logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Bekuk Kurir, Sita 25 Gram Sabu dan 32 Pil Ekstasi di Gresik

News18 Desember 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 22:37 WIB
Diterbitkan 18 Des 2019, 05:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang kurir narkoba diringkus Unit Reskrim Polsek Menganti, Gresik, Jawa Timur, di rumahnya. Saat ditangkap, tersangka sempat menelan dua klip sabu, agar tidak ketahuan petugas. Meski demikian, dari tangan pelaku yang diduga jaringan narkoba di Lapas Klas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo ini, polisi berhasil menyita 25 gram sabu, dan 32 pil ekstasi. AW, kurir narkoba warga Kramat, Kebomas, Gresikini tidak bisa berkutik, setelah Unit Reskrim Polsek Menganti, Gresik, Jawa Timur melakukan penggerebekan rumahnya, dan menemukan barang bukti narkoba dalam tas miliknya. Kaget saat digerebek, AW, spontan menelan 2 poket klip sabu, seberat satu gram. Tersangka sempat mengelak saat diperiksa. Bahkan, petugas kesulitan mencari barang bukti lain. Namun akhirnya, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu sekitar 25 gram, 32 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam tas, beserta uang jutaan rupiah hasil transaksi, sejumlah ATM dan handphone. Tersangka berdalih baru sebulan menjadi kurir narkoba, barang haram tersebut akan dikirim ke seseorang. Saat diperiksa secara marathon, tersangka mengaku menjalankan bisnis narkoba, diduga dikendalikan dari jaringan di Lapas Klas 1 Surabaya, di Porong, Sidoarjo. Selain menangkap tersangka AW, polisi juga menangkap rekan sesama kurir berinisial R. Tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 KUHP, tentang kurir dan pengedar narkoba, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara polisi masih menyelidiki adanya keterlibatan narapidana dalam jaringan peredaran narkoba ini. Demikian diberitakan pada Liputan6, 16 Desember 2019.

  • Kurir
  • gresik
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • menganti
  • kurir narkoba diringkus
  • 25 gram sabu
  • 32 pil ekstasi
  • lapas klas 1
  • surabaya porong
  • news06:20
    Iran Siaga Penuh dan Ancam Amerika Serikat | Banjir Kepung Pandeglang
    Newssehari yang lalu
  • news05:27
    Tatapan Bang Yos Lihat Tiang Monorel Dibongkar | Purbaya Mutasi Buang Pegawai Pajak ke Pelosok
    Newssehari yang lalu
  • news09:07
    Permohonan Anak Jurnalis ke Hakim MK Sidang Gugatan UU TNI: Api Telah Renggut Keluarga Saya
    Newssehari yang lalu
  • news08:52
    Tangis Anak Jurnalis Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Curhat Sang Ayah Tewas Dihabisi
    Newssehari yang lalu
  • news08:07
    Geram DPR Gerindra Serukan Lawan Oknum Aparat TNI-Polri: Mari Kita Keroyok Sama-Sama!
    Newssehari yang lalu
  • news01:49
    Bahlil Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Akademisi: Kampus Bisa Terima Manfaat Pengelolaan Tambang
    Newssehari yang lalu
  • news09:46
    [Full] Isi Pertemuan Prabowo & 1.200 Akademisi di Istana, Rektor-Guru Besar Ada Permintaan Khusus
    Newssehari yang lalu
  • news09:30
    Rieke Oneng Ungkit Kisah Pilu Aurelie di Rapat DPR, Desak Pelaku Dihukum Setimpal
    Newssehari yang lalu
  • news03:16
    Pilu Tangis Laras Faizati Usai Divonis Salah Tanpa Dibui: Saya Pulang, Tapi Keadilan..
    Newssehari yang lalu
  • news04:36
    Langka, Ajang Amal Kumpulkan Mobil Super Mewah!
    Newssehari yang lalu