

News18 September 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 21 Sep 2025, 09:48 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2020, 06:12 WIB
Copy Link
Batalkan

Petugas gabungan TNI-Polri dibantu Pol PP Lamongan, Jawa Timur, merazia puluhan pengendara, pemakai jalan yang tak menggunakan masker. Sementara di Sidoarjo, razia protokol kesehatan digelar di kafe dan restoran. Pengunjung dan pihak cafe yang melanggar protokol kesehatan disidang di tempat. Dengan hukuman denda antara Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta, subsider kurungan 3 minggu penjara atau dicabut izin usahanya. Berikut diberitakan pada Liputan6, 16 September 2020. Petugas gabungan TNI-Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja, Lamongan Jawa Timur, menggelar operasi masker, dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, seperti di Jalan Basuki Rachmat Lamongan. Dalam operasi ini juga dipantau langsung Bupati Lamongan Fadeli, serta jajaran Forkopimda Lamongan. Puluhan warga yang tidak memakai masker saat berkendara langsung mengikuti sidang formal di tempat. Dengan denda Rp 10.000, dan jika tidak mempunyai uang akan dipenjara satu hari. "Kalau kita lihat sekarang di jalan-jalan, pasar, tempat umum, masih banyak warga di Lamongan ini yang tidak memakai masker, tindakan kegiatan hari ini dalam rangka untuk menyadarkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan," ujar Raden Ari Mauladi, Ketua Pengadilan Lamongan. Sementara di Sidoarjo, pemilik cafe dan restoran yang tidak menerapkan protokol kesehatan, diberi hukuman sidang di tempat, dan denda Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta, subsider 3 minggu kurungan penjara, atau dicabut izin usahanya. Sementara bagi masyarakat, atau pengendara yang tak kenakan masker disidang di tempat, dan denda Rp 150 ribu, subsider 3 hari kurungan. Mendapat hukuman yang dibacakan Majelis Hakim, pemilik cafe sempat protes dan keberatan. "Keberatan, makanya saya kan tanya opsi lainnya apa ? ternyata tutup sementara, tutup sementara pun kita tanya berapa lama, itupun belum ada kepastian dari pihak pemerintah daerah, apakah 3 bulan, satu tahun," ungkap Rara Ayu Ningtiyas, Pengelola Cafe. Plt Bupati Sidoarjo Achmad Zaini menuturkan, semua pelanggaran antara lain seperti tidak bermasker. Selain itu ada juga dari pengelola kegiatan usaha lainnya. "Jadi ini sebagai syok terapi kepada seluruh lapisan masyarakat, baik sebagai pengusaha maupun sebagai masyarakat wajib memakai masker," kata Achmad Zaini. Razia akan terus digiatkan dengan harapan, seluruh pengusaha cafe dan restoran, serta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, untuk mengurangi sebaran COVID-19.

  • Lamongan
  • Sidoarjo
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • virus corona
  • Corona
  • COVID-19
  • Protokol Kesehatan
  • razia protokol kesehatan
  • news07:13
    Hormat Prabowo Bangga Jaksa Agung Sangar Sikat Habis Penjahat
    News2 hari yang lalu
  • news08:16
    Keras Prabowo Sikat 20 Perusahaan Sawit Nakal Bikin 100 Ribu Rakya Sengsara
    News2 hari yang lalu
  • news07:12
    Jet Pribadi Jatuh dan Tewaskan Panglima Militer Libya | Pos Nataru di Banyuwangi Tampil Unik
    News2 hari yang lalu
  • news02:55
    UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news02:54
    Kejutan! Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Menjadi Rp5,729 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news08:22
    Prabowo Tak Peduli Sering Ditertawai Bicara Kekuatan Asing Ganggu Indonesia
    News2 hari yang lalu
  • news24:22
    Berapi-api Prabowo Tunjuk-Tunjuk Depan Tumpukan Uang Triliunan: Saya Akan Mati!
    News2 hari yang lalu
  • news09:56
    Jaksa Agung Depan Prabowo Bongkar Pelaku Penyebab Banjir Sumatera
    News2 hari yang lalu
  • news01:27
    Uang Sitaan Rp6,62 Triliun Kerja Satgas PKH Kejagung Diserahkan ke Presiden Prabowo
    News3 hari yang lalu
  • news14:34
    Rais Aam PBNU Buka Suara Soal Pemberhentian Ketum PBNU
    News3 hari yang lalu