Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rampung membahas Peraturan Gubernur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pergub Nomor 33 tahun 2020 itupun telah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies mengatakan pergub ini memiliki 28 pasal yang mengatur PSBB Jakarta, salah satunya terkait pembatasan moda transportasi.
35:40
06:01
05:05
05:38
03:31
08:08
05:18
06:25
06:03
05:34