RK, pelaku pembunuhan sadis terhadap kekasihnya ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar, Sabtu malam. Pelaku juga merupakan mahasiswa semester akhir Universitas Islam Negeri di Kabupaten Gowa. Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (15/12/2019), polisi menemukan bantal dengan noda darah serta sebuah senjata tajam yang diduga digunakan pelaku untuk megahabisi nyawa sang kekasih. RK dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
06:28
08:44
47:23
08:31
08:58
06:13
06:49
09:01
06:14
05:37