Moratorium mengenai pelarangan pembentukan anak usaha BUMN yang diatur dalam Keputusan Menteri (Permen) BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 resmi dikeluarkan. Artinya, untuk sementara waktu BUMN tidak boleh membentuk anak usaha lagi.
01:12
03:13
07:33
07:12
22:13
14:11
02:44
14:18
05:12
04:33