logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Tak Dipinjami Uang Rp 3 Juta, Menantu Tega Habisi Nyawa Mertuanya di Sidoarjo

News1 Maret 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 14:36 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2020, 06:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Hanya selang dua jam dari peristiwa pembunuhan seorang ibu rumah tangga di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, pelaku bisa diringkus. Tersangka tak lain adalah menantu korban yang emosi karena permintaannya meminjam uang Rp 3 juta, tak dikabulkan korban. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pelaku pembunuhan Siti Fadilah (48), ibu rumah tangga yang tinggal di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Pelaku adalah menantu korban, yakni TDS (25), yang diringkus di rumah neneknya tak jauh dari rumah korban. Kepada polisi, tersangka mengaku nekat membunuh korban, karena emosi tak dipinjami uang Rp 3 juta. "Korban ini adalah mertua dari tersangka, tersangka menghabisi mertuanya dengan motif pinjam uang Rp 3 juta," ungkap Kombes Pol Sumardji, Kapolresta Sidoarjo. Sebelumnya, Siti Fadilah, ditemukan meninggal dunia di ruang tamu rumahnya. Korban pertama kali ditemukan dua anaknya sepulang dari kuliah dan sekolah. Peristiwa ini kontan menggegerkan para tetangga. Korban selama ini sering tinggal sendiri, sebab suaminya bekerja di pelayaran. Peristiwa ini awalnya diperkirakan perampokan, sebab sejumlah perhiasan korban hilang. Ternyata perhiasan korban itu dibawa pelaku, yakni menantunya sendiri. Akibat perbuatannya, pelaku langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Demikian diberitakan pada Fokus, 28 Februari 2020.

  • Sidoarjo
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • menantu bunuh mertua
  • pasal 338 kuhp
  • menantu pinjam uang
  • news35:40
    Sederet Cara Pemprov Jakarta Antisipasi Pohon Tumbang, Sampai Pakai Alat Canggih
    Newssehari yang lalu
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    News2 hari yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    News2 hari yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    News2 hari yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    News2 hari yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    News2 hari yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    News2 hari yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    News2 hari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    News2 hari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    News2 hari yang lalu