logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Pencuri 31 Ekor Sapi di Lamongan Ternyata Seorang Kakek

News8 November 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 19 Sep 2025, 12:09 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2019, 20:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang residivis spesialis pencuri ternak sapi terpaksa kedua kakinya, dilumpuhkan dengan peluru tajam petugas Reskrim Polres Lamongan, Jawa Timur. Kakek berusia 63 tahun tersebut, terbukti menjadi otak pencurian 31 ekor sapi, di 23 TKP, dengan mendapatkan ratusan juta rupiah. RJ kakek berusia 63 tahun, warga Payaman Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Terpaksa digelandang menggunakan kursi roda. Aksinya berakhir setelah Tim Jaka Tingkir Reskrim Lamongan, menembak kedua kaki tersangka, lantaran geram melihat catatan kejahatannya, dan selalu lolos saat disergap petugas. Pada 2018, tersangka ternyata pernah dipenjara selama delapan bulan, dalam kasus yang sama yaitu pencurian hewan ternak sapi. Namun, setelah keluar dari penjara, pada 2019 ini, tersangka kembali beraksi dibantu tiga rekannya, yang saat ini berhasil ditangkap Polres Tuban. Ketiga rekannya berhasil mencuri 6 ekor sapi, dijual di pasar Jombang dan Tuban, dengan harga Rp 120 juta. Meski sudah renta, aksi kakek ini tergolong licin, karena mampu mencuri 31 ekor sapi di 23 TKP, untuk mengelabui korban, tersangka selalu beraksi sekitar pukul 2 dini hari. Saat ditangkap, petugas hanya menyita barang bukti uang Rp. 6 juta, sisa hasil penjualan, plus sepeda motor milik tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Demikian dilansir Liputan6, 6 November 2019.

  • Lamongan
  • Tuban
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pasal 363 kuhp
  • solokuro
  • kakek pencuri sapi
  • tim jaka tingkir
  • residivis spesialis pencuri
  • Pencuri Sapi
  • news01:12
    Eks Menlu Alwi Shihab: Board of Peace Komitmen Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina
    News12 jam yang lalu
  • news03:13
    Purbaya Sidak 3 Pabrik Baja di Tangerang, Diduga Tak Bayar Pajak
    News12 jam yang lalu
  • news07:33
    Dilantik Prabowo, Hakim MK Adies Kadir Singgung Konflik Kepentingan Karena 'Berdarah' Golkar
    News12 jam yang lalu
  • news07:12
    Pernyataan Perdana Hakim MK Adies Kadir & Wamenkeu Juda Agung Usai Dilantik Prabowo
    News12 jam yang lalu
  • news22:13
    Sikap Prabowo Soal Board of Peace | Bill Gates Akui "Bodoh" Pernah Bertemu Epstein
    News12 jam yang lalu
  • news14:11
    Prabowo Soroti Bocah SD di NTT Gantung Diri Tak Mampu Beli Buku
    News16 jam yang lalu
  • news02:44
    Kejutan Cak Imin PKB, Pro Prabowo 2 Periode Hingga Pilkada Dipilih DPRD Usai Bertemu Presiden
    News16 jam yang lalu
  • news14:18
    Keras! Mufti PDIP Skakmat Purbaya Soal Penunggak Pajak: Sering Buat Gaduh, Koar-Koar!
    News17 jam yang lalu
  • news05:12
    Hari Ke-13 Longsor Cisarua, Tim SAR Disemprot Disinfektan
    News19 jam yang lalu
  • news04:33
    Warga Histeris Saat Longsor, Rekam Detik-detik Rumah Roboh
    News19 jam yang lalu