logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan Siswa SD di Mojokerto

News5 Maret 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 21 Sep 2025, 20:23 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2020, 18:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur, Senin siang, menggelar reka ulang pembunuhan sadis yang dilakukan kakak beradik terhadap bocah SD yang jasadnya dibuang di sungai tengah hutan jati. Selain melengkapi berkas pemeriksaan penyidik, reka ulang untuk mencocokkan pengakuan dari peran masing-masing tersangka saat menghabisi korban. Reka ulang pembunuhan sadis yang dilakukan kakak-beradik terhadap AWO (13) yang jasadnya dibuang di sungai bawah jembatan tengah hutan jati Kemlagi, Senin siang, digelar Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur. Dua tersangka, TS (19), dan IS (17), warga Ketemas Dungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto dihadirkan dalam reka ulang ini untuk memperagakan 41 adegan. Mulai dari tersangka mengajak korban jalan-jalan mengendarai sepeda motor, hingga menghabisi korbannya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, yang merupakan teman main dari adik para tersangka. Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Waroka mengatakan, selain melengkapi berkas pemeriksaan penyidik, reka ulang ini untuk mencocokkan pengakuan peran dari masing-masing tersangka. Motifnya, tersangka TS dan IS tak terima adiknya kerap di-bully dan dipukul oleh korban saat di sekolah. Akibat perbuatannya tersebut, TS dan IS dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara. Sebelumnya, pada 30 Januari 2020, warga yang melintas di Jembatan Gumul, kawasan hutan jati, Desa Mojorejo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, digemparkan dengan ditemukannya jasad bocah laki-laki dalam kondisi tertelungkup di dasar sungai dengan sebagian kepalanya terendam lumpur. Demikian video pemberitaannya pada Liputan6, 3 Maret 2020.

  • mojokerto
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • hutan jati kemlagi
  • ketemas dungus
  • jembatan gumul
  • pembunuhan siswa sd
  • kakak beradik membunuh
  • buly
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    News3 jam yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    News3 jam yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    News3 jam yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    News4 jam yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    News9 jam yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    News9 jam yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    Newssehari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    Newssehari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    Newssehari yang lalu
  • news09:31
    Keras di DPR, Fraksi Kaltim Protes Menkeu Purbaya Asal-asalan Pangkas Anggaran Daerah
    Newssehari yang lalu