logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Ringkus 6 Pelaku Pembalakan Hutan di Banyuwangi

News12 Januari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 09:23 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2020, 20:34 WIB
Copy Link
Batalkan

Aksi pembalakan liar di hutan produksi Perhutani berhasil diungkap jajaran Tim Buser Polresta Banyuwangi, Jawa Timur. Sejumlah 6 pelaku ditangkap, sementara 9 lainnya masih buron. Polisi mengamankan 43 batang kayu jenis jati gelondongan siap jual yang diangkut menggunakan 3 unit truk. MS, BM, SN, DR, IM, dan BG komplotan pembalakan hutan, warga Kecamatan Banyuwangi Selatan, ditangkap di lokasi terpisah. Kawanan ini memiliki peran mulai penebang pohon, pengangkut kayu, hingga penjual kayu hasil curian. Kayu-kayu gelondongan kemudian dipotong sepanjang 4 meter, dan dijual dengan harga Rp. 400 ribu per batangnya. Para pelaku beraksi di wilayah hutan produksi milik Perhutani yang sasarannya menggasak kayu jati produktif siap panen. Kini, penyidik masih memburu penadah dari kayu-kayu curian tersebut. Serta 9 pelaku lainnya yang berhasil kabur saat penyergapan dilakukan. Polisi menyita 1 unit kendaraan jenis "gerandong" yang digunakan untuk memotong kayu, 3 truk berisi kayu jati gelondongan, sepeda kayuh, gerobak, gergaji mesin, dan sebilah kampak. Alat-alat inilah yang digunakan komplotan pelaku ilegal logging untuk beraksi melakukan pembalakan di hutan produksi Perhutani secara berkelompok. Akibat aksi pembalakan liar ini, kerugian negara mencapai Rp. 88 juta. Sementara para pelaku ini dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf f dan b Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Demikian diberitakan pada Fokus, 8 Januari 2020.

  • Banyuwangi
  • Pembalakan Liar
  • Hutan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • hutan produksi perhutani
  • news07:21
    Senin Dini Hari, Banjir Kelapa Gading Jakarta Belum Surut!
    Newssejam yang lalu
  • news07:02
    Tragedi ATR 42-500, Keluarga Korban Jalani Tes DNA
    News2 jam yang lalu
  • news10:17
    KNKT Buka Fakta Awal ATR 42-500, Singgung Soal Kontrol Pesawat
    News3 jam yang lalu
  • news04:54
    Pesawat ATR 42-500 Jatuh, Tim SAR Temukan Puing di Hutan
    News3 jam yang lalu
  • news06:20
    Iran Siaga Penuh dan Ancam Amerika Serikat | Banjir Kepung Pandeglang
    News4 hari yang lalu
  • news05:27
    Tatapan Bang Yos Lihat Tiang Monorel Dibongkar | Purbaya Mutasi Buang Pegawai Pajak ke Pelosok
    News4 hari yang lalu
  • news09:07
    Permohonan Anak Jurnalis ke Hakim MK Sidang Gugatan UU TNI: Api Telah Renggut Keluarga Saya
    News4 hari yang lalu
  • news08:52
    Tangis Anak Jurnalis Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Curhat Sang Ayah Tewas Dihabisi
    News4 hari yang lalu
  • news08:07
    Geram DPR Gerindra Serukan Lawan Oknum Aparat TNI-Polri: Mari Kita Keroyok Sama-Sama!
    News4 hari yang lalu
  • news01:49
    Bahlil Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Akademisi: Kampus Bisa Terima Manfaat Pengelolaan Tambang
    News4 hari yang lalu