Sah, Tarif Tol Jagorawi Resmi Mengalami Kenaikan

Sah, Tarif Tol Jagorawi Resmi Mengalami Kenaikan

Mulai hari Kamis, ruas Tol Jagorawi resmi dilakukan penyesuaian tarif. Kenaikan tarif terjadi pada golongan kendaraan satu dari Rp 6.500 menjadi Rp 7 ribu. Tarif golongan dua menjadi Rp 11.500 dari sebelumnya Rp 9.500.

Sedangkan tarif golongan tiga semula Rp 13.000 turun menjadi Rp 11.500. Sementara, tarif golongan empat dan lima tidak mengalami perubahan, yakni Rp 16 ribu.

Penyesuaian tarif akibat inflasi. Dimana selama dua tahun inflasi mencapai 6,29 persen.

"Berdasarkan keputusan Menteri PUPR, dimana untuk penyesuaian tarif ruas Jagorawi dilakukan terhadap 5 golongan," kata Kadiv Jasa Marga Regional Jabodetabek Reza Febriano, seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (20/12/2019).

Sejumlah sopir angkutan antar kota merasa keberatan dengan kenaikan tarif tol sebesar Rp 500, karena penambahan pengeluaran tidak diimbangi penambahan pemasukan.

Sebelumnya ruas Tol Jagorawi mengalami perubahan sistem tarif yang tadinya sesuai jarak, Namun. diubah flat sehingga tarifnya sama baik untuk jarak dekat maupun jarak jauh.

Ringkasan

Oleh Rio Audhitama Sihombing pada 20 December 2019, 09:55 WIB

Video Terkait

Spotlights