Hukuman untuk Nabi Palsu Asal Kalimantan Selatan

Hukuman untuk Nabi Palsu Asal Kalimantan Selatan

Penggeledahan rumah Nasruddin, pria yang mengaku nabi di Desa Bandang Kahakan, Kecamatan Batu Benawa, dipimpin Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo.

Tidak hanya rumah, polisi juga menggeledah pondok tempat jemaah Nasruddin biasa berkumpul.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (4/12/2019), sejumlah barang bukti antara lain kitab, laptop, dan dokumen ajaran Nasruddin diamankan polisi.

Berdasar catatan polisi, tahun 2003 lalu Nasruddin pernah dilaporkan MUI terkait ajarannya yang bertentangan dengan syariat Islam. Tim Pakem Kejaksaan kemudian menetapkan ajaran Nasruddin menyimpang.

Dan kali ini, polisi menjerat Nasruddin dengan Pasal 38 Ayat 2 KUHP karena dinilai meresahkan masyarakat dengan mengaku sebagai nabi dan menyebarkan ajaran menyimpang.

Ringkasan

Oleh Rio Audhitama Sihombing pada 04 December 2019, 11:53 WIB

Video Terkait

Spotlights