logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polda Jatim Tangkap Pelaku Pencabulan, 11 Anak Jadi Korban

News23 Januari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 14:31 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2020, 06:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Aksi kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali dibongkar Polda Jatim. Senin siang, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, menangkap Ketua IGTA, yang telah mencabuli 11 anak laki-laki di bawah umur. Aksi kejahatan pencabulan dengan korban anak di bawah umur, kembali terjadi. Kali ini pelakunya adalah seorang pegawai warung kopi di kawasan Gondang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Tersangka yang berinisial MH, warga Desa Cabe, Krajan, Gondang, Tulungagung ditangkap di rumah majikannya, setelah dilaporkan korbannya, telah melakukan pencabulan anak di bawah umur. Aksi kejahatan seksual pelaku sendiri terjadi sekitar awal 2018-2019. Dalam kurun waktu itu, sudah 11 korban yang melapor. Modusnya merayu korban anak laki-laki di bawah umur dengan memberi uang Rp 150 ribu-Rp 250 ribu, agar mau menuruti kemauan tersangka. Setelah terperdaya, tersangka lalu mencabuli 11 korbannya yang masih di bawah umur. "Dengan cara dia membujuk, dengan memberikan iming-iming Rp. 150 -- 200 ribu, kemudian ada anak yang terpengaruh, terjebak, kemudian dibawa ke rumah yang bersangkutan, kemudian dia melakukan pidana-pidana pencabulan kepada para korban," kata Kombes Pol Pitra Andrias Dir Reskrimum Polda Jatim. Sebagai alat bukti, polisi mengamankan barang bukti berupa celana pendek korban dan pelaku, 50 alat kontrasepsi bekas, rekaman CD acara komunitas , 3 buku panduan, dan akte pendirian IGTA. Akibat perbuatannya tersangka meringkuk di tahanan Mapolda Jatim. Tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 jo UU RI No. 23 Tahun 2003, Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman di atas 14 tahun penjara. Berikut kita simak video liputannya pada Fokus, 21 Januari 2020

  • Tulungagung
  • Pencabulan Anak
  • Kejahatan Seksual
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • news06:20
    Iran Siaga Penuh dan Ancam Amerika Serikat | Banjir Kepung Pandeglang
    News4 hari yang lalu
  • news05:27
    Tatapan Bang Yos Lihat Tiang Monorel Dibongkar | Purbaya Mutasi Buang Pegawai Pajak ke Pelosok
    News4 hari yang lalu
  • news09:07
    Permohonan Anak Jurnalis ke Hakim MK Sidang Gugatan UU TNI: Api Telah Renggut Keluarga Saya
    News4 hari yang lalu
  • news08:52
    Tangis Anak Jurnalis Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Curhat Sang Ayah Tewas Dihabisi
    News4 hari yang lalu
  • news08:07
    Geram DPR Gerindra Serukan Lawan Oknum Aparat TNI-Polri: Mari Kita Keroyok Sama-Sama!
    News4 hari yang lalu
  • news01:49
    Bahlil Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Akademisi: Kampus Bisa Terima Manfaat Pengelolaan Tambang
    News4 hari yang lalu
  • news09:46
    [Full] Isi Pertemuan Prabowo & 1.200 Akademisi di Istana, Rektor-Guru Besar Ada Permintaan Khusus
    News4 hari yang lalu
  • news09:30
    Rieke Oneng Ungkit Kisah Pilu Aurelie di Rapat DPR, Desak Pelaku Dihukum Setimpal
    News4 hari yang lalu
  • news03:16
    Pilu Tangis Laras Faizati Usai Divonis Salah Tanpa Dibui: Saya Pulang, Tapi Keadilan..
    News4 hari yang lalu
  • news04:36
    Langka, Ajang Amal Kumpulkan Mobil Super Mewah!
    News4 hari yang lalu