logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Tangkap Residivis Narkoba di Surabaya, Sita 8.400 Butir Pil Koplo

News2 Januari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 02 Sep 2025, 04:36 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2020, 12:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang pengedar narkoba ditangkap Unit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya, dengan barang bukti 8.400 butir pil koplo jenis double L (LL). Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang berada di dalam rumah tahanan. Rencananya, pil koplo tersebut akan diedarkan dan dijual untuk pesta malam pergantian tahun di Surabaya. Jelang perayaan pergantian tahun di Surabaya, aparat Unit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya mengamankan 8.400 pil koplo jenis doubel L (LL) dari tersangka IR, pengedar narkoba yang juga seorang residivis kasus yang sama warga Dupak Surabaya. Ribuan pil koplo dalam kemasan yang siap diedarkan untuk sedianya dipersiapkan untuk pesta pergantian tahun baru. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari napi yang masih mendekam di rumah tahanan. Terungkapnya kasus pengedar pil koplo ini berawal dari laporan masyarakat, pada aparat Polsek Bubutan yang ditindaklanjuti dengan menggerebek rumah tersangka. Polisi menemukan 8.400 pil koplo di dalam kamarnya. Tersangka mengaku sudah menjual 4.000 butir pil koplo kepada seseorang yang kini masih diburu polisi. Kini, pelaku mendekam di jeruji Mapolsek Bubutan Surabaya dan dijerat Undang-Undang tentang Psikotropika, ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Demikian diberitakan pada Fokus, 31 Desember 2019.

  • Surabaya
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • residivis narkoba
  • Polsek Bubutan
  • 8.400 pil koplo
  • double L
  • news11:26
    Teror Penembakan di Yahukimo Papua | Kebakaran Hebat Ruko Tekstil Tangerang Selatan
    News8 jam yang lalu
  • news01:33:08
    Pidato Prabowo Depan Para Jenderal, Menteri & Kepala Daerah di Rakornas 2026
    News10 jam yang lalu
  • news02:47
    Noel Blak-blakan Diperintah Bungkam Soal Partai K Terlibat Korupsi Kemnaker: Biar Elite ...
    News10 jam yang lalu
  • news07:07
    Keras! Prabowo Depan Jenderal TNI Polisi Nyatakan Perang: Bener Ya, Jangan Siap Siap Aja!
    News10 jam yang lalu
  • news03:35
    Noel Kecewa Menkeu Respons Negatif Soal Info A1 Mau Kena OTT: Emang Purbaya Orang Suci?
    News10 jam yang lalu
  • news07:08
    Momen Prabowo Tiba-Tiba Berhenti di Tengah Pidato Penting dan Turun Podium: Nah ini Lihat!
    News13 jam yang lalu
  • news09:44
    Sangar Prabowo: Gerindra Kalau Brengsek Saya Tangkap, Jangan Macam-macam!
    News13 jam yang lalu
  • news05:31
    Prabowo Singgung Ancaman Perang Dunia Ketiga Depan Menteri, TNI & Polri
    News13 jam yang lalu
  • news01:07
    Penyebab Kabut Asap di Sejumlah Daerah, Akibat Musim Dingin?
    News13 jam yang lalu
  • news03:24
    Nadiem Makarim Kembali Jalani Sidang, Disambut Dukungan Driver Ojol
    News14 jam yang lalu