Moratorium mengenai pelarangan pembentukan anak usaha BUMN yang diatur dalam Keputusan Menteri (Permen) BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 resmi dikeluarkan. Artinya, untuk sementara waktu BUMN tidak boleh membentuk anak usaha lagi.
35:40
06:01
05:05
05:38
03:31
08:08
05:18
06:25
06:03
05:34