Petugas Gabungan Tangkap 3 Anggota Sindikat Perdagangan Organ Harimau Sumatera

Petugas Gabungan Tangkap 3 Anggota Sindikat Perdagangan Organ Harimau Sumatera

Tiga anggota sindikat perdagangan organ harimau Sumatera di Provinsi Riau yang ditangkap adalah SS yang berperan mencari pembeli, TS pemberi dana operasional, dan Y pemilik organ harimau.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Senin (8/12/2019), ketiga pelaku ditangkap dari dua lokasi berbeda di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti dan di Jalan Lintas Timur Sumatera, Kabupaten Pelalawan.

Dari tangan para pelaku didapatkan satu potongan kulit serta empat janin harimau Sumatera.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, pelaku menangkap harimau Sumatera dengan cara disetrum. Mereka mengaku telah melakukan aksi tersebut dua kali.

"Kami menemukan tiga orang pada saat itu. Kami duga sementara ini pelaku yang berkaitan dengan tindak pidana terkait dengan perburuan, kepemilikan maupun penjualan dari bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa harimau Sumatera," ucap Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Edward Hutapea.

Petugas sejauh ini masih menelurusi daerah penjualan sindikat organ harimau Sumatera ini. Dari data yang ada, untuk organ tulang harimau Sumatera dijual di sekitaran Kabupaten Solok dengan harga Rp 17 juta.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 09 December 2019, 09:02 WIB

Video Terkait

Spotlights