Kementerian Perhubungan melonggarkan aturan bagi masyarakat yang akan bepergian dengan pesawat udara pada masa normal baru pandemi Covid-19, yakni tidak perlu memiliki hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Calon penumpang hanya disyaratkan hasil tes cepat (rapid test).
01:12
03:13
07:33
07:12
22:13
14:11
02:44
14:18
05:12
04:33