logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polda Jatim Tangkap Pelaku Pencabulan, 11 Anak Jadi Korban

News23 Januari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 14:31 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2020, 06:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Aksi kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali dibongkar Polda Jatim. Senin siang, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, menangkap Ketua IGTA, yang telah mencabuli 11 anak laki-laki di bawah umur. Aksi kejahatan pencabulan dengan korban anak di bawah umur, kembali terjadi. Kali ini pelakunya adalah seorang pegawai warung kopi di kawasan Gondang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Tersangka yang berinisial MH, warga Desa Cabe, Krajan, Gondang, Tulungagung ditangkap di rumah majikannya, setelah dilaporkan korbannya, telah melakukan pencabulan anak di bawah umur. Aksi kejahatan seksual pelaku sendiri terjadi sekitar awal 2018-2019. Dalam kurun waktu itu, sudah 11 korban yang melapor. Modusnya merayu korban anak laki-laki di bawah umur dengan memberi uang Rp 150 ribu-Rp 250 ribu, agar mau menuruti kemauan tersangka. Setelah terperdaya, tersangka lalu mencabuli 11 korbannya yang masih di bawah umur. "Dengan cara dia membujuk, dengan memberikan iming-iming Rp. 150 -- 200 ribu, kemudian ada anak yang terpengaruh, terjebak, kemudian dibawa ke rumah yang bersangkutan, kemudian dia melakukan pidana-pidana pencabulan kepada para korban," kata Kombes Pol Pitra Andrias Dir Reskrimum Polda Jatim. Sebagai alat bukti, polisi mengamankan barang bukti berupa celana pendek korban dan pelaku, 50 alat kontrasepsi bekas, rekaman CD acara komunitas , 3 buku panduan, dan akte pendirian IGTA. Akibat perbuatannya tersangka meringkuk di tahanan Mapolda Jatim. Tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 jo UU RI No. 23 Tahun 2003, Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman di atas 14 tahun penjara. Berikut kita simak video liputannya pada Fokus, 21 Januari 2020

  • Tulungagung
  • Pencabulan Anak
  • Kejahatan Seksual
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    News2 jam yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    News2 jam yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    News2 jam yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    News2 jam yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    News7 jam yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    News7 jam yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    Newssehari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    Newssehari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    Newssehari yang lalu
  • news09:31
    Keras di DPR, Fraksi Kaltim Protes Menkeu Purbaya Asal-asalan Pangkas Anggaran Daerah
    Newssehari yang lalu