Kementerian Perhubungan melonggarkan aturan bagi masyarakat yang akan bepergian dengan pesawat udara pada masa normal baru pandemi Covid-19, yakni tidak perlu memiliki hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Calon penumpang hanya disyaratkan hasil tes cepat (rapid test).
06:20
05:27
09:07
08:52
08:07
01:49
09:46
09:30
03:16
04:36