logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Ayah dari Anak Korban Penyekapan di Kandang Ayam Jadi Tersangka

News16 Januari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 19 Sep 2025, 07:56 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2020, 16:39 WIB
Copy Link
Batalkan

Kasus penyekapan anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di Jember, Jawa Timur terus diproses secara hukum. Penyidik Polres Jember menetapkan ayah kandung korban sebagai tersangka tunggal dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Atas kasus penyekapan anaknya sendiri yang diborgol di kandang ayam, karena kesal anaknya sering bermain gim daring. Berikut kita simak videonya pada Fokus, 14 Januari 2020. Setelah melakukan penyidikan terhadap sejumlah saksi, polisi akhirnya menetapkan EW, warga Desa Sukorambi Jember, ayah kandung korban MI anak umur 11 tahun sebagai tersangka tunggal. EW sebelumnya juga pernah tersangkut kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri terdahulunya. Adapun motif pelaku melakukan kekerasan memborgol dan menyekap anak ketiganya sendiri di kandang ayam samping rumahnya, karena kesal. Kepada penyidik tersangka mengaku kesal karena sang anak kerap bermain gim daring. Bahkan korban, beberapa kali didapati mencuri uang milik keluarga, yang kemudian dihabiskannya untuk bermain di pusat persewaan gim. Puncaknya pada Sabtu lalu. Emosi karena memergoki sang anak asyik bermain di salah satu lokasi persewaan gim daring, langsung memukul korban dan membawanya pulang. Tak hanya dipukuli, korban kemudian diborgol dan disekap di kandang ayam miliknya, lalu diikat pada sebuah tiang dalam kondisi telanjang bulat. Kasus kekerasan terhadap anak kandung ini sendiri baru diketahui warga pada Sabtu sore. Korban menemukan korek api untuk melepas ikatan dari tiang, lalu kabur melalui lubang ventilasi dan diantar warga ke kantor polisi untuk melepaskan kunci borgol di tangan dan kakinya. Untuk sementara, korban dititipkan di rumah salah satu kerabatnya. Guna penanganan psikisnya, polisi juga telah berkoordinasi dengan Tim Trauma Healing Dinas Sosial Kabupaten Jember. Sedangkan ayah kandung korban, akan dijerat Pasal 44 ayat 1, Undang-Undang No. 23, Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

  • Anak
  • Jember
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • sukorambi
  • kasus penyekapan anak
  • tim trauma healing
  • news07:13
    Hormat Prabowo Bangga Jaksa Agung Sangar Sikat Habis Penjahat
    News2 hari yang lalu
  • news08:16
    Keras Prabowo Sikat 20 Perusahaan Sawit Nakal Bikin 100 Ribu Rakya Sengsara
    News2 hari yang lalu
  • news07:12
    Jet Pribadi Jatuh dan Tewaskan Panglima Militer Libya | Pos Nataru di Banyuwangi Tampil Unik
    News2 hari yang lalu
  • news02:55
    UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news02:54
    Kejutan! Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Menjadi Rp5,729 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news08:22
    Prabowo Tak Peduli Sering Ditertawai Bicara Kekuatan Asing Ganggu Indonesia
    News2 hari yang lalu
  • news24:22
    Berapi-api Prabowo Tunjuk-Tunjuk Depan Tumpukan Uang Triliunan: Saya Akan Mati!
    News2 hari yang lalu
  • news09:56
    Jaksa Agung Depan Prabowo Bongkar Pelaku Penyebab Banjir Sumatera
    News2 hari yang lalu
  • news01:27
    Uang Sitaan Rp6,62 Triliun Kerja Satgas PKH Kejagung Diserahkan ke Presiden Prabowo
    News3 hari yang lalu
  • news14:34
    Rais Aam PBNU Buka Suara Soal Pemberhentian Ketum PBNU
    News3 hari yang lalu