logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: 2 Polisi Gadungan Peras Pengusaha Apotik di Gresik

News21 Desember 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 17:58 WIB
Diterbitkan 21 Des 2019, 04:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Bagi pemilik usaha apotek, atau penjual obat, patut waspada terhadap modus penipuan orang tak dikenal. Di Gresik, Jawa Timur, dua pelaku ditangkap polisi lantaran melakukan pemerasan terhadap pemilik usaha apotek, atau penjual obat. Modusnya, pelaku mengaku anggota polisi dan menuduh korban menjual obat ilegal, yang berujung dengan aksi pemerasan. Pelaku AW, (45) dan rekannya MS, (53), warga Manukan Wetan, Tandes, Surabaya, diamankan anggota Polsek Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Kedua pelaku diduga melakukan pemerasan dan penyekapan korban bernama Tri Kurniawati, (38) wanita penjual obat, warga Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Modusnya, pelaku mengaku sebagai anggota Kepolisian Polda Jawa Timur, menakut- nakuti dan mengancam korban akan dibawa ke kantor polisi, lantaran menjual obat tanpa dilengkapi resep dokter. Saat korban merasa ketakutan, kedua tersangka meminta uang Rp. 20 juta, agar korban tidak jadi dibawa ke kantor polisi. Korban akhirnya bersedia memenuhi permintaan kedua pelaku. Namun, lantaran jumlah uangnya kurang, korban menelpon suaminya. Namun suami korban merasa curiga dan melapor ke anggota Polsek Menganti Gresik. Hingga kedua pelaku akhirnya diringkus oleh polisi sungguhan. Polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil yang digunakan pelaku untuk beraksi, uang tunai Rp 2 juta, obat, serta ponsel. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 358 tentang Pemerasan, dan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Demikian diberitakan pada Liputan6, 19 Desember 2019.

  • polisi gadungan
  • gresik
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • menganti
  • memeras pengusaha apotik
  • pasal 358 pemerasan
  • news01:12
    Eks Menlu Alwi Shihab: Board of Peace Komitmen Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina
    News11 jam yang lalu
  • news03:13
    Purbaya Sidak 3 Pabrik Baja di Tangerang, Diduga Tak Bayar Pajak
    News12 jam yang lalu
  • news07:33
    Dilantik Prabowo, Hakim MK Adies Kadir Singgung Konflik Kepentingan Karena 'Berdarah' Golkar
    News12 jam yang lalu
  • news07:12
    Pernyataan Perdana Hakim MK Adies Kadir & Wamenkeu Juda Agung Usai Dilantik Prabowo
    News12 jam yang lalu
  • news22:13
    Sikap Prabowo Soal Board of Peace | Bill Gates Akui "Bodoh" Pernah Bertemu Epstein
    News12 jam yang lalu
  • news14:11
    Prabowo Soroti Bocah SD di NTT Gantung Diri Tak Mampu Beli Buku
    News15 jam yang lalu
  • news02:44
    Kejutan Cak Imin PKB, Pro Prabowo 2 Periode Hingga Pilkada Dipilih DPRD Usai Bertemu Presiden
    News15 jam yang lalu
  • news14:18
    Keras! Mufti PDIP Skakmat Purbaya Soal Penunggak Pajak: Sering Buat Gaduh, Koar-Koar!
    News17 jam yang lalu
  • news05:12
    Hari Ke-13 Longsor Cisarua, Tim SAR Disemprot Disinfektan
    News19 jam yang lalu
  • news04:33
    Warga Histeris Saat Longsor, Rekam Detik-detik Rumah Roboh
    News19 jam yang lalu