logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Penerapan E-Tilang di Surabaya Terintegrasi dengan Data Kependudukan Nasional

News19 Januari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 21 Sep 2025, 19:23 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2020, 06:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Dirlantas Polda Jatim, akhirnya mulai menerapkan denda tilang dengan sistem elektronik atau e-Tilang. Sistem ini diterapkan melalui CCTV, yang mampu mengenali nomor kendaraan hingga wajah pengendara di jalan, yang melanggar lalu lintas. Setiap pelanggar yang terekam kamera, akan mendapat kiriman surat tilang dari polisi. Kakorlantas Mabes Polri Irjen. Pol. Istiono, didampingi Kapolda Jatim Irjen. Pol. Luki Hermawan, Dirlantas Polda Jatim Kombes Budi Indra Dermawan hingga Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini meresmikan langsung program ini. Dalam penerapannya, e-Tilang akan memanfaatkan kemampuan cctv yang sudah dipasang oleh Pemkot Surabaya. Dalam sambutannya, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menuturkan, CCTV milik Pemkot Surabaya mampu menangkap pergerakan kendaraan maksimal 400 kilometer per jam. Tak hanya itu, kamera pun mampu mendeteksi wajah setiap pengendara, baik roda 2, maupun lebih. Sistem CCTV ini pun juga sudah terintegrasi langsung dengan database kependudukan secara nasional, sehingga akan sangat mudah menemukan identitas serta alamat pelanggar lalu lintas. Kakorlantas Mabes Polri, Irjen. Pol. Istiono, mengapresiasi e-Tilang ini, karena diharapkan dapat memangkas birokrasi dalam penilangan, hingga mengurangi potensi korupsi. Nantinya setiap pelanggar lalu lintas, akan dikirimi surat tilang, yang kemudian wajib dibayar dendanya ke bank dalam waktu 15 hari, jika tidak, maka akan ada tindakan pemblokiran dari Kepolisian, baik SIM ataupun STNK. Ke depan, penerapan e-Tilang ini juga akan mengurangi petugas Kepolisian yang ada di lapangan, sehingga mengurangi adanya dialog antara pengendara yang melanggar dengan petugas yang melakukan penindakan penilangan. Demikian diberitakan pada Fokus, 17 Januari 2020.

  • Surabaya
  • E-Tilang
  • etle
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • memangkas birokrasi
  • pemblokiran sim stnk
  • data base kependudukan
  • news07:13
    Hormat Prabowo Bangga Jaksa Agung Sangar Sikat Habis Penjahat
    News2 hari yang lalu
  • news08:16
    Keras Prabowo Sikat 20 Perusahaan Sawit Nakal Bikin 100 Ribu Rakya Sengsara
    News2 hari yang lalu
  • news07:12
    Jet Pribadi Jatuh dan Tewaskan Panglima Militer Libya | Pos Nataru di Banyuwangi Tampil Unik
    News2 hari yang lalu
  • news02:55
    UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news02:54
    Kejutan! Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Menjadi Rp5,729 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news08:22
    Prabowo Tak Peduli Sering Ditertawai Bicara Kekuatan Asing Ganggu Indonesia
    News2 hari yang lalu
  • news24:22
    Berapi-api Prabowo Tunjuk-Tunjuk Depan Tumpukan Uang Triliunan: Saya Akan Mati!
    News2 hari yang lalu
  • news09:56
    Jaksa Agung Depan Prabowo Bongkar Pelaku Penyebab Banjir Sumatera
    News3 hari yang lalu
  • news01:27
    Uang Sitaan Rp6,62 Triliun Kerja Satgas PKH Kejagung Diserahkan ke Presiden Prabowo
    News3 hari yang lalu
  • news14:34
    Rais Aam PBNU Buka Suara Soal Pemberhentian Ketum PBNU
    News3 hari yang lalu