- Semenjak pandemi Virus Corona COVID-19, pemerintah RI mengimbau masyarakat Indonesia supaya melakukan aktivitas di rumah selama 14 hari. Hal ini perlu dilakukan untuk mempersempit penyebaran Virus Corona COVID-19. Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan agar seluruh rakyat Indonesia tetap bersikap tenang menghadapi penyebaran Cirus Corona atau COVID-19 yang meluas. Presiden mengatakan, dengan kondisi sekarang ini adalah saatnya semua pihak untuk memulai langkah melakukan semua akivitas dari rumah: bekerja, belajar, dan beribadah di rumah. Dengan semua langkah yang diambil pemerintah, Presiden berharap penanganan virus Corona COVID-19 bisa efektif dan efisien menjangkau semua lapisan masyarakat. Dia juga mengajak masyarakat untuk menyamakan langkah agar wabah cepat berlalu. Bagi anda yang mengenal atau mengetahui pasien-pasien yang mengalami indikasi terinveksi COVID-19, berikut ini adalah pedoman alur penanganan cepat COVID-19 di Indonesia untuk masyarakat umum. Data dikutip dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
06:24
15:18
15:18
12:54
07:55
07:07
04:46
14:23
06:21
06:28