logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: 2 Kades di Bojonegoro Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa

News8 November 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 19:03 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2019, 18:09 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang Kepala Desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur akhirnya ditahan sebagai tersangka oleh aparat Satreskrim Tipikor Polres Bojonegoro. Karena diduga kuat korupsi dana desa setengah miliar rupiah lebih, dengan membuat proyek pembangunan desa fiktif. Oknum Kades Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, SK, terpaksa harus mengenakan baju tahanan Polres Bojonegoro. Tersangka terbukti kuat melakukan tindak pidana korupsi uang negara, yakni anggaran dana alokasi desa sebesar Rp 551 juta. Modus tersangka dalam melakukan korupsi adalah, dengan membuat proyek pembangunan fisik untuk masyarakat desa yang dialokasikan sebesar Rp 723 juta lebih. Namun dalam kenyataannya, pelaku hanya membelanjakan uang dana desa sebesar Rp 172 juta saja. Dengan pelaporan keuangan mencantumkan 19 nama proyek pengerjaan. Namun setelah dicek di lapangan, semua proyek tersebut ternyata fiktif. Dari tangan tersangka polisi mengamankan proposal dan sisa uang sebesar Rp 38 juta, bersama sebuah mobil sedan. Sedangkan sejumlah uang lainnya habis untuk kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara. Demikian diberitakan Liputan6, 6 November 2019.

  • Dana Desa
  • Bojonegoro
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Proyek Fiktif
  • sumberejo
  • glagahwangi
  • dua kades korupsi
  • news06:20
    Iran Siaga Penuh dan Ancam Amerika Serikat | Banjir Kepung Pandeglang
    Newssehari yang lalu
  • news05:27
    Tatapan Bang Yos Lihat Tiang Monorel Dibongkar | Purbaya Mutasi Buang Pegawai Pajak ke Pelosok
    Newssehari yang lalu
  • news09:07
    Permohonan Anak Jurnalis ke Hakim MK Sidang Gugatan UU TNI: Api Telah Renggut Keluarga Saya
    Newssehari yang lalu
  • news08:52
    Tangis Anak Jurnalis Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Curhat Sang Ayah Tewas Dihabisi
    Newssehari yang lalu
  • news08:07
    Geram DPR Gerindra Serukan Lawan Oknum Aparat TNI-Polri: Mari Kita Keroyok Sama-Sama!
    Newssehari yang lalu
  • news01:49
    Bahlil Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Akademisi: Kampus Bisa Terima Manfaat Pengelolaan Tambang
    Newssehari yang lalu
  • news09:46
    [Full] Isi Pertemuan Prabowo & 1.200 Akademisi di Istana, Rektor-Guru Besar Ada Permintaan Khusus
    Newssehari yang lalu
  • news09:30
    Rieke Oneng Ungkit Kisah Pilu Aurelie di Rapat DPR, Desak Pelaku Dihukum Setimpal
    Newssehari yang lalu
  • news03:16
    Pilu Tangis Laras Faizati Usai Divonis Salah Tanpa Dibui: Saya Pulang, Tapi Keadilan..
    Newssehari yang lalu
  • news04:36
    Langka, Ajang Amal Kumpulkan Mobil Super Mewah!
    Newssehari yang lalu