logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Kasus Pencabulan, Pembina Pramuka Dapat Vonis Hukuman Kebiri Kimia

News22 November 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 01:48 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2019, 02:33 WIB
Copy Link
Batalkan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, akhirnya menjatuhkan vonis terhadap RS, oknum guru ekskul Pramuka yang melakukan pencabulan terhadap belasan siswanya, dengan hukuman kebiri kimia selama tiga tahun, serta hukuman 12 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa dengan hukuman kebiri kimia selama tiga tahun, dan penjara selama 14 tahun. Sidang kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa RS oknum guru eksta kulikuler (ekskul) Pramuka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan putusan. Dalam putusannya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dwi Winarko, menghukum terdakwa RS dengan hukuman penjara 12 tahun ditambah hukuman kebiri kimia selama tiga tahun. Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai menghancurkan masa depan anak dan membuat anak trauma. Selain itu terdakwa sebagai tenaga pendidik, seharusnya melindungi anak didiknya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa dinilai kooperatif dan bersikap sopan selama proses persidangan. Atas putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi oleh kuasa hukum, mengaku masih pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 14 tahun ditambah dengan hukuman kebiri kimia selama tiga tahun. Demikian seperti diberitakan Liputan6, 20 November 2019.

  • Surabaya
  • Kebiri Kimia
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • hukuman kebiri kimia
  • oknum pembina pramuka
  • pencabulan belasan siswa
  • news11:26
    Teror Penembakan di Yahukimo Papua | Kebakaran Hebat Ruko Tekstil Tangerang Selatan
    News18 jam yang lalu
  • news01:33:08
    Pidato Prabowo Depan Para Jenderal, Menteri & Kepala Daerah di Rakornas 2026
    News19 jam yang lalu
  • news02:47
    Noel Blak-blakan Diperintah Bungkam Soal Partai K Terlibat Korupsi Kemnaker: Biar Elite ...
    News19 jam yang lalu
  • news07:07
    Keras! Prabowo Depan Jenderal TNI Polisi Nyatakan Perang: Bener Ya, Jangan Siap Siap Aja!
    News19 jam yang lalu
  • news03:35
    Noel Kecewa Menkeu Respons Negatif Soal Info A1 Mau Kena OTT: Emang Purbaya Orang Suci?
    News19 jam yang lalu
  • news07:08
    Momen Prabowo Tiba-Tiba Berhenti di Tengah Pidato Penting dan Turun Podium: Nah ini Lihat!
    Newssehari yang lalu
  • news09:44
    Sangar Prabowo: Gerindra Kalau Brengsek Saya Tangkap, Jangan Macam-macam!
    Newssehari yang lalu
  • news05:31
    Prabowo Singgung Ancaman Perang Dunia Ketiga Depan Menteri, TNI & Polri
    Newssehari yang lalu
  • news01:07
    Penyebab Kabut Asap di Sejumlah Daerah, Akibat Musim Dingin?
    Newssehari yang lalu
  • news03:24
    Nadiem Makarim Kembali Jalani Sidang, Disambut Dukungan Driver Ojol
    Newssehari yang lalu