logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Amankan Produsen Ayam Tiren di Mojokerto

News15 November 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 19 Sep 2025, 09:20 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2019, 06:25 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang produsen ayam tiren atau ayam yang sudah jadi bangkai, diringkus aparat Polres Mojokerto, Jawa Timur. Meski mengaku baru 1 bulan menjalankan usahanya. Pelaku bisa menjual 2 kuintal ayam tiren kepada para pedagang ayam, dalam bentuk potongan dan kondisi beku. Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto, Jawa Timur meringkus AS (54), warga Krajan Wetan, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur. AS adalah seorang produsen ayam tiren, atau mati kemarin, alias ayam bangkai. Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Balongmojo, Kecamatan Puri, Mojokerto. Rumah kontrakan tersebut sekaligus dijadikan tempat pengolahan dan penyimpanan ayam tiren, untuk dijual belikan. Berikut seperti ditayangkan pada Liputan6, 13 November 2019. Meski mengaku baru 1 bulan menjalankan usahanya, tersangka dalam sehari bisa menjual 2 kuintal ayam tiren ke pelanggan, yakni para pedagang ayam yang berasal dari Kabupaten Malang. Ayam tiren didapat tersangka dari sejumlah peternak ayam seharga Rp 2.000 dan dijual Rp 15.000 per kilogram. Oleh tersangka, ayam tiren dipotong-potong lalu dikemas dan dimasukkan ke lemari pendingin agar beku serta tidak busuk. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 unit almari pendingin, berisi penuh ayam tiren, 1 unit timbangan, mesin dan alat pemotong daging, serta 1 unit mobil untuk mengangkut ayam tiren. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 204 KUHP juncto Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

  • mojokerto
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • desa balongmojo
  • warga krajan wetan
  • Ayam Tiren
  • pasal 204 kuhp
  • Perlindungan konsumen
  • news01:12
    Eks Menlu Alwi Shihab: Board of Peace Komitmen Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina
    News4 jam yang lalu
  • news03:13
    Purbaya Sidak 3 Pabrik Baja di Tangerang, Diduga Tak Bayar Pajak
    News5 jam yang lalu
  • news07:33
    Dilantik Prabowo, Hakim MK Adies Kadir Singgung Konflik Kepentingan Karena 'Berdarah' Golkar
    News5 jam yang lalu
  • news07:12
    Pernyataan Perdana Hakim MK Adies Kadir & Wamenkeu Juda Agung Usai Dilantik Prabowo
    News5 jam yang lalu
  • news22:13
    Sikap Prabowo Soal Board of Peace | Bill Gates Akui "Bodoh" Pernah Bertemu Epstein
    News5 jam yang lalu
  • news14:11
    Prabowo Soroti Bocah SD di NTT Gantung Diri Tak Mampu Beli Buku
    News8 jam yang lalu
  • news02:44
    Kejutan Cak Imin PKB, Pro Prabowo 2 Periode Hingga Pilkada Dipilih DPRD Usai Bertemu Presiden
    News8 jam yang lalu
  • news14:18
    Keras! Mufti PDIP Skakmat Purbaya Soal Penunggak Pajak: Sering Buat Gaduh, Koar-Koar!
    News10 jam yang lalu
  • news05:12
    Hari Ke-13 Longsor Cisarua, Tim SAR Disemprot Disinfektan
    News12 jam yang lalu
  • news04:33
    Warga Histeris Saat Longsor, Rekam Detik-detik Rumah Roboh
    News12 jam yang lalu