logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

MOTION GRAFIS: Mengenal Status PDP, Pasien Konfirmasi dan Komorbiditas dalam Kasus Virus Corona COVID-19

News5 April 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 11:36 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2020, 00:25 WIB
Copy Link
Batalkan

- Pernah dengar istilah PDP saat membaca berita terkait pandemi virus corona COVID-19. Apakah yang dimaksud dengan istilah tersebut? Beberapa istilah yang sering didengar masyarakat di Indonesia adalah OTG, ODP, PDP. Apakah perbedaannya? Lalu, apa yang dimaksud dengan pasien konfirmasi dan komorbiditas? Istilah OTG, ODP, PDP, sering didengar akhir-akhir ini terkait status pasien virus corona COVID-19. Apa perbedaan di antara ketiganya. Istilah-istilah tersebut penting bagi publik mengetahui definisi ketiganya. Istilah tersebut menunjuk pada status penderita yang berhubungan dengan COVID-19 di Indonesia. OTG adalah Orang Tanpa Gejala, ODP adalah Orang Dalam Pemantauan, dan PDP adalah Pasien Dalam Pengawasan. Ketiga istilah tersebut telah tercantum dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Status Orang Tanpa Gejala dikriteriakan sebagai orang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang positif COVID-19. Orang Dalam Pemantauan (ODP) berstatus belum menunjukan gejala sakit, namun telah memiliki riwayat kontak dengan orang yang diduga positif COVID-19. PDP (Pasien Dalam Pengawasan) telah memiliki riwayat gejala, seperti demam, batuk, sesak napas, dan sakit tenggorokan. Pasien yang berstatus PDP telah memalui proses observasi medis pada saluran pernapasan. Gangguan saluran pernapasan bisa ringan atau berat, serta pernah tinggal atau berkunjung di daerah yang diketahui sebagai penularan virus Corona. Pasien konfirmasi adalah orang yang terinfeksi virus corona COVID-19 dengan hasil pemeriksaan tes positif melalui pemeriksaan PCR. Sementara itu, pasien komorbiditas adalah orang dengan penyakit penyerta (komorbid) yang menggambarkan kondisi bahwa ada penyakit lain yang dialami selain dari penyakit utamanya (misal, penyakit diabetes, hipertensi, kanker). Pembagian status pada pasien yang memiliki hubungan dengan virus corona COVID-19 itu berguna untuk memantau kondisi kesehatan dengan bantuan fasilitas kesehatan. Dalam video di atas juga akan dijelaskan lebih detail dan ringkas apa yang dimaksud dengan PDP, pasien konfirmasi dan komorbiditas. Sementara dalam video sebelumnya telah dijelaskan perbedaan antara OTG dan ODP.

  • virus corona
  • COVID-19
  • pdp
  • Berita Motion Grafis
  • news06:20
    Iran Siaga Penuh dan Ancam Amerika Serikat | Banjir Kepung Pandeglang
    News2 hari yang lalu
  • news05:27
    Tatapan Bang Yos Lihat Tiang Monorel Dibongkar | Purbaya Mutasi Buang Pegawai Pajak ke Pelosok
    News2 hari yang lalu
  • news09:07
    Permohonan Anak Jurnalis ke Hakim MK Sidang Gugatan UU TNI: Api Telah Renggut Keluarga Saya
    News2 hari yang lalu
  • news08:52
    Tangis Anak Jurnalis Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Curhat Sang Ayah Tewas Dihabisi
    News2 hari yang lalu
  • news08:07
    Geram DPR Gerindra Serukan Lawan Oknum Aparat TNI-Polri: Mari Kita Keroyok Sama-Sama!
    News2 hari yang lalu
  • news01:49
    Bahlil Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Akademisi: Kampus Bisa Terima Manfaat Pengelolaan Tambang
    News2 hari yang lalu
  • news09:46
    [Full] Isi Pertemuan Prabowo & 1.200 Akademisi di Istana, Rektor-Guru Besar Ada Permintaan Khusus
    News2 hari yang lalu
  • news09:30
    Rieke Oneng Ungkit Kisah Pilu Aurelie di Rapat DPR, Desak Pelaku Dihukum Setimpal
    News2 hari yang lalu
  • news03:16
    Pilu Tangis Laras Faizati Usai Divonis Salah Tanpa Dibui: Saya Pulang, Tapi Keadilan..
    News2 hari yang lalu
  • news04:36
    Langka, Ajang Amal Kumpulkan Mobil Super Mewah!
    News2 hari yang lalu