Setelah selesai di gelombang pertama pemerintah akan membuka pendaftaran kartu pra kerja di gelombang kedua. Kartu Pra Kerja adalah fasilitas yang diberikan pemerintah pada korban PHK akibat Covid-19. Mereka akan mendapat dana berupa fasilitas pelatihan dan insentif uang saku.
35:40
06:01
05:05
05:38
03:31
08:08
05:18
06:25
06:03
05:34