RK, pelaku pembunuhan sadis terhadap kekasihnya ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar, Sabtu malam. Pelaku juga merupakan mahasiswa semester akhir Universitas Islam Negeri di Kabupaten Gowa. Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (15/12/2019), polisi menemukan bantal dengan noda darah serta sebuah senjata tajam yang diduga digunakan pelaku untuk megahabisi nyawa sang kekasih. RK dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
08:08
05:18
06:25
06:03
05:34
09:31
04:17
04:16
05:30
05:34