logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

Gugatan Perdata Terhadap First Travel Ditolak Pengadilan Negeri Depok

News3 Desember 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 06:06 WIB
Diterbitkan 03 Des 2019, 17:02 WIB
Copy Link
Batalkan

Sidang pembacaan putusan gugatan perdata terhadap First Travel digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin siang, 2 Desember 2019. Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (3/12/2019), dalam sidang tersebut, gugatan terhadap First Travel ditolak pengadilan melalui pembacaan putusan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Ramond Wahyudi. Puluhan korban jemaah First Travel yang hadir kecewa dengan putusan tertsebut. Isi gugatan yang dilayangkan oleh 3.200 jemaah First Travel adalah meminta agar First Travel membayar ganti rugi senilai Rp 49 miliar. Namun gugatan ditolak, karena gugatan tidak sesuai dengan pembuktian selama dalam persidangan. Selain itu, jumlah kerugian yang disebut sebesar Rp 49 miliar, ternyata bukti-bukti yang diajukan hanya sebesar Rp 1 miliar. Menanggapi putsuan tersebut, pihak korban akan mengajukan banding. "Kami akan mengajukan banding, masih ada waktu 14 hari," ujar Arif, salah satu korban First Travel. Pihak penggugat masih ada wkatu untuk menyiapkn berkas-berkas yang dibutuhkan.

  • First Travel
  • Fokus
  • Indosiar
  • Kasus First Travel
  • Program TV News
  • sidang kasus first travel
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News3 jam yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News3 jam yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News3 jam yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News3 jam yang lalu
  • news01:21
    Kerugian Longsor di Sumatera Utara, Akibat Deforestasi?
    News3 jam yang lalu
  • news07:10
    Mobil Box Terbalik di Cengkareng, Lalu Lintas Macet Parah
    News11 jam yang lalu
  • news11:53
    Paripurna DPRD Ende Berakhir Ricuh, Bupati Badeoda Walk Out
    News11 jam yang lalu
  • news09:44
    Polisi Pengeroyok Debt Collector hingga Tewas Dipecat
    News11 jam yang lalu
  • news03:14
    Superbank Resmi IPO, Saham SUPA Melonjak di Hari Perdana
    Newssehari yang lalu
  • news10:14
    Keras Presiden Prabowo Perintahkan Mendagri Tito Pelototi Pejabat di Papua
    Newssehari yang lalu