logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Pasutri Tipu Warga Ponorogo hingga Rp 900 Juta

News4 Desember 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 19:02 WIB
Diterbitkan 04 Des 2019, 02:47 WIB
Copy Link
Batalkan

Mengaku bisa memasukan ke Akademi Kepolisian (Akpol) melalui jalur khusus, pasangan suami istri asal Jombang, Jawa Timur, justru ditangkap Polisi Resor Ponorogo, Jawa Timur. Keduanya ditangkap setelah dilaporkan seorang warga yang merasa ditipu karena sudah menyetor uang sebesar Rp 900 juta, namun anaknya tidak bisa masuk Akpol. Inilah pasangan suami istri SGT (45) dan EA (39) warga Mojoagung, Jombang. Keduanya ditangkap dan digelandang ke kantor Polisi Resor Ponorogo untuk dimintai keterangan atas aksinya melakukan penipuan terhadap Harumi, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Jenangan, Ponorogo. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya telepon genggam dan buku rekening salah satu bank. Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika pelaku mengaku bisa memasukkan anak korban ke Akademi Kepolisian. Dengan syarat, harus membayar sejumlah uang. Percaya, korban pun mentransfer dan memberi uang secara tunai hingga Rp. 900 juta. Namun, meski sudah membayar, anaknya tetap tidak bisa masuk Akpol. Akibatnya korban yang merasa ditipu melapor ke polisi. Berikut seperti diberitakan Liputan6, (2/12/2019). "Tersangka ini menawarkan diri kepada korban, bahwa tersangka mempunyai jalur khusus untuk bisa meluluskan anaknya masuk ke Akademi Kepolisian, sehingga dengan berbagai pendekatan kepada korban, akhirnya korban percaya, sampai korban mentransfer sejumlah uangnya maupun dalam bentuk cash dengan total uang Rp. 980 juta," kata AKBP Arief Fitrianto, Kapolres Ponorogo. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pasutri ini dijebloskan ke ruang tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan juncto Pasal 372 Tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

  • Ponorogo
  • Jombang
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pasutri menipu
  • masuk akpol
  • akpol
  • news01:12
    Eks Menlu Alwi Shihab: Board of Peace Komitmen Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina
    News15 jam yang lalu
  • news03:13
    Purbaya Sidak 3 Pabrik Baja di Tangerang, Diduga Tak Bayar Pajak
    News15 jam yang lalu
  • news07:33
    Dilantik Prabowo, Hakim MK Adies Kadir Singgung Konflik Kepentingan Karena 'Berdarah' Golkar
    News15 jam yang lalu
  • news07:12
    Pernyataan Perdana Hakim MK Adies Kadir & Wamenkeu Juda Agung Usai Dilantik Prabowo
    News15 jam yang lalu
  • news22:13
    Sikap Prabowo Soal Board of Peace | Bill Gates Akui "Bodoh" Pernah Bertemu Epstein
    News15 jam yang lalu
  • news14:11
    Prabowo Soroti Bocah SD di NTT Gantung Diri Tak Mampu Beli Buku
    News18 jam yang lalu
  • news02:44
    Kejutan Cak Imin PKB, Pro Prabowo 2 Periode Hingga Pilkada Dipilih DPRD Usai Bertemu Presiden
    News18 jam yang lalu
  • news14:18
    Keras! Mufti PDIP Skakmat Purbaya Soal Penunggak Pajak: Sering Buat Gaduh, Koar-Koar!
    News20 jam yang lalu
  • news05:12
    Hari Ke-13 Longsor Cisarua, Tim SAR Disemprot Disinfektan
    Newssehari yang lalu
  • news04:33
    Warga Histeris Saat Longsor, Rekam Detik-detik Rumah Roboh
    Newssehari yang lalu