logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Kasus Pencabulan, Pembina Pramuka Dapat Vonis Hukuman Kebiri Kimia

News22 November 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 01:48 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2019, 02:33 WIB
Copy Link
Batalkan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, akhirnya menjatuhkan vonis terhadap RS, oknum guru ekskul Pramuka yang melakukan pencabulan terhadap belasan siswanya, dengan hukuman kebiri kimia selama tiga tahun, serta hukuman 12 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa dengan hukuman kebiri kimia selama tiga tahun, dan penjara selama 14 tahun. Sidang kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa RS oknum guru eksta kulikuler (ekskul) Pramuka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan putusan. Dalam putusannya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dwi Winarko, menghukum terdakwa RS dengan hukuman penjara 12 tahun ditambah hukuman kebiri kimia selama tiga tahun. Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai menghancurkan masa depan anak dan membuat anak trauma. Selain itu terdakwa sebagai tenaga pendidik, seharusnya melindungi anak didiknya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa dinilai kooperatif dan bersikap sopan selama proses persidangan. Atas putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi oleh kuasa hukum, mengaku masih pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 14 tahun ditambah dengan hukuman kebiri kimia selama tiga tahun. Demikian seperti diberitakan Liputan6, 20 November 2019.

  • Surabaya
  • Kebiri Kimia
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • hukuman kebiri kimia
  • oknum pembina pramuka
  • pencabulan belasan siswa
  • news07:47
    Pilu di Aceh, Warga Makan Pakai Air Banjir
    News6 jam yang lalu
  • news05:50
    Korban Banjir Sumatera Histeris Depan Presiden Prabowo
    News10 jam yang lalu
  • news35:40
    Sederet Cara Pemprov Jakarta Antisipasi Pohon Tumbang, Sampai Pakai Alat Canggih
    News3 hari yang lalu
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    News3 hari yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    News3 hari yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    News3 hari yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    News3 hari yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    News3 hari yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    News3 hari yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    News4 hari yang lalu