Kementerian Perhubungan melonggarkan aturan bagi masyarakat yang akan bepergian dengan pesawat udara pada masa normal baru pandemi Covid-19, yakni tidak perlu memiliki hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Calon penumpang hanya disyaratkan hasil tes cepat (rapid test).
07:13
08:16
07:12
02:55
02:54
08:22
24:22
09:56
01:27
14:34