logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Amankan Sindikat Pemalsu KTP hingga Ijazah di Surabaya

News15 Desember 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 06:23 WIB
Diterbitkan 15 Des 2019, 04:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Dua pelaku pemalsuan dokumen negara, dibekuk Unit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya. Kepada pemesan dokumen palsu, tersangka memberi tarif ratusan ribu hingga Rp 1 juta. Dari kedua tersangka, polisi mengamankan seperangkat komputer, belasan KTP, SIM, dan ijazah palsu. Kedua tersangka berinisial BPD (29), dan SDS (43), keduanya warga Surabaya ini hanya bisa pasrah digelandang anggota Unit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya. Mereka terbukti memalsukan dokumen negara seperti SIM, KTP, dan juga ijazah. Kedua tersangka memiliki peran berbeda, BPD sebagai otak kejahatan, sekaligus mendesain dokumen, dan menerima pesanan dokumen palsu. Sedangkan SDS, merupakan pemilik warnet, yang membantu BPD mencetak desain dokumen tersebut. Berikut seperti diberitakan pada program Fokus, 13 Desember 2019. Pemesan dokumen palsu ini dikenakan tarif berbeda. Untuk satu KTP palsu, pemesan dikenakan taruf Rp 150 ribu, SIM palsu Rp 300 ribu, sedangkan untuk ijazah palsu, komplotan ini memasang tarif sebesar Rp 1 juta. Kasus pemalsuan dokumen ini terungkap berawal adanya laporan masyarakat tentang dokumen palsu. Anggota polisi di Surabaya kemudian berpura--pura memesan dokumen palsu, hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku. Polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 set alat komputer, 12 lembar KTP palsu, 7 lembar SIM dan ijazah palsu. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, tentang Pemalsuan Dokumen Negara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

  • Surabaya
  • ijazah palsu
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • KTP Palsu
  • pemalsu dokumen negara
  • pasal 263 kuhp
  • news07:13
    Hormat Prabowo Bangga Jaksa Agung Sangar Sikat Habis Penjahat
    News2 hari yang lalu
  • news08:16
    Keras Prabowo Sikat 20 Perusahaan Sawit Nakal Bikin 100 Ribu Rakya Sengsara
    News2 hari yang lalu
  • news07:12
    Jet Pribadi Jatuh dan Tewaskan Panglima Militer Libya | Pos Nataru di Banyuwangi Tampil Unik
    News2 hari yang lalu
  • news02:55
    UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news02:54
    Kejutan! Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Menjadi Rp5,729 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news08:22
    Prabowo Tak Peduli Sering Ditertawai Bicara Kekuatan Asing Ganggu Indonesia
    News2 hari yang lalu
  • news24:22
    Berapi-api Prabowo Tunjuk-Tunjuk Depan Tumpukan Uang Triliunan: Saya Akan Mati!
    News2 hari yang lalu
  • news09:56
    Jaksa Agung Depan Prabowo Bongkar Pelaku Penyebab Banjir Sumatera
    News2 hari yang lalu
  • news01:27
    Uang Sitaan Rp6,62 Triliun Kerja Satgas PKH Kejagung Diserahkan ke Presiden Prabowo
    News2 hari yang lalu
  • news14:34
    Rais Aam PBNU Buka Suara Soal Pemberhentian Ketum PBNU
    News2 hari yang lalu