logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Sita Uang Palsu Rp 16 Juta dari 2 Residivis Pengedar di Jember

News20 Februari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 09:11 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2020, 02:25 WIB
Copy Link
Batalkan

Dua residivis pengedar uang palsu di Jember, Jawa Timur, kembali harus berurusan dengan polisi gara-gara kasus serupa. Keduanya diamankan berikut barang bukti ratusan lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan 50 ribu. Satuan Reserse Kriminal Polres Jember, Jawa Timur, pengungkapan kasus peredaran uangpalsu dengan dua tersangka yakni TAS, warga Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger, dan SN, warga Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, Jember. Keduanya merupakan satu jaringan pengedar uang palsu yang ditangkap polisi secara berurutan. Awalnya, polisi meringkus tersangka SN, atas laporan salah seorang pemilik toko di wilayah Kecamatan Jenggawah yang curiga menerima uang dari pelaku. Dari pengembangan pelaku SA, selanjutnya polisi membekuk TAS, karena diketahui sebagai pemasok upal pada SN. Hasil pemeriksaan, terungkap barang bukti upal tersebut diperoleh dari seorang pemasok besar uang palsu dari Madura yang kini masih diburu. Selain satu unit sepeda motor, dari tangan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti ratusan lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan 50 ribu. Total senilai Rp 16 juta. Demikian dilansir pada Liputan6, 14 Februari 2020. "Setelah kita kembangkan mendapatkan tersangka S yaitu untuk mendapatkan barang bukti uang palsu ini, pembelian dengan 1:4," kata AKBP Alfian, Kapolres Jember. Menurut catatan polisi, Kedua tersangka bukan pertama kali mengedarkan uang palsu. Keduanya bahkan telah pernah ditahan gara-gara kasus yang sama beberapa tahun lalu. Kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jember, dan dijerat Pasal 36, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

  • Uang Palsu
  • Jember
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pengedar uang palsu
  • residivis pengedar upal
  • news35:40
    Sederet Cara Pemprov Jakarta Antisipasi Pohon Tumbang, Sampai Pakai Alat Canggih
    News17 jam yang lalu
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    News21 jam yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    News21 jam yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    News21 jam yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    News21 jam yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    Newssehari yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    Newssehari yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    News2 hari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    News2 hari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    News2 hari yang lalu