logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

Skuter Listrik Dilarang Lintasi Trotoar dan Jalan Raya

News23 November 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 21 Sep 2025, 22:20 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2019, 21:35 WIB
Copy Link
Batalkan

Skuter listrik, alat transportasi sewaan baru, yang kini jadi tren dan marak di Ibu Kota. Sejak keberadaannya di kawasan Senayan, berbagai masalah muncul. Mulai dari meluncur di trotoar, jembatan penyeberangan orang (JPO) hingga terlibat kecelakaan. Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (23/11/2019), Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah menggodok peraturan soal penggunaan skuter listrik. Seperti batas kecepatan maksimal dan usia minimal pengendara. Skuter listrik juga dilarang melintas di trotoar dan jalan raya. "Untuk kecepatan, desain yang kami sepakati untuk sementara adalah 15 kilometer maksimum, dan usia pengguna itu minimal 17 tahun," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. "Penggunaan skuter listrik itu nanti kita laksanakan hanya di kawasan tertentu. Untuk di jalan raya sementara ini masih belum boleh," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf. Lalu, bagaimana tanggapan pengguna skuter listrik? "Saya setuju, karena demi keselamatan kita juga. Kalau di tempat khusus sih nggak apa-apa," jelas pengguna skuter listrik Vivi. "Kalau memang peraturan itu untuk melindungi pengguna saya sih setuju, cuma sosialisasinya harus luas," ujar Dania. Terkait pemberlakuan aturan mulai Senin esok itu, nantinya komunikasi intensif akan terus dilakukan oleh pemprov, polisi lalu lintas maupun penyedia jasa sewa skuter listrik.

  • Liputan6SCTV
  • Liputan6 Siang
  • Program TV News
  • Skuter Listrik
  • aturan skuter listrik
  • news08:26
    Diduga Hina Masyarakat Sunda, Youtuber Resbob Diperiksa Polda Jabar
    Newssejam yang lalu
  • news06:28
    Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Terbakar, 35 Kios Hangus
    Newssehari yang lalu
  • news08:44
    Parah! Kondisi Padang Usai Diterjang Banjir Susulan
    Newssehari yang lalu
  • news47:23
    Teroris Mulai Menyusup, Cek Medsos dan Game Online Anak-Anak Kita
    News4 hari yang lalu
  • news08:31
    Pembakaran Di Kalibata, Polisi Buru Penganiaya Penagih Utang
    News4 hari yang lalu
  • news08:58
    Brutal! Massa Bakar Warung Hingga Kendaraan di Jakarta
    News4 hari yang lalu
  • news06:13
    Kronologi KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah
    News5 hari yang lalu
  • news06:49
    Banjir Mematikan di Sumatra, Pakar Beberkan Pemicunya
    News5 hari yang lalu
  • news09:01
    Presiden Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Pakistan, Nishan-e-Pakistan
    News6 hari yang lalu
  • news06:14
    Polisi Usut Kebakaran Maut Gedung Terra Drone, Ada Unsur Pidana?
    News6 hari yang lalu