logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Pencuri 31 Ekor Sapi di Lamongan Ternyata Seorang Kakek

News8 November 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 19 Sep 2025, 12:09 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2019, 20:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang residivis spesialis pencuri ternak sapi terpaksa kedua kakinya, dilumpuhkan dengan peluru tajam petugas Reskrim Polres Lamongan, Jawa Timur. Kakek berusia 63 tahun tersebut, terbukti menjadi otak pencurian 31 ekor sapi, di 23 TKP, dengan mendapatkan ratusan juta rupiah. RJ kakek berusia 63 tahun, warga Payaman Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Terpaksa digelandang menggunakan kursi roda. Aksinya berakhir setelah Tim Jaka Tingkir Reskrim Lamongan, menembak kedua kaki tersangka, lantaran geram melihat catatan kejahatannya, dan selalu lolos saat disergap petugas. Pada 2018, tersangka ternyata pernah dipenjara selama delapan bulan, dalam kasus yang sama yaitu pencurian hewan ternak sapi. Namun, setelah keluar dari penjara, pada 2019 ini, tersangka kembali beraksi dibantu tiga rekannya, yang saat ini berhasil ditangkap Polres Tuban. Ketiga rekannya berhasil mencuri 6 ekor sapi, dijual di pasar Jombang dan Tuban, dengan harga Rp 120 juta. Meski sudah renta, aksi kakek ini tergolong licin, karena mampu mencuri 31 ekor sapi di 23 TKP, untuk mengelabui korban, tersangka selalu beraksi sekitar pukul 2 dini hari. Saat ditangkap, petugas hanya menyita barang bukti uang Rp. 6 juta, sisa hasil penjualan, plus sepeda motor milik tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Demikian dilansir Liputan6, 6 November 2019.

  • Lamongan
  • Tuban
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pasal 363 kuhp
  • solokuro
  • kakek pencuri sapi
  • tim jaka tingkir
  • residivis spesialis pencuri
  • Pencuri Sapi
  • news35:40
    Sederet Cara Pemprov Jakarta Antisipasi Pohon Tumbang, Sampai Pakai Alat Canggih
    News18 jam yang lalu
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    Newssehari yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    Newssehari yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    Newssehari yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    Newssehari yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    Newssehari yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    Newssehari yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    News2 hari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    News2 hari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    News2 hari yang lalu