logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Tak Dipinjami Uang Rp 3 Juta, Menantu Tega Habisi Nyawa Mertuanya di Sidoarjo

News1 Maret 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 14:36 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2020, 06:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Hanya selang dua jam dari peristiwa pembunuhan seorang ibu rumah tangga di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, pelaku bisa diringkus. Tersangka tak lain adalah menantu korban yang emosi karena permintaannya meminjam uang Rp 3 juta, tak dikabulkan korban. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pelaku pembunuhan Siti Fadilah (48), ibu rumah tangga yang tinggal di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Pelaku adalah menantu korban, yakni TDS (25), yang diringkus di rumah neneknya tak jauh dari rumah korban. Kepada polisi, tersangka mengaku nekat membunuh korban, karena emosi tak dipinjami uang Rp 3 juta. "Korban ini adalah mertua dari tersangka, tersangka menghabisi mertuanya dengan motif pinjam uang Rp 3 juta," ungkap Kombes Pol Sumardji, Kapolresta Sidoarjo. Sebelumnya, Siti Fadilah, ditemukan meninggal dunia di ruang tamu rumahnya. Korban pertama kali ditemukan dua anaknya sepulang dari kuliah dan sekolah. Peristiwa ini kontan menggegerkan para tetangga. Korban selama ini sering tinggal sendiri, sebab suaminya bekerja di pelayaran. Peristiwa ini awalnya diperkirakan perampokan, sebab sejumlah perhiasan korban hilang. Ternyata perhiasan korban itu dibawa pelaku, yakni menantunya sendiri. Akibat perbuatannya, pelaku langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Demikian diberitakan pada Fokus, 28 Februari 2020.

  • Sidoarjo
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • menantu bunuh mertua
  • pasal 338 kuhp
  • menantu pinjam uang
  • news07:22
    Prabowo Jadi Sosok Penting, Siap Sampaikan Ide "Prabowonomics" Kepada Dunia di WEF 2026
    News12 jam yang lalu
  • news02:58
    Langkah Prabowo Terhenti di Swiss, Disambut Hormat Sosok Presiden PBB Asal Indonesia
    News12 jam yang lalu
  • news08:14
    Eko Patrio Takut Digoreng-goreng Netizen saat Rapat DPR: Ayo Buka Matanya, Jangan Ngantuk!
    News12 jam yang lalu
  • news05:27
    Video Karung Uang di Kasus Korupsi Bupati Pati | Ratusan Rumah di Cengkareng Kebanjiran
    News12 jam yang lalu
  • news01:43
    Terapi Akupuntur untuk Hewan Peliharaan, Kebanyakan Kasus Syaraf
    News13 jam yang lalu
  • news07:21
    Sikap Menteri Fadli Zon di DPR Tak Mau Terlibat Konflik Keraton
    News13 jam yang lalu
  • news05:43
    Keresahan DPR Depan OJK Data Tersebar, Banyak Telepon Tak Dikenal Tawarkan...
    News14 jam yang lalu
  • news03:24
    Video Karung Uang Terungkap di Kasus Korupsi Bupati Pati
    News16 jam yang lalu
  • news05:31
    Waspada! Ancaman 8 Jam Hujan Guyur Jakarta
    News16 jam yang lalu
  • news06:52
    Hujan Deras, Jalan Daan Mogot Jakarta Macet Parah Dua Arah
    News16 jam yang lalu