Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) tentang larangan kantong plastik sekali pakai di mal, swalayan, hingga pasar. Larangan ini efektif berlaku mulai Juli 2020.
07:13
08:16
07:12
02:55
02:54
08:22
24:22
09:56
01:27
14:34