logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Kasus Pencabulan, Pembina Pramuka Dapat Vonis Hukuman Kebiri Kimia

News22 November 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 01:48 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2019, 02:33 WIB
Copy Link
Batalkan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, akhirnya menjatuhkan vonis terhadap RS, oknum guru ekskul Pramuka yang melakukan pencabulan terhadap belasan siswanya, dengan hukuman kebiri kimia selama tiga tahun, serta hukuman 12 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa dengan hukuman kebiri kimia selama tiga tahun, dan penjara selama 14 tahun. Sidang kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa RS oknum guru eksta kulikuler (ekskul) Pramuka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan putusan. Dalam putusannya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dwi Winarko, menghukum terdakwa RS dengan hukuman penjara 12 tahun ditambah hukuman kebiri kimia selama tiga tahun. Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai menghancurkan masa depan anak dan membuat anak trauma. Selain itu terdakwa sebagai tenaga pendidik, seharusnya melindungi anak didiknya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa dinilai kooperatif dan bersikap sopan selama proses persidangan. Atas putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi oleh kuasa hukum, mengaku masih pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 14 tahun ditambah dengan hukuman kebiri kimia selama tiga tahun. Demikian seperti diberitakan Liputan6, 20 November 2019.

  • Surabaya
  • Kebiri Kimia
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • hukuman kebiri kimia
  • oknum pembina pramuka
  • pencabulan belasan siswa
  • news09:33
    Diperiksa 10 Jam Lebih, Richard Lee Bungkam Usai Keluar dari Polda
    Newssejam yang lalu
  • news04:00
    Menkes Respons Super Flu Varian K, Minta Masyarakat Waspada & Tak Panik
    News13 jam yang lalu
  • news47:43
    Prabowo Blak-blakan Gara-Gara Sosok ini, Dia Jadi Jenderal: Karena itu Sekarang...
    News13 jam yang lalu
  • news07:26
    Kelakar Prabowo Pecah Bikin Zulkas & Amran Ngakak: Kalian Menteri Diangkat Untuk Dihujat
    News13 jam yang lalu
  • news05:50
    Pecah Kelakar Prabowo Roasting Mentan Amran: Kulit Hitam, Malam Hanya Gigi yang Kelihatan
    News14 jam yang lalu
  • news06:59
    Depan Dedi Mulyadi, Amran Panik Salah Sebut Gubenur Jabar: Ada Pak Ridwan Kamil, Eh!
    News14 jam yang lalu
  • news07:10
    Prabowo Curiga Banyak Elit Nyinyir & Hujat Pemerintah di Medsos: Jangan-Jangan Mereka Dibayar
    News14 jam yang lalu
  • news10:29
    Geleng-Geleng Prabowo 1 Tahun Jadi Presiden Akui Sering Mau Disogok: Saya Gak Ikut!
    News14 jam yang lalu
  • news08:31
    Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa ke Mentan, Jenderal TNI hingga Petani saat Panen Raya 2026
    News16 jam yang lalu
  • news21:41
    Prabowo Ngakak Sampai Balik Badan Lihat Kasad Hingga Kasal Diroasting Amran: Padahal Belum Jelas
    News16 jam yang lalu