logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: 2 Polisi Gadungan Peras Pengusaha Apotik di Gresik

News21 Desember 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 17:58 WIB
Diterbitkan 21 Des 2019, 04:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Bagi pemilik usaha apotek, atau penjual obat, patut waspada terhadap modus penipuan orang tak dikenal. Di Gresik, Jawa Timur, dua pelaku ditangkap polisi lantaran melakukan pemerasan terhadap pemilik usaha apotek, atau penjual obat. Modusnya, pelaku mengaku anggota polisi dan menuduh korban menjual obat ilegal, yang berujung dengan aksi pemerasan. Pelaku AW, (45) dan rekannya MS, (53), warga Manukan Wetan, Tandes, Surabaya, diamankan anggota Polsek Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Kedua pelaku diduga melakukan pemerasan dan penyekapan korban bernama Tri Kurniawati, (38) wanita penjual obat, warga Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Modusnya, pelaku mengaku sebagai anggota Kepolisian Polda Jawa Timur, menakut- nakuti dan mengancam korban akan dibawa ke kantor polisi, lantaran menjual obat tanpa dilengkapi resep dokter. Saat korban merasa ketakutan, kedua tersangka meminta uang Rp. 20 juta, agar korban tidak jadi dibawa ke kantor polisi. Korban akhirnya bersedia memenuhi permintaan kedua pelaku. Namun, lantaran jumlah uangnya kurang, korban menelpon suaminya. Namun suami korban merasa curiga dan melapor ke anggota Polsek Menganti Gresik. Hingga kedua pelaku akhirnya diringkus oleh polisi sungguhan. Polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil yang digunakan pelaku untuk beraksi, uang tunai Rp 2 juta, obat, serta ponsel. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 358 tentang Pemerasan, dan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Demikian diberitakan pada Liputan6, 19 Desember 2019.

  • polisi gadungan
  • gresik
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • menganti
  • memeras pengusaha apotik
  • pasal 358 pemerasan
  • news06:20
    Iran Siaga Penuh dan Ancam Amerika Serikat | Banjir Kepung Pandeglang
    News21 jam yang lalu
  • news05:27
    Tatapan Bang Yos Lihat Tiang Monorel Dibongkar | Purbaya Mutasi Buang Pegawai Pajak ke Pelosok
    Newssehari yang lalu
  • news09:07
    Permohonan Anak Jurnalis ke Hakim MK Sidang Gugatan UU TNI: Api Telah Renggut Keluarga Saya
    Newssehari yang lalu
  • news08:52
    Tangis Anak Jurnalis Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Curhat Sang Ayah Tewas Dihabisi
    Newssehari yang lalu
  • news08:07
    Geram DPR Gerindra Serukan Lawan Oknum Aparat TNI-Polri: Mari Kita Keroyok Sama-Sama!
    Newssehari yang lalu
  • news01:49
    Bahlil Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Akademisi: Kampus Bisa Terima Manfaat Pengelolaan Tambang
    Newssehari yang lalu
  • news09:46
    [Full] Isi Pertemuan Prabowo & 1.200 Akademisi di Istana, Rektor-Guru Besar Ada Permintaan Khusus
    Newssehari yang lalu
  • news09:30
    Rieke Oneng Ungkit Kisah Pilu Aurelie di Rapat DPR, Desak Pelaku Dihukum Setimpal
    Newssehari yang lalu
  • news03:16
    Pilu Tangis Laras Faizati Usai Divonis Salah Tanpa Dibui: Saya Pulang, Tapi Keadilan..
    Newssehari yang lalu
  • news04:36
    Langka, Ajang Amal Kumpulkan Mobil Super Mewah!
    Newssehari yang lalu