logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Amankan Sindikat Pemalsu KTP hingga Ijazah di Surabaya

News15 Desember 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 06:23 WIB
Diterbitkan 15 Des 2019, 04:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Dua pelaku pemalsuan dokumen negara, dibekuk Unit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya. Kepada pemesan dokumen palsu, tersangka memberi tarif ratusan ribu hingga Rp 1 juta. Dari kedua tersangka, polisi mengamankan seperangkat komputer, belasan KTP, SIM, dan ijazah palsu. Kedua tersangka berinisial BPD (29), dan SDS (43), keduanya warga Surabaya ini hanya bisa pasrah digelandang anggota Unit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya. Mereka terbukti memalsukan dokumen negara seperti SIM, KTP, dan juga ijazah. Kedua tersangka memiliki peran berbeda, BPD sebagai otak kejahatan, sekaligus mendesain dokumen, dan menerima pesanan dokumen palsu. Sedangkan SDS, merupakan pemilik warnet, yang membantu BPD mencetak desain dokumen tersebut. Berikut seperti diberitakan pada program Fokus, 13 Desember 2019. Pemesan dokumen palsu ini dikenakan tarif berbeda. Untuk satu KTP palsu, pemesan dikenakan taruf Rp 150 ribu, SIM palsu Rp 300 ribu, sedangkan untuk ijazah palsu, komplotan ini memasang tarif sebesar Rp 1 juta. Kasus pemalsuan dokumen ini terungkap berawal adanya laporan masyarakat tentang dokumen palsu. Anggota polisi di Surabaya kemudian berpura--pura memesan dokumen palsu, hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku. Polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 set alat komputer, 12 lembar KTP palsu, 7 lembar SIM dan ijazah palsu. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, tentang Pemalsuan Dokumen Negara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

  • Surabaya
  • ijazah palsu
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • KTP Palsu
  • pemalsu dokumen negara
  • pasal 263 kuhp
  • news06:20
    Iran Siaga Penuh dan Ancam Amerika Serikat | Banjir Kepung Pandeglang
    News2 hari yang lalu
  • news05:27
    Tatapan Bang Yos Lihat Tiang Monorel Dibongkar | Purbaya Mutasi Buang Pegawai Pajak ke Pelosok
    News2 hari yang lalu
  • news09:07
    Permohonan Anak Jurnalis ke Hakim MK Sidang Gugatan UU TNI: Api Telah Renggut Keluarga Saya
    News2 hari yang lalu
  • news08:52
    Tangis Anak Jurnalis Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Curhat Sang Ayah Tewas Dihabisi
    News2 hari yang lalu
  • news08:07
    Geram DPR Gerindra Serukan Lawan Oknum Aparat TNI-Polri: Mari Kita Keroyok Sama-Sama!
    News2 hari yang lalu
  • news01:49
    Bahlil Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Akademisi: Kampus Bisa Terima Manfaat Pengelolaan Tambang
    News2 hari yang lalu
  • news09:46
    [Full] Isi Pertemuan Prabowo & 1.200 Akademisi di Istana, Rektor-Guru Besar Ada Permintaan Khusus
    News2 hari yang lalu
  • news09:30
    Rieke Oneng Ungkit Kisah Pilu Aurelie di Rapat DPR, Desak Pelaku Dihukum Setimpal
    News2 hari yang lalu
  • news03:16
    Pilu Tangis Laras Faizati Usai Divonis Salah Tanpa Dibui: Saya Pulang, Tapi Keadilan..
    News2 hari yang lalu
  • news04:36
    Langka, Ajang Amal Kumpulkan Mobil Super Mewah!
    News2 hari yang lalu