Setelah selesai di gelombang pertama pemerintah akan membuka pendaftaran kartu pra kerja di gelombang kedua. Kartu Pra Kerja adalah fasilitas yang diberikan pemerintah pada korban PHK akibat Covid-19. Mereka akan mendapat dana berupa fasilitas pelatihan dan insentif uang saku.
05:59
05:00
08:03
04:48
05:16
07:03
06:38
06:38
08:38
01:21