logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polda Jatim Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi Senilai Rp 1,5 Miliar

News7 Februari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 13:58 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2020, 04:39 WIB
Copy Link
Batalkan

Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar perdagangan kerang, dan satwa dilindungi bernilai Rp 1,5 miliar. Dalam pengungkapan perdagangan satwa yang dijual ke luar negeri, Polda Jawa Timur berhasil menangkap lima orang tersangka yang merupakan pedagang satwa dilindungi. Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali membongkar perdagangan satwa liar dilindungi dari golongan apendiks I dan II, serta sejumlah kerang raksasa dilindungi yang berjumlah ratusan buah, pada Selasa pagi. Lima orang tersangka pedagang satwa dilindungi, masing-masing berinisial AS warga Trenggalek, SM, FS, DK warga Tulungagung, serta IS warga Panarukan Situbondo digelandang ke kantor polisi. Lima tersangka ini ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, berdasarkan lidik anggota Cyber Patrol Polda Jatim dan laporan dari masyarakat tentang adanya perdagangan satwa dilindungi yang juga diekspor ke luar negeri. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 53 satwa dilindungi, di antaranya, elang brontok, bayi rangkong dan indukan rangkong, kukang, alap-alap, serta binturong. Selain satwa, polisi juga menyita 610 buah kerang dilindungi, di antaranya, kerang kima, kerang kepala kambing, serta kerang triton terompet. Akibat perdagangan satwa dan kerang dilindungi, negara dirugikan kurang lebih Rp 1,5 miliar, serta kerusakan ekosistem alam. Sementara itu, BBKSDA Jatim akan melepasliarkan satwa-satwa dilindungi hasil sitaan Polda Jatim ke alam liar sesuai habitatnya. Sementara untuk satwa yang belum bisa dilepasliarkan akan dititipkan ke beberapa lembaga konservasi. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta. Demikian video liputannya pada program Fokus, 5 Februari 2020.

  • Surabaya
  • Polda Jatim
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Satwa Dilindungi
  • rangkong
  • Kukang
  • Perdagangan Satwa Dilindungi
  • elang brontok
  • alap-alap
  • Binturong
  • news06:20
    Iran Siaga Penuh dan Ancam Amerika Serikat | Banjir Kepung Pandeglang
    News2 hari yang lalu
  • news05:27
    Tatapan Bang Yos Lihat Tiang Monorel Dibongkar | Purbaya Mutasi Buang Pegawai Pajak ke Pelosok
    News2 hari yang lalu
  • news09:07
    Permohonan Anak Jurnalis ke Hakim MK Sidang Gugatan UU TNI: Api Telah Renggut Keluarga Saya
    News2 hari yang lalu
  • news08:52
    Tangis Anak Jurnalis Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Curhat Sang Ayah Tewas Dihabisi
    News3 hari yang lalu
  • news08:07
    Geram DPR Gerindra Serukan Lawan Oknum Aparat TNI-Polri: Mari Kita Keroyok Sama-Sama!
    News3 hari yang lalu
  • news01:49
    Bahlil Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Akademisi: Kampus Bisa Terima Manfaat Pengelolaan Tambang
    News3 hari yang lalu
  • news09:46
    [Full] Isi Pertemuan Prabowo & 1.200 Akademisi di Istana, Rektor-Guru Besar Ada Permintaan Khusus
    News3 hari yang lalu
  • news09:30
    Rieke Oneng Ungkit Kisah Pilu Aurelie di Rapat DPR, Desak Pelaku Dihukum Setimpal
    News3 hari yang lalu
  • news03:16
    Pilu Tangis Laras Faizati Usai Divonis Salah Tanpa Dibui: Saya Pulang, Tapi Keadilan..
    News3 hari yang lalu
  • news04:36
    Langka, Ajang Amal Kumpulkan Mobil Super Mewah!
    News3 hari yang lalu