logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polda Jatim Tangkap Dua Pengedar, Sita 37 Ribu Butir Pil Koplo

News14 Januari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 11:35 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2020, 12:01 WIB
Copy Link
Batalkan

Bak seorang koboi, yang kemana-mana menenteng senpi, dua bandar pil koplo asal Jember, ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim. Dari tangan tersangka, selain mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan enam peluru, polisi juga mengamankan 37.000 lebih pil koplo siap edar. SA dan DE, dua bandar pil koplo asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, terpaksa harus berurusan dengan Tim Jatanras Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Keduanya tertangkap saat hendak mengedarkan pil koplo di kawasan Dusun Krajan, Kabupaten Jember. Saat digeledah, polisi menemukan sebuah senjata api rakitan jenis revolver, terselip di pinggang salah satu tersangka. Setelah dilakukan pengembangan, di rumah kedua tersangka Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, polisi mendapati 37.000 lebih butir pil koplo siap edar. Dari pengakuan sementara, kedua tersangka sudah menjadi budak narkoba sejak 2 tahun lalu, dan banyak menjual pil koplo di kalangan para pelajar, dengan harga Rp 10.000 untuk 5 butir pil koplo. Sedangkan untuk senpi rakitan dan 6 butir peluru tajam, tersangka mengaku menerima gadai dari ND yang saat ini buron, sebesar Rp. 5 juta. Atas perbuatan kedua tersangka yang sudah merusak masa depan ribuan generasi muda ini, keduanya diancam Pasal 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 Tentang Menguasai Senjata Api Tanpa Izin, serta Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun. Berikut video liputannya pada Fokus, 10 Januari 2020

  • Jember
  • Polda Jatim
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Pil koplo
  • bandar pil koplo
  • senpi rakitan revolver
  • news35:40
    Sederet Cara Pemprov Jakarta Antisipasi Pohon Tumbang, Sampai Pakai Alat Canggih
    News17 jam yang lalu
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    News21 jam yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    News21 jam yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    News21 jam yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    News21 jam yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    Newssehari yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    Newssehari yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    News2 hari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    News2 hari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    News2 hari yang lalu