Setelah selesai di gelombang pertama pemerintah akan membuka pendaftaran kartu pra kerja di gelombang kedua. Kartu Pra Kerja adalah fasilitas yang diberikan pemerintah pada korban PHK akibat Covid-19. Mereka akan mendapat dana berupa fasilitas pelatihan dan insentif uang saku.
06:20
05:27
09:07
08:52
08:07
01:49
09:46
09:30
03:16
04:36