logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Tak Dipinjami Uang Rp 3 Juta, Menantu Tega Habisi Nyawa Mertuanya di Sidoarjo

News1 Maret 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 14:36 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2020, 06:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Hanya selang dua jam dari peristiwa pembunuhan seorang ibu rumah tangga di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, pelaku bisa diringkus. Tersangka tak lain adalah menantu korban yang emosi karena permintaannya meminjam uang Rp 3 juta, tak dikabulkan korban. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pelaku pembunuhan Siti Fadilah (48), ibu rumah tangga yang tinggal di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Pelaku adalah menantu korban, yakni TDS (25), yang diringkus di rumah neneknya tak jauh dari rumah korban. Kepada polisi, tersangka mengaku nekat membunuh korban, karena emosi tak dipinjami uang Rp 3 juta. "Korban ini adalah mertua dari tersangka, tersangka menghabisi mertuanya dengan motif pinjam uang Rp 3 juta," ungkap Kombes Pol Sumardji, Kapolresta Sidoarjo. Sebelumnya, Siti Fadilah, ditemukan meninggal dunia di ruang tamu rumahnya. Korban pertama kali ditemukan dua anaknya sepulang dari kuliah dan sekolah. Peristiwa ini kontan menggegerkan para tetangga. Korban selama ini sering tinggal sendiri, sebab suaminya bekerja di pelayaran. Peristiwa ini awalnya diperkirakan perampokan, sebab sejumlah perhiasan korban hilang. Ternyata perhiasan korban itu dibawa pelaku, yakni menantunya sendiri. Akibat perbuatannya, pelaku langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Demikian diberitakan pada Fokus, 28 Februari 2020.

  • Sidoarjo
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • menantu bunuh mertua
  • pasal 338 kuhp
  • menantu pinjam uang
  • news07:13
    Hormat Prabowo Bangga Jaksa Agung Sangar Sikat Habis Penjahat
    News3 hari yang lalu
  • news08:16
    Keras Prabowo Sikat 20 Perusahaan Sawit Nakal Bikin 100 Ribu Rakya Sengsara
    News3 hari yang lalu
  • news07:12
    Jet Pribadi Jatuh dan Tewaskan Panglima Militer Libya | Pos Nataru di Banyuwangi Tampil Unik
    News3 hari yang lalu
  • news02:55
    UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
    News3 hari yang lalu
  • news02:54
    Kejutan! Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Menjadi Rp5,729 Juta
    News3 hari yang lalu
  • news08:22
    Prabowo Tak Peduli Sering Ditertawai Bicara Kekuatan Asing Ganggu Indonesia
    News3 hari yang lalu
  • news24:22
    Berapi-api Prabowo Tunjuk-Tunjuk Depan Tumpukan Uang Triliunan: Saya Akan Mati!
    News3 hari yang lalu
  • news09:56
    Jaksa Agung Depan Prabowo Bongkar Pelaku Penyebab Banjir Sumatera
    News3 hari yang lalu
  • news01:27
    Uang Sitaan Rp6,62 Triliun Kerja Satgas PKH Kejagung Diserahkan ke Presiden Prabowo
    News3 hari yang lalu
  • news14:34
    Rais Aam PBNU Buka Suara Soal Pemberhentian Ketum PBNU
    News3 hari yang lalu