logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: 2 Kades di Bojonegoro Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa

News8 November 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 19:03 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2019, 18:09 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang Kepala Desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur akhirnya ditahan sebagai tersangka oleh aparat Satreskrim Tipikor Polres Bojonegoro. Karena diduga kuat korupsi dana desa setengah miliar rupiah lebih, dengan membuat proyek pembangunan desa fiktif. Oknum Kades Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, SK, terpaksa harus mengenakan baju tahanan Polres Bojonegoro. Tersangka terbukti kuat melakukan tindak pidana korupsi uang negara, yakni anggaran dana alokasi desa sebesar Rp 551 juta. Modus tersangka dalam melakukan korupsi adalah, dengan membuat proyek pembangunan fisik untuk masyarakat desa yang dialokasikan sebesar Rp 723 juta lebih. Namun dalam kenyataannya, pelaku hanya membelanjakan uang dana desa sebesar Rp 172 juta saja. Dengan pelaporan keuangan mencantumkan 19 nama proyek pengerjaan. Namun setelah dicek di lapangan, semua proyek tersebut ternyata fiktif. Dari tangan tersangka polisi mengamankan proposal dan sisa uang sebesar Rp 38 juta, bersama sebuah mobil sedan. Sedangkan sejumlah uang lainnya habis untuk kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara. Demikian diberitakan Liputan6, 6 November 2019.

  • Dana Desa
  • Bojonegoro
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Proyek Fiktif
  • sumberejo
  • glagahwangi
  • dua kades korupsi
  • news01:12
    Eks Menlu Alwi Shihab: Board of Peace Komitmen Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina
    News13 jam yang lalu
  • news03:13
    Purbaya Sidak 3 Pabrik Baja di Tangerang, Diduga Tak Bayar Pajak
    News14 jam yang lalu
  • news07:33
    Dilantik Prabowo, Hakim MK Adies Kadir Singgung Konflik Kepentingan Karena 'Berdarah' Golkar
    News14 jam yang lalu
  • news07:12
    Pernyataan Perdana Hakim MK Adies Kadir & Wamenkeu Juda Agung Usai Dilantik Prabowo
    News14 jam yang lalu
  • news22:13
    Sikap Prabowo Soal Board of Peace | Bill Gates Akui "Bodoh" Pernah Bertemu Epstein
    News14 jam yang lalu
  • news14:11
    Prabowo Soroti Bocah SD di NTT Gantung Diri Tak Mampu Beli Buku
    News17 jam yang lalu
  • news02:44
    Kejutan Cak Imin PKB, Pro Prabowo 2 Periode Hingga Pilkada Dipilih DPRD Usai Bertemu Presiden
    News17 jam yang lalu
  • news14:18
    Keras! Mufti PDIP Skakmat Purbaya Soal Penunggak Pajak: Sering Buat Gaduh, Koar-Koar!
    News19 jam yang lalu
  • news05:12
    Hari Ke-13 Longsor Cisarua, Tim SAR Disemprot Disinfektan
    News21 jam yang lalu
  • news04:33
    Warga Histeris Saat Longsor, Rekam Detik-detik Rumah Roboh
    News21 jam yang lalu