logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polres Kediri Ringkus Pelaku Kejahatan Seksual Usai 3 Kali Beraksi

News2 Desember 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 05:47 WIB
Diterbitkan 02 Des 2019, 20:31 WIB
Copy Link
Batalkan

Pelaku kasus pencabulan di Kediri, Jawa Timur yang sempat meresahkan, akhirnya diringkus polisi. Tersangka berhasil ditangkap warga, usai korbannya berteriak sesaat setelah terjadi pelecehan seksual. Pelaku mengatakan sudah melakukan aksi serupa 3 kali, dengan motif hanya mencari sensasi. Pelaku adalah SP, pria warga Desa Selodono, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Tersangka diamankan polisi, sebelum menjadi sasaran amuk massa yang meringkusnya. Pria yang berprofesi menjadi kuli bangunan itu, terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap pengendara motor di kawasan Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Korbannya, RA (30) warga Sumberejo, Kandat. Korban RA menceritakan, peristiwa pelecehan seksual yang menimpanya, terjadi pada malam hari, saat melintas menggunakan motor di jalanan Desa Sumberejo, Kecamatan Kandat. Di tengah perjalanan, pelaku tiba-tiba muncul dari arah belakang, dan melakukan aksi tak senonohnya. Korban yang terkejut langsung berteriak, hingga mengundang warga yang kemudian mengejar pelaku. Di hadapan polisi, SP, mengaku telah melakukan aksinya tiga kali, dengan sasaran berbeda. Aksi itu dilakukan pelaku untuk mencari sensasi yang berbeda. Kasus pencabulan itu, ditangani unit PPA Polres Kediri. Berikut dilansir Fokus, 29 November 2019. Pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk berhati-hati pada saat keluar rumah, terutama pada malam hari.

  • Kediri
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • desa selodono
  • pelaku begal payudara
  • ppa polres kediri
  • pasal 289 kuhp
  • news35:40
    Sederet Cara Pemprov Jakarta Antisipasi Pohon Tumbang, Sampai Pakai Alat Canggih
    News2 hari yang lalu
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    News2 hari yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    News2 hari yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    News2 hari yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    News2 hari yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    News2 hari yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    News2 hari yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    News3 hari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    News3 hari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    News3 hari yang lalu