Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Senin pagi mulai memeriksa jalur khusus sepeda menyusul diberlakukannya sanksi tilang untuk pengendara yang kedapatan berhenti atau melintasi jalur sepeda. Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Senin (25/11/2019), pelanggar yang terjaring dikenakan ancaman denda Rp 500 ribu. Sejumlah pengendara mengaku tidak tahu adanya penerapan sanksi tilang untuk kendaraan yang menginjak marka jalur khusus sepeda. Kendati sudah ada sosialisasi sebelumnya. Sementara di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, hingga Senin siang, puluhan pengendara kendaraan bermotor terkena tilang karena kedapatan melanggar jalur khusus sepeda. Penerapan sanksi tilang diberlakukan untuk pelanggar jalur sepeda, sesuai Undang-Undang Lalu Lintas tentang rambu dan marka.
06:01
05:05
05:38
03:31
08:08
05:18
06:25
06:03
05:34
09:31