logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Bekuk Kurir, Sita 25 Gram Sabu dan 32 Pil Ekstasi di Gresik

News18 Desember 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 22:37 WIB
Diterbitkan 18 Des 2019, 05:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang kurir narkoba diringkus Unit Reskrim Polsek Menganti, Gresik, Jawa Timur, di rumahnya. Saat ditangkap, tersangka sempat menelan dua klip sabu, agar tidak ketahuan petugas. Meski demikian, dari tangan pelaku yang diduga jaringan narkoba di Lapas Klas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo ini, polisi berhasil menyita 25 gram sabu, dan 32 pil ekstasi. AW, kurir narkoba warga Kramat, Kebomas, Gresikini tidak bisa berkutik, setelah Unit Reskrim Polsek Menganti, Gresik, Jawa Timur melakukan penggerebekan rumahnya, dan menemukan barang bukti narkoba dalam tas miliknya. Kaget saat digerebek, AW, spontan menelan 2 poket klip sabu, seberat satu gram. Tersangka sempat mengelak saat diperiksa. Bahkan, petugas kesulitan mencari barang bukti lain. Namun akhirnya, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu sekitar 25 gram, 32 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam tas, beserta uang jutaan rupiah hasil transaksi, sejumlah ATM dan handphone. Tersangka berdalih baru sebulan menjadi kurir narkoba, barang haram tersebut akan dikirim ke seseorang. Saat diperiksa secara marathon, tersangka mengaku menjalankan bisnis narkoba, diduga dikendalikan dari jaringan di Lapas Klas 1 Surabaya, di Porong, Sidoarjo. Selain menangkap tersangka AW, polisi juga menangkap rekan sesama kurir berinisial R. Tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 KUHP, tentang kurir dan pengedar narkoba, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara polisi masih menyelidiki adanya keterlibatan narapidana dalam jaringan peredaran narkoba ini. Demikian diberitakan pada Liputan6, 16 Desember 2019.

  • Kurir
  • gresik
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • menganti
  • kurir narkoba diringkus
  • 25 gram sabu
  • 32 pil ekstasi
  • lapas klas 1
  • surabaya porong
  • news01:12
    Eks Menlu Alwi Shihab: Board of Peace Komitmen Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina
    News10 jam yang lalu
  • news03:13
    Purbaya Sidak 3 Pabrik Baja di Tangerang, Diduga Tak Bayar Pajak
    News10 jam yang lalu
  • news07:33
    Dilantik Prabowo, Hakim MK Adies Kadir Singgung Konflik Kepentingan Karena 'Berdarah' Golkar
    News10 jam yang lalu
  • news07:12
    Pernyataan Perdana Hakim MK Adies Kadir & Wamenkeu Juda Agung Usai Dilantik Prabowo
    News10 jam yang lalu
  • news22:13
    Sikap Prabowo Soal Board of Peace | Bill Gates Akui "Bodoh" Pernah Bertemu Epstein
    News10 jam yang lalu
  • news14:11
    Prabowo Soroti Bocah SD di NTT Gantung Diri Tak Mampu Beli Buku
    News14 jam yang lalu
  • news02:44
    Kejutan Cak Imin PKB, Pro Prabowo 2 Periode Hingga Pilkada Dipilih DPRD Usai Bertemu Presiden
    News14 jam yang lalu
  • news14:18
    Keras! Mufti PDIP Skakmat Purbaya Soal Penunggak Pajak: Sering Buat Gaduh, Koar-Koar!
    News15 jam yang lalu
  • news05:12
    Hari Ke-13 Longsor Cisarua, Tim SAR Disemprot Disinfektan
    News17 jam yang lalu
  • news04:33
    Warga Histeris Saat Longsor, Rekam Detik-detik Rumah Roboh
    News17 jam yang lalu