logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polres Kediri Ringkus Pelaku Kejahatan Seksual Usai 3 Kali Beraksi

News2 Desember 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 05:47 WIB
Diterbitkan 02 Des 2019, 20:31 WIB
Copy Link
Batalkan

Pelaku kasus pencabulan di Kediri, Jawa Timur yang sempat meresahkan, akhirnya diringkus polisi. Tersangka berhasil ditangkap warga, usai korbannya berteriak sesaat setelah terjadi pelecehan seksual. Pelaku mengatakan sudah melakukan aksi serupa 3 kali, dengan motif hanya mencari sensasi. Pelaku adalah SP, pria warga Desa Selodono, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Tersangka diamankan polisi, sebelum menjadi sasaran amuk massa yang meringkusnya. Pria yang berprofesi menjadi kuli bangunan itu, terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap pengendara motor di kawasan Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Korbannya, RA (30) warga Sumberejo, Kandat. Korban RA menceritakan, peristiwa pelecehan seksual yang menimpanya, terjadi pada malam hari, saat melintas menggunakan motor di jalanan Desa Sumberejo, Kecamatan Kandat. Di tengah perjalanan, pelaku tiba-tiba muncul dari arah belakang, dan melakukan aksi tak senonohnya. Korban yang terkejut langsung berteriak, hingga mengundang warga yang kemudian mengejar pelaku. Di hadapan polisi, SP, mengaku telah melakukan aksinya tiga kali, dengan sasaran berbeda. Aksi itu dilakukan pelaku untuk mencari sensasi yang berbeda. Kasus pencabulan itu, ditangani unit PPA Polres Kediri. Berikut dilansir Fokus, 29 November 2019. Pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk berhati-hati pada saat keluar rumah, terutama pada malam hari.

  • Kediri
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • desa selodono
  • pelaku begal payudara
  • ppa polres kediri
  • pasal 289 kuhp
  • news06:20
    Iran Siaga Penuh dan Ancam Amerika Serikat | Banjir Kepung Pandeglang
    News4 hari yang lalu
  • news05:27
    Tatapan Bang Yos Lihat Tiang Monorel Dibongkar | Purbaya Mutasi Buang Pegawai Pajak ke Pelosok
    News4 hari yang lalu
  • news09:07
    Permohonan Anak Jurnalis ke Hakim MK Sidang Gugatan UU TNI: Api Telah Renggut Keluarga Saya
    News4 hari yang lalu
  • news08:52
    Tangis Anak Jurnalis Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Curhat Sang Ayah Tewas Dihabisi
    News4 hari yang lalu
  • news08:07
    Geram DPR Gerindra Serukan Lawan Oknum Aparat TNI-Polri: Mari Kita Keroyok Sama-Sama!
    News4 hari yang lalu
  • news01:49
    Bahlil Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Akademisi: Kampus Bisa Terima Manfaat Pengelolaan Tambang
    News4 hari yang lalu
  • news09:46
    [Full] Isi Pertemuan Prabowo & 1.200 Akademisi di Istana, Rektor-Guru Besar Ada Permintaan Khusus
    News4 hari yang lalu
  • news09:30
    Rieke Oneng Ungkit Kisah Pilu Aurelie di Rapat DPR, Desak Pelaku Dihukum Setimpal
    News4 hari yang lalu
  • news03:16
    Pilu Tangis Laras Faizati Usai Divonis Salah Tanpa Dibui: Saya Pulang, Tapi Keadilan..
    News4 hari yang lalu
  • news04:36
    Langka, Ajang Amal Kumpulkan Mobil Super Mewah!
    News4 hari yang lalu