logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Bejat, Suami di Pasuruan Tega Melacurkan Istrinya

News13 Februari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 15:52 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2020, 06:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang pria di Pasuruan, Jawa Timur diringkus polisi karena tega menjual istrinya kepada sejumlah rekan prianya sebagai PSK, dengan tarif Rp. 50 ribu sekali kencan. Aksi bejat itu dilakukan tersangka karena sakit hati dan sering diejek istrinya. Bahkan jika tak menurut, sang istri kerap dianiaya pelaku. MS bersama empat tersangka lainnya, masing-masing, HR, RE, BS, dan SR digelandang dengan pengawalan ketat anggota polisi bersenjata lengkap menuju Ruang Jumpa Pers di Mapolres Pasuruan. Kelima tersangka diciduk karena dugaan kasus KDRT dan perdagangan orang. Kasus berawal dari sakit hati MS terhadap istrinya berinisial F, karena kerap diejek tak bisa memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Perasaan itu membuat pelaku marah dan memaksa istri agar mau melayani nafsu empat tersangka lain yang juga teman kerja pelaku. Korban dijual tersangka MS dengan tarif Rp 50 ribu dengan tambahan video asusila yang direkam tersangka sendiri. Jika tak mau melayani para pembeli, tersangka langsung menganiaya korban. Kepada polisi, MS berdalih perbuatan itu dilakukan awalnya hanya bercanda, tapi saat ditawarkan, ternyata sejumlah calon pembelinya tertarik. Kasus ini terungkap berkat keluarga korban yang melapor, setelah melihat sebuah rekaman video asusila korban dengan teman suaminya. Selain lima tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video asusila. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 47 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. Demikian video pemberitaannya pada Liputan6, (11/2/2020).

  • Pasuruan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • suami jual istri
  • suami jual istrinya
  • Kasus KDRT
  • news06:20
    Iran Siaga Penuh dan Ancam Amerika Serikat | Banjir Kepung Pandeglang
    Newssehari yang lalu
  • news05:27
    Tatapan Bang Yos Lihat Tiang Monorel Dibongkar | Purbaya Mutasi Buang Pegawai Pajak ke Pelosok
    Newssehari yang lalu
  • news09:07
    Permohonan Anak Jurnalis ke Hakim MK Sidang Gugatan UU TNI: Api Telah Renggut Keluarga Saya
    Newssehari yang lalu
  • news08:52
    Tangis Anak Jurnalis Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Curhat Sang Ayah Tewas Dihabisi
    Newssehari yang lalu
  • news08:07
    Geram DPR Gerindra Serukan Lawan Oknum Aparat TNI-Polri: Mari Kita Keroyok Sama-Sama!
    Newssehari yang lalu
  • news01:49
    Bahlil Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Akademisi: Kampus Bisa Terima Manfaat Pengelolaan Tambang
    Newssehari yang lalu
  • news09:46
    [Full] Isi Pertemuan Prabowo & 1.200 Akademisi di Istana, Rektor-Guru Besar Ada Permintaan Khusus
    Newssehari yang lalu
  • news09:30
    Rieke Oneng Ungkit Kisah Pilu Aurelie di Rapat DPR, Desak Pelaku Dihukum Setimpal
    Newssehari yang lalu
  • news03:16
    Pilu Tangis Laras Faizati Usai Divonis Salah Tanpa Dibui: Saya Pulang, Tapi Keadilan..
    Newssehari yang lalu
  • news04:36
    Langka, Ajang Amal Kumpulkan Mobil Super Mewah!
    Newssehari yang lalu