logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: 2 Polisi Gadungan Peras Pengusaha Apotik di Gresik

News21 Desember 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 17:58 WIB
Diterbitkan 21 Des 2019, 04:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Bagi pemilik usaha apotek, atau penjual obat, patut waspada terhadap modus penipuan orang tak dikenal. Di Gresik, Jawa Timur, dua pelaku ditangkap polisi lantaran melakukan pemerasan terhadap pemilik usaha apotek, atau penjual obat. Modusnya, pelaku mengaku anggota polisi dan menuduh korban menjual obat ilegal, yang berujung dengan aksi pemerasan. Pelaku AW, (45) dan rekannya MS, (53), warga Manukan Wetan, Tandes, Surabaya, diamankan anggota Polsek Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Kedua pelaku diduga melakukan pemerasan dan penyekapan korban bernama Tri Kurniawati, (38) wanita penjual obat, warga Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Modusnya, pelaku mengaku sebagai anggota Kepolisian Polda Jawa Timur, menakut- nakuti dan mengancam korban akan dibawa ke kantor polisi, lantaran menjual obat tanpa dilengkapi resep dokter. Saat korban merasa ketakutan, kedua tersangka meminta uang Rp. 20 juta, agar korban tidak jadi dibawa ke kantor polisi. Korban akhirnya bersedia memenuhi permintaan kedua pelaku. Namun, lantaran jumlah uangnya kurang, korban menelpon suaminya. Namun suami korban merasa curiga dan melapor ke anggota Polsek Menganti Gresik. Hingga kedua pelaku akhirnya diringkus oleh polisi sungguhan. Polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil yang digunakan pelaku untuk beraksi, uang tunai Rp 2 juta, obat, serta ponsel. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 358 tentang Pemerasan, dan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Demikian diberitakan pada Liputan6, 19 Desember 2019.

  • polisi gadungan
  • gresik
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • menganti
  • memeras pengusaha apotik
  • pasal 358 pemerasan
  • news07:13
    Hormat Prabowo Bangga Jaksa Agung Sangar Sikat Habis Penjahat
    News3 hari yang lalu
  • news08:16
    Keras Prabowo Sikat 20 Perusahaan Sawit Nakal Bikin 100 Ribu Rakya Sengsara
    News3 hari yang lalu
  • news07:12
    Jet Pribadi Jatuh dan Tewaskan Panglima Militer Libya | Pos Nataru di Banyuwangi Tampil Unik
    News3 hari yang lalu
  • news02:55
    UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
    News3 hari yang lalu
  • news02:54
    Kejutan! Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Menjadi Rp5,729 Juta
    News3 hari yang lalu
  • news08:22
    Prabowo Tak Peduli Sering Ditertawai Bicara Kekuatan Asing Ganggu Indonesia
    News3 hari yang lalu
  • news24:22
    Berapi-api Prabowo Tunjuk-Tunjuk Depan Tumpukan Uang Triliunan: Saya Akan Mati!
    News3 hari yang lalu
  • news09:56
    Jaksa Agung Depan Prabowo Bongkar Pelaku Penyebab Banjir Sumatera
    News3 hari yang lalu
  • news01:27
    Uang Sitaan Rp6,62 Triliun Kerja Satgas PKH Kejagung Diserahkan ke Presiden Prabowo
    News3 hari yang lalu
  • news14:34
    Rais Aam PBNU Buka Suara Soal Pemberhentian Ketum PBNU
    News3 hari yang lalu