logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polda Jatim Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi Senilai Rp 1,5 Miliar

News7 Februari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 13:58 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2020, 04:39 WIB
Copy Link
Batalkan

Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar perdagangan kerang, dan satwa dilindungi bernilai Rp 1,5 miliar. Dalam pengungkapan perdagangan satwa yang dijual ke luar negeri, Polda Jawa Timur berhasil menangkap lima orang tersangka yang merupakan pedagang satwa dilindungi. Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali membongkar perdagangan satwa liar dilindungi dari golongan apendiks I dan II, serta sejumlah kerang raksasa dilindungi yang berjumlah ratusan buah, pada Selasa pagi. Lima orang tersangka pedagang satwa dilindungi, masing-masing berinisial AS warga Trenggalek, SM, FS, DK warga Tulungagung, serta IS warga Panarukan Situbondo digelandang ke kantor polisi. Lima tersangka ini ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, berdasarkan lidik anggota Cyber Patrol Polda Jatim dan laporan dari masyarakat tentang adanya perdagangan satwa dilindungi yang juga diekspor ke luar negeri. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 53 satwa dilindungi, di antaranya, elang brontok, bayi rangkong dan indukan rangkong, kukang, alap-alap, serta binturong. Selain satwa, polisi juga menyita 610 buah kerang dilindungi, di antaranya, kerang kima, kerang kepala kambing, serta kerang triton terompet. Akibat perdagangan satwa dan kerang dilindungi, negara dirugikan kurang lebih Rp 1,5 miliar, serta kerusakan ekosistem alam. Sementara itu, BBKSDA Jatim akan melepasliarkan satwa-satwa dilindungi hasil sitaan Polda Jatim ke alam liar sesuai habitatnya. Sementara untuk satwa yang belum bisa dilepasliarkan akan dititipkan ke beberapa lembaga konservasi. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta. Demikian video liputannya pada program Fokus, 5 Februari 2020.

  • Surabaya
  • Polda Jatim
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Satwa Dilindungi
  • rangkong
  • Kukang
  • Perdagangan Satwa Dilindungi
  • elang brontok
  • alap-alap
  • Binturong
  • news07:13
    Hormat Prabowo Bangga Jaksa Agung Sangar Sikat Habis Penjahat
    News2 hari yang lalu
  • news08:16
    Keras Prabowo Sikat 20 Perusahaan Sawit Nakal Bikin 100 Ribu Rakya Sengsara
    News2 hari yang lalu
  • news07:12
    Jet Pribadi Jatuh dan Tewaskan Panglima Militer Libya | Pos Nataru di Banyuwangi Tampil Unik
    News2 hari yang lalu
  • news02:55
    UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news02:54
    Kejutan! Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Menjadi Rp5,729 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news08:22
    Prabowo Tak Peduli Sering Ditertawai Bicara Kekuatan Asing Ganggu Indonesia
    News2 hari yang lalu
  • news24:22
    Berapi-api Prabowo Tunjuk-Tunjuk Depan Tumpukan Uang Triliunan: Saya Akan Mati!
    News2 hari yang lalu
  • news09:56
    Jaksa Agung Depan Prabowo Bongkar Pelaku Penyebab Banjir Sumatera
    News2 hari yang lalu
  • news01:27
    Uang Sitaan Rp6,62 Triliun Kerja Satgas PKH Kejagung Diserahkan ke Presiden Prabowo
    News2 hari yang lalu
  • news14:34
    Rais Aam PBNU Buka Suara Soal Pemberhentian Ketum PBNU
    News2 hari yang lalu