RK, pelaku pembunuhan sadis terhadap kekasihnya ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar, Sabtu malam. Pelaku juga merupakan mahasiswa semester akhir Universitas Islam Negeri di Kabupaten Gowa. Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (15/12/2019), polisi menemukan bantal dengan noda darah serta sebuah senjata tajam yang diduga digunakan pelaku untuk megahabisi nyawa sang kekasih. RK dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
07:08
09:44
05:31
01:07
03:24
09:09
06:21
09:36
06:52
06:47