logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Ringkus 6 Pelaku Pembalakan Hutan di Banyuwangi

News12 Januari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 09:23 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2020, 20:34 WIB
Copy Link
Batalkan

Aksi pembalakan liar di hutan produksi Perhutani berhasil diungkap jajaran Tim Buser Polresta Banyuwangi, Jawa Timur. Sejumlah 6 pelaku ditangkap, sementara 9 lainnya masih buron. Polisi mengamankan 43 batang kayu jenis jati gelondongan siap jual yang diangkut menggunakan 3 unit truk. MS, BM, SN, DR, IM, dan BG komplotan pembalakan hutan, warga Kecamatan Banyuwangi Selatan, ditangkap di lokasi terpisah. Kawanan ini memiliki peran mulai penebang pohon, pengangkut kayu, hingga penjual kayu hasil curian. Kayu-kayu gelondongan kemudian dipotong sepanjang 4 meter, dan dijual dengan harga Rp. 400 ribu per batangnya. Para pelaku beraksi di wilayah hutan produksi milik Perhutani yang sasarannya menggasak kayu jati produktif siap panen. Kini, penyidik masih memburu penadah dari kayu-kayu curian tersebut. Serta 9 pelaku lainnya yang berhasil kabur saat penyergapan dilakukan. Polisi menyita 1 unit kendaraan jenis "gerandong" yang digunakan untuk memotong kayu, 3 truk berisi kayu jati gelondongan, sepeda kayuh, gerobak, gergaji mesin, dan sebilah kampak. Alat-alat inilah yang digunakan komplotan pelaku ilegal logging untuk beraksi melakukan pembalakan di hutan produksi Perhutani secara berkelompok. Akibat aksi pembalakan liar ini, kerugian negara mencapai Rp. 88 juta. Sementara para pelaku ini dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf f dan b Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Demikian diberitakan pada Fokus, 8 Januari 2020.

  • Banyuwangi
  • Pembalakan Liar
  • Hutan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • hutan produksi perhutani
  • news05:38
    Cekcok dengan Suami, Istri Nekat Bakar Rumah!
    News3 jam yang lalu
  • news06:34
    Brutal! Aksi Gerombolan Pelajar Aniaya Pengendara di Cimahi
    News3 jam yang lalu
  • news08:16
    Asap Muncul dari Mesin, KRL Jakarta-Bogor Dievakuasi Mendadak
    News3 jam yang lalu
  • news04:13
    Beli Ganja Online, Pengedar Diciduk Saat Ambil Paket Ekspedisi
    News3 jam yang lalu
  • news12:31
    Wali Kota Bekasi Diancam Warga Saat Penertiban Lapak | Lansia Diserang Buaya Liar
    News17 jam yang lalu
  • news03:27
    Begini Penampakan Sungai Cisadane Tercemar Akibat Kebakaran Gudang Pestisida
    News19 jam yang lalu
  • news09:13
    Komisi VIII DPR Cecar Babe Haikal, Emosi Ungkap Temuan Sertifikasi Halal Bayar Jutaan
    News19 jam yang lalu
  • news02:10
    Fenomena Tua di Jalan, Berapa Banyak Waktu Dihabiskan karena Macet?
    News19 jam yang lalu
  • news10:48
    Sosok Ketum Demokrat AHY di Mata Merry Riana Seorang Kesatria
    Newssehari yang lalu
  • news05:01
    Keras DPR Semprot Babe Haikal, Singgung Dapur MBG Tak Miliki Sertifikat Halal
    Newssehari yang lalu