logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Pencuri 31 Ekor Sapi di Lamongan Ternyata Seorang Kakek

News8 November 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 19 Sep 2025, 12:09 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2019, 20:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang residivis spesialis pencuri ternak sapi terpaksa kedua kakinya, dilumpuhkan dengan peluru tajam petugas Reskrim Polres Lamongan, Jawa Timur. Kakek berusia 63 tahun tersebut, terbukti menjadi otak pencurian 31 ekor sapi, di 23 TKP, dengan mendapatkan ratusan juta rupiah. RJ kakek berusia 63 tahun, warga Payaman Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Terpaksa digelandang menggunakan kursi roda. Aksinya berakhir setelah Tim Jaka Tingkir Reskrim Lamongan, menembak kedua kaki tersangka, lantaran geram melihat catatan kejahatannya, dan selalu lolos saat disergap petugas. Pada 2018, tersangka ternyata pernah dipenjara selama delapan bulan, dalam kasus yang sama yaitu pencurian hewan ternak sapi. Namun, setelah keluar dari penjara, pada 2019 ini, tersangka kembali beraksi dibantu tiga rekannya, yang saat ini berhasil ditangkap Polres Tuban. Ketiga rekannya berhasil mencuri 6 ekor sapi, dijual di pasar Jombang dan Tuban, dengan harga Rp 120 juta. Meski sudah renta, aksi kakek ini tergolong licin, karena mampu mencuri 31 ekor sapi di 23 TKP, untuk mengelabui korban, tersangka selalu beraksi sekitar pukul 2 dini hari. Saat ditangkap, petugas hanya menyita barang bukti uang Rp. 6 juta, sisa hasil penjualan, plus sepeda motor milik tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Demikian dilansir Liputan6, 6 November 2019.

  • Lamongan
  • Tuban
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pasal 363 kuhp
  • solokuro
  • kakek pencuri sapi
  • tim jaka tingkir
  • residivis spesialis pencuri
  • Pencuri Sapi
  • news06:20
    Iran Siaga Penuh dan Ancam Amerika Serikat | Banjir Kepung Pandeglang
    Newssehari yang lalu
  • news05:27
    Tatapan Bang Yos Lihat Tiang Monorel Dibongkar | Purbaya Mutasi Buang Pegawai Pajak ke Pelosok
    Newssehari yang lalu
  • news09:07
    Permohonan Anak Jurnalis ke Hakim MK Sidang Gugatan UU TNI: Api Telah Renggut Keluarga Saya
    Newssehari yang lalu
  • news08:52
    Tangis Anak Jurnalis Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Curhat Sang Ayah Tewas Dihabisi
    Newssehari yang lalu
  • news08:07
    Geram DPR Gerindra Serukan Lawan Oknum Aparat TNI-Polri: Mari Kita Keroyok Sama-Sama!
    Newssehari yang lalu
  • news01:49
    Bahlil Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Akademisi: Kampus Bisa Terima Manfaat Pengelolaan Tambang
    Newssehari yang lalu
  • news09:46
    [Full] Isi Pertemuan Prabowo & 1.200 Akademisi di Istana, Rektor-Guru Besar Ada Permintaan Khusus
    Newssehari yang lalu
  • news09:30
    Rieke Oneng Ungkit Kisah Pilu Aurelie di Rapat DPR, Desak Pelaku Dihukum Setimpal
    Newssehari yang lalu
  • news03:16
    Pilu Tangis Laras Faizati Usai Divonis Salah Tanpa Dibui: Saya Pulang, Tapi Keadilan..
    Newssehari yang lalu
  • news04:36
    Langka, Ajang Amal Kumpulkan Mobil Super Mewah!
    Newssehari yang lalu