logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polres Lamongan Bekuk 10 Pengedar Narkoba, Sita 7.000 Pil Berbahaya

News11 November 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 09:49 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2019, 04:12 WIB
Copy Link
Batalkan

Sebanyak 10 orang pengedar narkoba berhasil ditangkap Satreskoba Polres Lamongan, Jawa Timur. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti lebih dari 7.000 pil berbahaya jenis dobel L (LL) dan karnopen, 10 gram sabu, dan sabu jenis baru berwarna kemerahan. Sepuluh orang tersangka bertato yang terbukti mengedarkan dan memakai narkoba, jenis pil karnopen, dobel L (LL) dan sabu-sabu, digelandang oleh petugas Satreskoba Polres Lamongan, usai tertangkap. Polisi menyita barang bukti lebih dari 6.000 butir pil dobel L (LL), 1.000 butir pil karnopen, 10 gram sabu siap edar, dan sabu jenis baru berwarna kemerahan, yang baru diproduksi. Berikut seperti diberitakan Liputan6, 8 November 2019. Dari 10 pengedar, dua orang merupakan residivis kasus serupa, sedangkan tersangka lain tergolong pengedar atau pemain baru, yang paling menarik adalah, pengedar remaja berinisial DM, yang masih berusia 19 tahun. "Polres Lamongan, dalam hal ini jajaran Satresnarkoba, berhasil mengungkap lima kasus, dengan 10 tersangka dan jumlah barang bukti dobel L sebanyak 6100 butir, kemudian sabu-sabu 9,3 gram, kemudian pil karnopen 1000 butir," kata AKBP Feby DP Hutagalung, Kapolres Lamongan. 10 tersangka pengedar narkoba jenis pil dobel L (LL), karnopen dan sabu tersebut, dijerat undang-undang narkotika, ancaman hukuman 4 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp. 8 miliar.

  • Lamongan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • 10 pengedar narkoba
  • pil dobel L
  • pil karnopen
  • undang undang narkotika
  • Satreskoba
  • news07:13
    Hormat Prabowo Bangga Jaksa Agung Sangar Sikat Habis Penjahat
    News2 hari yang lalu
  • news08:16
    Keras Prabowo Sikat 20 Perusahaan Sawit Nakal Bikin 100 Ribu Rakya Sengsara
    News2 hari yang lalu
  • news07:12
    Jet Pribadi Jatuh dan Tewaskan Panglima Militer Libya | Pos Nataru di Banyuwangi Tampil Unik
    News2 hari yang lalu
  • news02:55
    UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news02:54
    Kejutan! Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Menjadi Rp5,729 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news08:22
    Prabowo Tak Peduli Sering Ditertawai Bicara Kekuatan Asing Ganggu Indonesia
    News2 hari yang lalu
  • news24:22
    Berapi-api Prabowo Tunjuk-Tunjuk Depan Tumpukan Uang Triliunan: Saya Akan Mati!
    News2 hari yang lalu
  • news09:56
    Jaksa Agung Depan Prabowo Bongkar Pelaku Penyebab Banjir Sumatera
    News2 hari yang lalu
  • news01:27
    Uang Sitaan Rp6,62 Triliun Kerja Satgas PKH Kejagung Diserahkan ke Presiden Prabowo
    News3 hari yang lalu
  • news14:34
    Rais Aam PBNU Buka Suara Soal Pemberhentian Ketum PBNU
    News3 hari yang lalu