Polisi Temukan 2 Tindak Pidana dalam Kasus Ambruknya Atap SD Gentong

Polisi Temukan 2 Tindak Pidana dalam Kasus Ambruknya Atap SD Gentong

Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) termasuk keterangan sejumlah saksi, aparat kepolisian mengerucutkan adanya dua tindak pidana dalam kasus ambruknya bangunan SD Negeri Gentong, Pasuruan, Jawa Timur.

Untuk tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia akan ditangani oleh Polres Kota Pasuruan. Sementara, untuk tindak pidana korupsi akan diambil alih subdit tipikor Polda Jawa Timur.

Hasil temuan petugas, ada ketidaksesuaian sepesifikasi material dan konstruksi yang digunakan pada bangunan sekolah dasar tersebut. Kepolisian dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus ini.

"Dua tindak pidana ini ditemukan dari gelar perkara yang dilaksanakan, sehingga kita sampaikan kita akan gelar ini se-transparan mungkin," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Sabtu (9/11/2019).

Tragedi ambruknya empat bangunan kelas SDN Gentong terjadi pada Selasa lalu saat kegiatan belajar mengajar berlangsung. Satu guru dan seorang muird tewas akibat kejadian ini.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 09 November 2019, 09:48 WIB

Video Terkait

Spotlights