logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Pasutri Tipu Warga Ponorogo hingga Rp 900 Juta

News4 Desember 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 19:02 WIB
Diterbitkan 04 Des 2019, 02:47 WIB
Copy Link
Batalkan

Mengaku bisa memasukan ke Akademi Kepolisian (Akpol) melalui jalur khusus, pasangan suami istri asal Jombang, Jawa Timur, justru ditangkap Polisi Resor Ponorogo, Jawa Timur. Keduanya ditangkap setelah dilaporkan seorang warga yang merasa ditipu karena sudah menyetor uang sebesar Rp 900 juta, namun anaknya tidak bisa masuk Akpol. Inilah pasangan suami istri SGT (45) dan EA (39) warga Mojoagung, Jombang. Keduanya ditangkap dan digelandang ke kantor Polisi Resor Ponorogo untuk dimintai keterangan atas aksinya melakukan penipuan terhadap Harumi, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Jenangan, Ponorogo. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya telepon genggam dan buku rekening salah satu bank. Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika pelaku mengaku bisa memasukkan anak korban ke Akademi Kepolisian. Dengan syarat, harus membayar sejumlah uang. Percaya, korban pun mentransfer dan memberi uang secara tunai hingga Rp. 900 juta. Namun, meski sudah membayar, anaknya tetap tidak bisa masuk Akpol. Akibatnya korban yang merasa ditipu melapor ke polisi. Berikut seperti diberitakan Liputan6, (2/12/2019). "Tersangka ini menawarkan diri kepada korban, bahwa tersangka mempunyai jalur khusus untuk bisa meluluskan anaknya masuk ke Akademi Kepolisian, sehingga dengan berbagai pendekatan kepada korban, akhirnya korban percaya, sampai korban mentransfer sejumlah uangnya maupun dalam bentuk cash dengan total uang Rp. 980 juta," kata AKBP Arief Fitrianto, Kapolres Ponorogo. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pasutri ini dijebloskan ke ruang tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan juncto Pasal 372 Tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

  • Ponorogo
  • Jombang
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pasutri menipu
  • masuk akpol
  • akpol
  • news35:40
    Sederet Cara Pemprov Jakarta Antisipasi Pohon Tumbang, Sampai Pakai Alat Canggih
    News19 jam yang lalu
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    Newssehari yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    Newssehari yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    Newssehari yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    Newssehari yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    Newssehari yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    Newssehari yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    News2 hari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    News2 hari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    News2 hari yang lalu