Terlilit Utang, IRT di Pasuruan Gadaikan Anak Balitanya
Eka, perempuan asal Desa Jogosari, Kecamatan Pandaan Pasuruan, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi lantaran menggadaikan anak balitanya pada seseorang senilai Rp 1 juta.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Sabtu (18/1/2020), sebelumnya pelaku berdalih pada suami dan keluarganya, bahwa anaknya diculik seseorang dengan modus hipnotis.
Namun, aksinya terbongkar oleh suaminya, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Yang bersangkutan mengaku meng-upload di media sosial, setelah itu kita lakukan penyelidikan. Diketauhilah pada malam hari si pelaku ini melaporkan kalau anaknya diculik. Namun, setelah kita dalami lagi hal tersebut tidak ada, motif dari pelaku ini masih kita dalam lagi," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Datangi KPK, Abraham Samad dan Aktivis Laporkan Dugaan Korupsi PSN di PIK 2
TV 5 menit yang lalu -
VIDEO: Rihanna Hadiri Sidang Kekasihnya A$AP Rocky yang Terbelit Kasus Penyerangan
Hiburan 6 jam yang lalu -
VIDEO: Isak Tangis Mewarnai Pemakaman Korban Kebakaran Glodok Plaza
Nasional 6 jam yang lalu -
Ify Alyssa Ceritakan Pengalaman Personal di Album MENATA
Hiburan 6 jam yang lalu -
VIDEO: Detik-Detik saat Pesawat Kecil Jatuh di Philadelphia yang Sebabkan Kebakaran Hebat
Internasional 6 jam yang lalu -
VIDEO: Pesawat Kecil Jatuh di Philadelphia Sebabkan Kebakaran Rumah
Internasional 7 jam yang lalu -
VIDEO: Gavi Resmi Perpanjang Kontrak Hingga 2030, Barcelona Buatkan Klausul Menarik
Olahraga 7 jam yang lalu -
Agnes Jennifer Diduga Sindir Selingkuhan Suaminya - Tegaskan Bukan Inisial MH & PC
Hiburan 7 jam yang lalu -
Suara Lucinta Luna Terdengar Berbeda Dan Lebih Lembut, Leher Masih Ada Perban Saat Live
Hiburan 18 jam yang lalu