logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Penerapan E-Tilang di Surabaya Terintegrasi dengan Data Kependudukan Nasional

News19 Januari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 21 Sep 2025, 19:23 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2020, 06:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Dirlantas Polda Jatim, akhirnya mulai menerapkan denda tilang dengan sistem elektronik atau e-Tilang. Sistem ini diterapkan melalui CCTV, yang mampu mengenali nomor kendaraan hingga wajah pengendara di jalan, yang melanggar lalu lintas. Setiap pelanggar yang terekam kamera, akan mendapat kiriman surat tilang dari polisi. Kakorlantas Mabes Polri Irjen. Pol. Istiono, didampingi Kapolda Jatim Irjen. Pol. Luki Hermawan, Dirlantas Polda Jatim Kombes Budi Indra Dermawan hingga Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini meresmikan langsung program ini. Dalam penerapannya, e-Tilang akan memanfaatkan kemampuan cctv yang sudah dipasang oleh Pemkot Surabaya. Dalam sambutannya, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menuturkan, CCTV milik Pemkot Surabaya mampu menangkap pergerakan kendaraan maksimal 400 kilometer per jam. Tak hanya itu, kamera pun mampu mendeteksi wajah setiap pengendara, baik roda 2, maupun lebih. Sistem CCTV ini pun juga sudah terintegrasi langsung dengan database kependudukan secara nasional, sehingga akan sangat mudah menemukan identitas serta alamat pelanggar lalu lintas. Kakorlantas Mabes Polri, Irjen. Pol. Istiono, mengapresiasi e-Tilang ini, karena diharapkan dapat memangkas birokrasi dalam penilangan, hingga mengurangi potensi korupsi. Nantinya setiap pelanggar lalu lintas, akan dikirimi surat tilang, yang kemudian wajib dibayar dendanya ke bank dalam waktu 15 hari, jika tidak, maka akan ada tindakan pemblokiran dari Kepolisian, baik SIM ataupun STNK. Ke depan, penerapan e-Tilang ini juga akan mengurangi petugas Kepolisian yang ada di lapangan, sehingga mengurangi adanya dialog antara pengendara yang melanggar dengan petugas yang melakukan penindakan penilangan. Demikian diberitakan pada Fokus, 17 Januari 2020.

  • Surabaya
  • E-Tilang
  • etle
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • memangkas birokrasi
  • pemblokiran sim stnk
  • data base kependudukan
  • news06:20
    Iran Siaga Penuh dan Ancam Amerika Serikat | Banjir Kepung Pandeglang
    News21 jam yang lalu
  • news05:27
    Tatapan Bang Yos Lihat Tiang Monorel Dibongkar | Purbaya Mutasi Buang Pegawai Pajak ke Pelosok
    Newssehari yang lalu
  • news09:07
    Permohonan Anak Jurnalis ke Hakim MK Sidang Gugatan UU TNI: Api Telah Renggut Keluarga Saya
    Newssehari yang lalu
  • news08:52
    Tangis Anak Jurnalis Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Curhat Sang Ayah Tewas Dihabisi
    Newssehari yang lalu
  • news08:07
    Geram DPR Gerindra Serukan Lawan Oknum Aparat TNI-Polri: Mari Kita Keroyok Sama-Sama!
    Newssehari yang lalu
  • news01:49
    Bahlil Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Akademisi: Kampus Bisa Terima Manfaat Pengelolaan Tambang
    Newssehari yang lalu
  • news09:46
    [Full] Isi Pertemuan Prabowo & 1.200 Akademisi di Istana, Rektor-Guru Besar Ada Permintaan Khusus
    Newssehari yang lalu
  • news09:30
    Rieke Oneng Ungkit Kisah Pilu Aurelie di Rapat DPR, Desak Pelaku Dihukum Setimpal
    Newssehari yang lalu
  • news03:16
    Pilu Tangis Laras Faizati Usai Divonis Salah Tanpa Dibui: Saya Pulang, Tapi Keadilan..
    Newssehari yang lalu
  • news04:36
    Langka, Ajang Amal Kumpulkan Mobil Super Mewah!
    Newssehari yang lalu