logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Sidang di Tempat bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Lamongan dan Sidoarjo

News18 September 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 21 Sep 2025, 09:48 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2020, 06:12 WIB
Copy Link
Batalkan

Petugas gabungan TNI-Polri dibantu Pol PP Lamongan, Jawa Timur, merazia puluhan pengendara, pemakai jalan yang tak menggunakan masker. Sementara di Sidoarjo, razia protokol kesehatan digelar di kafe dan restoran. Pengunjung dan pihak cafe yang melanggar protokol kesehatan disidang di tempat. Dengan hukuman denda antara Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta, subsider kurungan 3 minggu penjara atau dicabut izin usahanya. Berikut diberitakan pada Liputan6, 16 September 2020. Petugas gabungan TNI-Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja, Lamongan Jawa Timur, menggelar operasi masker, dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, seperti di Jalan Basuki Rachmat Lamongan. Dalam operasi ini juga dipantau langsung Bupati Lamongan Fadeli, serta jajaran Forkopimda Lamongan. Puluhan warga yang tidak memakai masker saat berkendara langsung mengikuti sidang formal di tempat. Dengan denda Rp 10.000, dan jika tidak mempunyai uang akan dipenjara satu hari. "Kalau kita lihat sekarang di jalan-jalan, pasar, tempat umum, masih banyak warga di Lamongan ini yang tidak memakai masker, tindakan kegiatan hari ini dalam rangka untuk menyadarkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan," ujar Raden Ari Mauladi, Ketua Pengadilan Lamongan. Sementara di Sidoarjo, pemilik cafe dan restoran yang tidak menerapkan protokol kesehatan, diberi hukuman sidang di tempat, dan denda Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta, subsider 3 minggu kurungan penjara, atau dicabut izin usahanya. Sementara bagi masyarakat, atau pengendara yang tak kenakan masker disidang di tempat, dan denda Rp 150 ribu, subsider 3 hari kurungan. Mendapat hukuman yang dibacakan Majelis Hakim, pemilik cafe sempat protes dan keberatan. "Keberatan, makanya saya kan tanya opsi lainnya apa ? ternyata tutup sementara, tutup sementara pun kita tanya berapa lama, itupun belum ada kepastian dari pihak pemerintah daerah, apakah 3 bulan, satu tahun," ungkap Rara Ayu Ningtiyas, Pengelola Cafe. Plt Bupati Sidoarjo Achmad Zaini menuturkan, semua pelanggaran antara lain seperti tidak bermasker. Selain itu ada juga dari pengelola kegiatan usaha lainnya. "Jadi ini sebagai syok terapi kepada seluruh lapisan masyarakat, baik sebagai pengusaha maupun sebagai masyarakat wajib memakai masker," kata Achmad Zaini. Razia akan terus digiatkan dengan harapan, seluruh pengusaha cafe dan restoran, serta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, untuk mengurangi sebaran COVID-19.

  • Lamongan
  • Sidoarjo
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • virus corona
  • Corona
  • COVID-19
  • Protokol Kesehatan
  • razia protokol kesehatan
  • news01:12
    Eks Menlu Alwi Shihab: Board of Peace Komitmen Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina
    News4 jam yang lalu
  • news03:13
    Purbaya Sidak 3 Pabrik Baja di Tangerang, Diduga Tak Bayar Pajak
    News4 jam yang lalu
  • news07:33
    Dilantik Prabowo, Hakim MK Adies Kadir Singgung Konflik Kepentingan Karena 'Berdarah' Golkar
    News4 jam yang lalu
  • news07:12
    Pernyataan Perdana Hakim MK Adies Kadir & Wamenkeu Juda Agung Usai Dilantik Prabowo
    News4 jam yang lalu
  • news22:13
    Sikap Prabowo Soal Board of Peace | Bill Gates Akui "Bodoh" Pernah Bertemu Epstein
    News4 jam yang lalu
  • news14:11
    Prabowo Soroti Bocah SD di NTT Gantung Diri Tak Mampu Beli Buku
    News7 jam yang lalu
  • news02:44
    Kejutan Cak Imin PKB, Pro Prabowo 2 Periode Hingga Pilkada Dipilih DPRD Usai Bertemu Presiden
    News7 jam yang lalu
  • news14:18
    Keras! Mufti PDIP Skakmat Purbaya Soal Penunggak Pajak: Sering Buat Gaduh, Koar-Koar!
    News9 jam yang lalu
  • news05:12
    Hari Ke-13 Longsor Cisarua, Tim SAR Disemprot Disinfektan
    News11 jam yang lalu
  • news04:33
    Warga Histeris Saat Longsor, Rekam Detik-detik Rumah Roboh
    News11 jam yang lalu