logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Bejat, Suami di Pasuruan Tega Melacurkan Istrinya

News13 Februari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 15:52 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2020, 06:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang pria di Pasuruan, Jawa Timur diringkus polisi karena tega menjual istrinya kepada sejumlah rekan prianya sebagai PSK, dengan tarif Rp. 50 ribu sekali kencan. Aksi bejat itu dilakukan tersangka karena sakit hati dan sering diejek istrinya. Bahkan jika tak menurut, sang istri kerap dianiaya pelaku. MS bersama empat tersangka lainnya, masing-masing, HR, RE, BS, dan SR digelandang dengan pengawalan ketat anggota polisi bersenjata lengkap menuju Ruang Jumpa Pers di Mapolres Pasuruan. Kelima tersangka diciduk karena dugaan kasus KDRT dan perdagangan orang. Kasus berawal dari sakit hati MS terhadap istrinya berinisial F, karena kerap diejek tak bisa memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Perasaan itu membuat pelaku marah dan memaksa istri agar mau melayani nafsu empat tersangka lain yang juga teman kerja pelaku. Korban dijual tersangka MS dengan tarif Rp 50 ribu dengan tambahan video asusila yang direkam tersangka sendiri. Jika tak mau melayani para pembeli, tersangka langsung menganiaya korban. Kepada polisi, MS berdalih perbuatan itu dilakukan awalnya hanya bercanda, tapi saat ditawarkan, ternyata sejumlah calon pembelinya tertarik. Kasus ini terungkap berkat keluarga korban yang melapor, setelah melihat sebuah rekaman video asusila korban dengan teman suaminya. Selain lima tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video asusila. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 47 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. Demikian video pemberitaannya pada Liputan6, (11/2/2020).

  • Pasuruan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • suami jual istri
  • suami jual istrinya
  • Kasus KDRT
  • news01:12
    Eks Menlu Alwi Shihab: Board of Peace Komitmen Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina
    News15 jam yang lalu
  • news03:13
    Purbaya Sidak 3 Pabrik Baja di Tangerang, Diduga Tak Bayar Pajak
    News15 jam yang lalu
  • news07:33
    Dilantik Prabowo, Hakim MK Adies Kadir Singgung Konflik Kepentingan Karena 'Berdarah' Golkar
    News15 jam yang lalu
  • news07:12
    Pernyataan Perdana Hakim MK Adies Kadir & Wamenkeu Juda Agung Usai Dilantik Prabowo
    News15 jam yang lalu
  • news22:13
    Sikap Prabowo Soal Board of Peace | Bill Gates Akui "Bodoh" Pernah Bertemu Epstein
    News15 jam yang lalu
  • news14:11
    Prabowo Soroti Bocah SD di NTT Gantung Diri Tak Mampu Beli Buku
    News18 jam yang lalu
  • news02:44
    Kejutan Cak Imin PKB, Pro Prabowo 2 Periode Hingga Pilkada Dipilih DPRD Usai Bertemu Presiden
    News18 jam yang lalu
  • news14:18
    Keras! Mufti PDIP Skakmat Purbaya Soal Penunggak Pajak: Sering Buat Gaduh, Koar-Koar!
    News20 jam yang lalu
  • news05:12
    Hari Ke-13 Longsor Cisarua, Tim SAR Disemprot Disinfektan
    Newssehari yang lalu
  • news04:33
    Warga Histeris Saat Longsor, Rekam Detik-detik Rumah Roboh
    Newssehari yang lalu