logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Amankan Produsen Ayam Tiren di Mojokerto

News15 November 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 19 Sep 2025, 09:20 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2019, 06:25 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang produsen ayam tiren atau ayam yang sudah jadi bangkai, diringkus aparat Polres Mojokerto, Jawa Timur. Meski mengaku baru 1 bulan menjalankan usahanya. Pelaku bisa menjual 2 kuintal ayam tiren kepada para pedagang ayam, dalam bentuk potongan dan kondisi beku. Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto, Jawa Timur meringkus AS (54), warga Krajan Wetan, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur. AS adalah seorang produsen ayam tiren, atau mati kemarin, alias ayam bangkai. Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Balongmojo, Kecamatan Puri, Mojokerto. Rumah kontrakan tersebut sekaligus dijadikan tempat pengolahan dan penyimpanan ayam tiren, untuk dijual belikan. Berikut seperti ditayangkan pada Liputan6, 13 November 2019. Meski mengaku baru 1 bulan menjalankan usahanya, tersangka dalam sehari bisa menjual 2 kuintal ayam tiren ke pelanggan, yakni para pedagang ayam yang berasal dari Kabupaten Malang. Ayam tiren didapat tersangka dari sejumlah peternak ayam seharga Rp 2.000 dan dijual Rp 15.000 per kilogram. Oleh tersangka, ayam tiren dipotong-potong lalu dikemas dan dimasukkan ke lemari pendingin agar beku serta tidak busuk. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 unit almari pendingin, berisi penuh ayam tiren, 1 unit timbangan, mesin dan alat pemotong daging, serta 1 unit mobil untuk mengangkut ayam tiren. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 204 KUHP juncto Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

  • mojokerto
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • desa balongmojo
  • warga krajan wetan
  • Ayam Tiren
  • pasal 204 kuhp
  • Perlindungan konsumen
  • news35:40
    Sederet Cara Pemprov Jakarta Antisipasi Pohon Tumbang, Sampai Pakai Alat Canggih
    News12 jam yang lalu
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    News16 jam yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    News16 jam yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    News16 jam yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    News16 jam yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    News21 jam yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    News21 jam yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    News2 hari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    News2 hari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    News2 hari yang lalu