logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polres Lamongan Bekuk 10 Pengedar Narkoba, Sita 7.000 Pil Berbahaya

News11 November 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 09:49 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2019, 04:12 WIB
Copy Link
Batalkan

Sebanyak 10 orang pengedar narkoba berhasil ditangkap Satreskoba Polres Lamongan, Jawa Timur. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti lebih dari 7.000 pil berbahaya jenis dobel L (LL) dan karnopen, 10 gram sabu, dan sabu jenis baru berwarna kemerahan. Sepuluh orang tersangka bertato yang terbukti mengedarkan dan memakai narkoba, jenis pil karnopen, dobel L (LL) dan sabu-sabu, digelandang oleh petugas Satreskoba Polres Lamongan, usai tertangkap. Polisi menyita barang bukti lebih dari 6.000 butir pil dobel L (LL), 1.000 butir pil karnopen, 10 gram sabu siap edar, dan sabu jenis baru berwarna kemerahan, yang baru diproduksi. Berikut seperti diberitakan Liputan6, 8 November 2019. Dari 10 pengedar, dua orang merupakan residivis kasus serupa, sedangkan tersangka lain tergolong pengedar atau pemain baru, yang paling menarik adalah, pengedar remaja berinisial DM, yang masih berusia 19 tahun. "Polres Lamongan, dalam hal ini jajaran Satresnarkoba, berhasil mengungkap lima kasus, dengan 10 tersangka dan jumlah barang bukti dobel L sebanyak 6100 butir, kemudian sabu-sabu 9,3 gram, kemudian pil karnopen 1000 butir," kata AKBP Feby DP Hutagalung, Kapolres Lamongan. 10 tersangka pengedar narkoba jenis pil dobel L (LL), karnopen dan sabu tersebut, dijerat undang-undang narkotika, ancaman hukuman 4 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp. 8 miliar.

  • Lamongan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • 10 pengedar narkoba
  • pil dobel L
  • pil karnopen
  • undang undang narkotika
  • Satreskoba
  • news07:48
    Buaya Liar Serang Lansia di Palembang, Dilawan Pakai Gayung
    News2 jam yang lalu
  • news11:14
    Detik Detik Wali Kota Bekasi Diancam Warga Pakai Senjata Tajam
    News2 jam yang lalu
  • news05:30
    Noel Bocorkan Dugaan Parpol Terlibat Pemerasan K3 | Perahu Sound Horeg Jatuh ke Sungai
    News17 jam yang lalu
  • news07:39
    Menkeu Purbaya Kejutkan DPR, Miris Bayangkan Pasien Cuci Darah Tapi PBI JKN Dinonaktifkan
    News18 jam yang lalu
  • news07:05
    Menohok Rieke PDIP Tanya Purbaya Ribut BPJS Kesehatan PBI JKN: Negara Kita Kategori Apa?
    News18 jam yang lalu
  • news05:07
    Purbaya Jawab Kemenkes Disebut Lambat Cairkan Dana Bayar PBI-JK: Uang Saya Banyak...
    News18 jam yang lalu
  • news08:20
    Mahkamah Agung Kecewa Hakim di Depok Kena OTT KPK: Mencoreng Kehormatan
    News19 jam yang lalu
  • news11:22
    Purbaya Emosi Lihat Menteri di Kanan Kiri Kasus PBI JKN Dinonaktifkan: Konyol, Saya Rugi!
    News19 jam yang lalu
  • news06:52
    Diungkap Istana, Pesan Penting Presiden Prabowo Saat Kumpulkan Jenderal TNI Polisi
    Newssehari yang lalu
  • news01:14
    Unik! Karya Seni "Raksasa Hijau" di Finlandia yang Bagai Diselimuti Lumut
    Newssehari yang lalu