logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Bekuk Kurir, Sita 25 Gram Sabu dan 32 Pil Ekstasi di Gresik

News18 Desember 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 22:37 WIB
Diterbitkan 18 Des 2019, 05:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang kurir narkoba diringkus Unit Reskrim Polsek Menganti, Gresik, Jawa Timur, di rumahnya. Saat ditangkap, tersangka sempat menelan dua klip sabu, agar tidak ketahuan petugas. Meski demikian, dari tangan pelaku yang diduga jaringan narkoba di Lapas Klas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo ini, polisi berhasil menyita 25 gram sabu, dan 32 pil ekstasi. AW, kurir narkoba warga Kramat, Kebomas, Gresikini tidak bisa berkutik, setelah Unit Reskrim Polsek Menganti, Gresik, Jawa Timur melakukan penggerebekan rumahnya, dan menemukan barang bukti narkoba dalam tas miliknya. Kaget saat digerebek, AW, spontan menelan 2 poket klip sabu, seberat satu gram. Tersangka sempat mengelak saat diperiksa. Bahkan, petugas kesulitan mencari barang bukti lain. Namun akhirnya, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu sekitar 25 gram, 32 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam tas, beserta uang jutaan rupiah hasil transaksi, sejumlah ATM dan handphone. Tersangka berdalih baru sebulan menjadi kurir narkoba, barang haram tersebut akan dikirim ke seseorang. Saat diperiksa secara marathon, tersangka mengaku menjalankan bisnis narkoba, diduga dikendalikan dari jaringan di Lapas Klas 1 Surabaya, di Porong, Sidoarjo. Selain menangkap tersangka AW, polisi juga menangkap rekan sesama kurir berinisial R. Tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 KUHP, tentang kurir dan pengedar narkoba, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara polisi masih menyelidiki adanya keterlibatan narapidana dalam jaringan peredaran narkoba ini. Demikian diberitakan pada Liputan6, 16 Desember 2019.

  • Kurir
  • gresik
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • menganti
  • kurir narkoba diringkus
  • 25 gram sabu
  • 32 pil ekstasi
  • lapas klas 1
  • surabaya porong
  • news07:13
    Hormat Prabowo Bangga Jaksa Agung Sangar Sikat Habis Penjahat
    News2 hari yang lalu
  • news08:16
    Keras Prabowo Sikat 20 Perusahaan Sawit Nakal Bikin 100 Ribu Rakya Sengsara
    News2 hari yang lalu
  • news07:12
    Jet Pribadi Jatuh dan Tewaskan Panglima Militer Libya | Pos Nataru di Banyuwangi Tampil Unik
    News2 hari yang lalu
  • news02:55
    UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news02:54
    Kejutan! Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Menjadi Rp5,729 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news08:22
    Prabowo Tak Peduli Sering Ditertawai Bicara Kekuatan Asing Ganggu Indonesia
    News2 hari yang lalu
  • news24:22
    Berapi-api Prabowo Tunjuk-Tunjuk Depan Tumpukan Uang Triliunan: Saya Akan Mati!
    News2 hari yang lalu
  • news09:56
    Jaksa Agung Depan Prabowo Bongkar Pelaku Penyebab Banjir Sumatera
    News3 hari yang lalu
  • news01:27
    Uang Sitaan Rp6,62 Triliun Kerja Satgas PKH Kejagung Diserahkan ke Presiden Prabowo
    News3 hari yang lalu
  • news14:34
    Rais Aam PBNU Buka Suara Soal Pemberhentian Ketum PBNU
    News3 hari yang lalu