logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Tangkap Residivis Narkoba di Surabaya, Sita 8.400 Butir Pil Koplo

News2 Januari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 02 Sep 2025, 04:36 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2020, 12:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang pengedar narkoba ditangkap Unit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya, dengan barang bukti 8.400 butir pil koplo jenis double L (LL). Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang berada di dalam rumah tahanan. Rencananya, pil koplo tersebut akan diedarkan dan dijual untuk pesta malam pergantian tahun di Surabaya. Jelang perayaan pergantian tahun di Surabaya, aparat Unit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya mengamankan 8.400 pil koplo jenis doubel L (LL) dari tersangka IR, pengedar narkoba yang juga seorang residivis kasus yang sama warga Dupak Surabaya. Ribuan pil koplo dalam kemasan yang siap diedarkan untuk sedianya dipersiapkan untuk pesta pergantian tahun baru. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari napi yang masih mendekam di rumah tahanan. Terungkapnya kasus pengedar pil koplo ini berawal dari laporan masyarakat, pada aparat Polsek Bubutan yang ditindaklanjuti dengan menggerebek rumah tersangka. Polisi menemukan 8.400 pil koplo di dalam kamarnya. Tersangka mengaku sudah menjual 4.000 butir pil koplo kepada seseorang yang kini masih diburu polisi. Kini, pelaku mendekam di jeruji Mapolsek Bubutan Surabaya dan dijerat Undang-Undang tentang Psikotropika, ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Demikian diberitakan pada Fokus, 31 Desember 2019.

  • Surabaya
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • residivis narkoba
  • Polsek Bubutan
  • 8.400 pil koplo
  • double L
  • news01:49
    Warga Teriak Masya Allah Ngebor Air Keluar Minyak Mirip Pertalite, BPBD: Diuji Keluar Api
    News3 hari yang lalu
  • news06:52
    Kronologi Eks-Menag Yaqut Cholil Jadi Tersangka KPK | Longsor Sampah di Filipina
    News3 hari yang lalu
  • news05:58
    Kepala BGN Bocorkan Telepon Mendadak dari Prabowo, Ditanya Serius Laporan Masalah MBG
    News3 hari yang lalu
  • news03:22
    Yaqut Ditetapkan Tersangka, KPK Blak-blakan Siasat Licik Korupsi Kuota Haji
    News3 hari yang lalu
  • news01:39
    Merakyat! Momen Menteri Keuangan Purbaya Makan Siang Ayam Penyet di Kaki Lima
    News3 hari yang lalu
  • news02:25
    Normalisasi Pascabencana Sungai Batang Kuranji Sumbar, Warga Bahagia Jalan Kembali Berfungsi
    News3 hari yang lalu
  • news13:50
    Depan Panglima TNI, Menggelegar Perintah Prabowo Sampai Tonjok Podium: Harap Muncul Terhormat
    News3 hari yang lalu
  • news08:58
    Kode Tangan Didit Bicara ke Prabowo saat Bilang 'Pelanggaran' Nama Anak Presiden Lupa Disebut
    News3 hari yang lalu
  • news11:29
    Emosi! Purbaya Ungkap Banyak Pengusaha Sawit Nakal, Prabowo Sudah Tahu: Saya Sikat Tak Peduli!
    News3 hari yang lalu
  • news11:14
    Gugat KUHP Baru di MK, Eks Karyawan Nangis Dituduh Gelapkan Uang & Dikriminalisasi Mantan Bos
    News3 hari yang lalu