logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Pasutri Pengedar Uang Palsu di Madiun Terjerat Hukuman 15 Tahun Penjara

News1 Februari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 09:11 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2020, 01:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti jatuh juga. Peribahasa ini cocok untuk menggambarkan sepasang suami istri asal Madiun, Jawa Timur, dalam mengedarkan uang palsu. Meski lihai, namun akhirnya, terbongkar juga aksinya. Pelaku ditangkap usai membelanjakan uang palsunya ke sejumlah pedagang di Magetan. Inilah pasangan suami istri asal Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. MSP (48), dan DDR (46) digelandang ke kantor Polisi Resor Magetan, lantaran tertangkap basah mengedarkan uang palsu di sejumlah pasar tradisional di Magetan. Aksi terakhir pelaku ditangkap di pasar tradisional Desa Krajan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan. Penangkapan tersangka, bermula dari kecurigaan sejumlah pedagang di Pasar Ngrini, saat menerima uang pecahan 100 ribuan dari DDR yang membeli gula dan minyak goreng seharga Rp 26.500. Uang yang diterima, seperti kertas fotocopy. Di hadapan polisi, tersangka mengaku mendapatkan uang palsu dari membeli kepada seseorang di Solo, Jawa Tengah. Tersangka membeli dengan harga Rp.10 ribu untuk satu lembar uang palsu seratus ribuan. Dari tangan tersangka, polisi menyita uang palsu sebanyak 46 lembar, pecahan 100 ribuan, berikut mobil yang digunakan pelaku mengedarkan upal. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Polres Magetan. Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 36 ayat 1 dan 2 Nomor 7 Tahun 2011, Tentang Mata Uang, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Demikian videonya pada program Fokus, 30 Januari 2020.

  • Uang Palsu
  • Madiun
  • Magetan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pengedar uang palsu
  • sepasang suami istri
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    News3 jam yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    News3 jam yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    News3 jam yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    News3 jam yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    News8 jam yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    News8 jam yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    Newssehari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    Newssehari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    Newssehari yang lalu
  • news09:31
    Keras di DPR, Fraksi Kaltim Protes Menkeu Purbaya Asal-asalan Pangkas Anggaran Daerah
    Newssehari yang lalu