logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan Siswa SD di Mojokerto

News5 Maret 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 21 Sep 2025, 20:23 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2020, 18:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur, Senin siang, menggelar reka ulang pembunuhan sadis yang dilakukan kakak beradik terhadap bocah SD yang jasadnya dibuang di sungai tengah hutan jati. Selain melengkapi berkas pemeriksaan penyidik, reka ulang untuk mencocokkan pengakuan dari peran masing-masing tersangka saat menghabisi korban. Reka ulang pembunuhan sadis yang dilakukan kakak-beradik terhadap AWO (13) yang jasadnya dibuang di sungai bawah jembatan tengah hutan jati Kemlagi, Senin siang, digelar Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur. Dua tersangka, TS (19), dan IS (17), warga Ketemas Dungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto dihadirkan dalam reka ulang ini untuk memperagakan 41 adegan. Mulai dari tersangka mengajak korban jalan-jalan mengendarai sepeda motor, hingga menghabisi korbannya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, yang merupakan teman main dari adik para tersangka. Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Waroka mengatakan, selain melengkapi berkas pemeriksaan penyidik, reka ulang ini untuk mencocokkan pengakuan peran dari masing-masing tersangka. Motifnya, tersangka TS dan IS tak terima adiknya kerap di-bully dan dipukul oleh korban saat di sekolah. Akibat perbuatannya tersebut, TS dan IS dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara. Sebelumnya, pada 30 Januari 2020, warga yang melintas di Jembatan Gumul, kawasan hutan jati, Desa Mojorejo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, digemparkan dengan ditemukannya jasad bocah laki-laki dalam kondisi tertelungkup di dasar sungai dengan sebagian kepalanya terendam lumpur. Demikian video pemberitaannya pada Liputan6, 3 Maret 2020.

  • mojokerto
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • hutan jati kemlagi
  • ketemas dungus
  • jembatan gumul
  • pembunuhan siswa sd
  • kakak beradik membunuh
  • buly
  • news06:10
    Purbaya Kesal Depan Komisi XI, Krisis 98 Bisa Terulang: Ada yang Bilang Menkeu Kerjanya Apa
    News14 jam yang lalu
  • news04:23
    KPK OTT Pegawai Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi
    News14 jam yang lalu
  • news02:51
    Prabowo Undang Mantan Menlu dan Wamenlu ke Istana Bahas Geopolitik
    News14 jam yang lalu
  • news08:53
    Komisi V DPR Cecar Menteri PU Soal Proyek: Dagingnya Dimakan BUMN, Tulangnya Buat Daerah
    News14 jam yang lalu
  • news05:39
    Menkeu Purbaya Mendadak Minta Maaf di DPR, Singgung Pelaku Pasar Modal
    News14 jam yang lalu
  • news12:48
    DPR Blak-blakan Depan Menpar Widi Soal Wisata Gili Meno: Lihat Jelek Banget, Bu!
    News15 jam yang lalu
  • news02:13
    Panen Kaviar Tanpa Bunuh Ikan, Lebih Etis dan Ramah Lingkungan?
    News15 jam yang lalu
  • news16:32
    Guyon Arief Hidayat Ingin Anak Jadi Wapres, Satu Ruangan di MK Tertawa
    News15 jam yang lalu
  • news06:07
    Keras! Putra PDIP Skakmat Menteri Widi: Saya Ingatkan Sekali Lagi, itu Namanya ...
    News15 jam yang lalu
  • news01:10
    Ormas Islam Setuju Indonesia Gabung Board of Peace Bentukan Trump, Ini Alasannya
    News15 jam yang lalu