logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polres Lamongan Bekuk 10 Pengedar Narkoba, Sita 7.000 Pil Berbahaya

News11 November 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 09:49 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2019, 04:12 WIB
Copy Link
Batalkan

Sebanyak 10 orang pengedar narkoba berhasil ditangkap Satreskoba Polres Lamongan, Jawa Timur. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti lebih dari 7.000 pil berbahaya jenis dobel L (LL) dan karnopen, 10 gram sabu, dan sabu jenis baru berwarna kemerahan. Sepuluh orang tersangka bertato yang terbukti mengedarkan dan memakai narkoba, jenis pil karnopen, dobel L (LL) dan sabu-sabu, digelandang oleh petugas Satreskoba Polres Lamongan, usai tertangkap. Polisi menyita barang bukti lebih dari 6.000 butir pil dobel L (LL), 1.000 butir pil karnopen, 10 gram sabu siap edar, dan sabu jenis baru berwarna kemerahan, yang baru diproduksi. Berikut seperti diberitakan Liputan6, 8 November 2019. Dari 10 pengedar, dua orang merupakan residivis kasus serupa, sedangkan tersangka lain tergolong pengedar atau pemain baru, yang paling menarik adalah, pengedar remaja berinisial DM, yang masih berusia 19 tahun. "Polres Lamongan, dalam hal ini jajaran Satresnarkoba, berhasil mengungkap lima kasus, dengan 10 tersangka dan jumlah barang bukti dobel L sebanyak 6100 butir, kemudian sabu-sabu 9,3 gram, kemudian pil karnopen 1000 butir," kata AKBP Feby DP Hutagalung, Kapolres Lamongan. 10 tersangka pengedar narkoba jenis pil dobel L (LL), karnopen dan sabu tersebut, dijerat undang-undang narkotika, ancaman hukuman 4 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp. 8 miliar.

  • Lamongan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • 10 pengedar narkoba
  • pil dobel L
  • pil karnopen
  • undang undang narkotika
  • Satreskoba
  • news05:36
    Pesan Wali Kota Madiun Untuk Warganya Saat Digiring KPK
    News12 jam yang lalu
  • news07:01
    Revisi UU Pilkada Disorot, Benarkah DPR Setujui Kepala Daerah Dipilih Lewat DPRD?
    Newssehari yang lalu
  • news06:03
    Buka-bukaan Menkes Budi Penyebab RI Kurang Dokter Gigi: Yang Praktik Cuma 70 Persen!
    Newssehari yang lalu
  • news01:51
    Eks Wamen Noel Bongkar Fakta Jelang Sidang Kasus Pemerasan Kemnaker: Satu Partai Terlibat!
    Newssehari yang lalu
  • news04:29
    Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Sulawesi | Tabrakan Kereta Cepat di Spanyol Tewaskan 21 Orang
    Newssehari yang lalu
  • news02:56
    Nadiem Makarim Dapat Dukungan Driver Ojol di Sidang PN Tipikor
    Newssehari yang lalu
  • news04:58
    TNI AD Lanjutkan Operasi SAR Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung, Terjang Medan Ekstrem
    Newssehari yang lalu
  • news06:58
    Respons Pimpinan DPR & Istana Soal Kepala Daerah Dipilih DPRD dan Presiden Oleh MPR
    Newssehari yang lalu
  • news01:45
    Sapi Bisa Menentukan Kapan Mau Diperah dengan Bantuan Robot
    Newssehari yang lalu
  • news05:00
    Nadiem Makarim Klarifikasi Polemik Pengadaan Laptop Chromebook
    Newssehari yang lalu