logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polres Kediri Ringkus Pelaku Kejahatan Seksual Usai 3 Kali Beraksi

News2 Desember 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 05:47 WIB
Diterbitkan 02 Des 2019, 20:31 WIB
Copy Link
Batalkan

Pelaku kasus pencabulan di Kediri, Jawa Timur yang sempat meresahkan, akhirnya diringkus polisi. Tersangka berhasil ditangkap warga, usai korbannya berteriak sesaat setelah terjadi pelecehan seksual. Pelaku mengatakan sudah melakukan aksi serupa 3 kali, dengan motif hanya mencari sensasi. Pelaku adalah SP, pria warga Desa Selodono, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Tersangka diamankan polisi, sebelum menjadi sasaran amuk massa yang meringkusnya. Pria yang berprofesi menjadi kuli bangunan itu, terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap pengendara motor di kawasan Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Korbannya, RA (30) warga Sumberejo, Kandat. Korban RA menceritakan, peristiwa pelecehan seksual yang menimpanya, terjadi pada malam hari, saat melintas menggunakan motor di jalanan Desa Sumberejo, Kecamatan Kandat. Di tengah perjalanan, pelaku tiba-tiba muncul dari arah belakang, dan melakukan aksi tak senonohnya. Korban yang terkejut langsung berteriak, hingga mengundang warga yang kemudian mengejar pelaku. Di hadapan polisi, SP, mengaku telah melakukan aksinya tiga kali, dengan sasaran berbeda. Aksi itu dilakukan pelaku untuk mencari sensasi yang berbeda. Kasus pencabulan itu, ditangani unit PPA Polres Kediri. Berikut dilansir Fokus, 29 November 2019. Pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk berhati-hati pada saat keluar rumah, terutama pada malam hari.

  • Kediri
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • desa selodono
  • pelaku begal payudara
  • ppa polres kediri
  • pasal 289 kuhp
  • news07:48
    Buaya Liar Serang Lansia di Palembang, Dilawan Pakai Gayung
    News3 jam yang lalu
  • news11:14
    Detik Detik Wali Kota Bekasi Diancam Warga Pakai Senjata Tajam
    News3 jam yang lalu
  • news05:30
    Noel Bocorkan Dugaan Parpol Terlibat Pemerasan K3 | Perahu Sound Horeg Jatuh ke Sungai
    News17 jam yang lalu
  • news07:39
    Menkeu Purbaya Kejutkan DPR, Miris Bayangkan Pasien Cuci Darah Tapi PBI JKN Dinonaktifkan
    News19 jam yang lalu
  • news07:05
    Menohok Rieke PDIP Tanya Purbaya Ribut BPJS Kesehatan PBI JKN: Negara Kita Kategori Apa?
    News19 jam yang lalu
  • news05:07
    Purbaya Jawab Kemenkes Disebut Lambat Cairkan Dana Bayar PBI-JK: Uang Saya Banyak...
    News19 jam yang lalu
  • news08:20
    Mahkamah Agung Kecewa Hakim di Depok Kena OTT KPK: Mencoreng Kehormatan
    News19 jam yang lalu
  • news11:22
    Purbaya Emosi Lihat Menteri di Kanan Kiri Kasus PBI JKN Dinonaktifkan: Konyol, Saya Rugi!
    News20 jam yang lalu
  • news06:52
    Diungkap Istana, Pesan Penting Presiden Prabowo Saat Kumpulkan Jenderal TNI Polisi
    Newssehari yang lalu
  • news01:14
    Unik! Karya Seni "Raksasa Hijau" di Finlandia yang Bagai Diselimuti Lumut
    Newssehari yang lalu